Otomotif
Bagaimana Jika Melakukan Modifikasi Tanpa Lapor ke Asuransi?
Jangan sampai melakukan modifikasi tanpa lapor ke asuransi kalau tidak mau menanggung resiko berikut ini.
Tidak sedikit yang menjadikan modifikasi mobil sebagai sebuah hobi, baik yang bersifat sederhana sampai modifikasi ekstrim.
Meski terkadang harus merogoh kocek agak dalam, namun bagi sebagian orang, terutama para penggiat otomotif, hal tersebut bukanlah sebuah halangan.
Tidak heran, selain dapat membuat tampilan dan performa mobil lebih kece, modifikasi membuat mobil menjadi lebih memiliki identitas.
Namun, apabila kamu melengkapi mobil dengan perlindungan asuransi, modifikasi dan penambahan aksesoris tetap harus melapor dan dikonsultasikan ke pihak asuransi.
Sebab, bila melakukan modifikasi tanpa lapor ke asuransi, tidak menutup kemungkinan kamu akan mengalami masalah saat melakukan klaim, bahkan klaim bisa saja ditolak oleh pihak asuransi.Â
Baca juga:Â Apakah Mobil Rusak Akibat Demo Ditanggung Oleh Asuransi?
Walau hanya melakukan penambahan kecil atau modifikasi ringan seperti memasang kaca film, pemilik kendaraan tetap harus melapor ke pihak asuransi.
Melakukan konsultasi dan pelaporan bertujuan agar pihak asuransi mengetahui lebih awal apakah penambahan aksesoris di mobil dapat meningkatkan profil risiko atau tidak.
Biasanya, pihak asuransi akan melakukan survey ulang kepada mobil yang menggunakannya. Kemudian, pihak asuransi akan memastikan apakah mobil yang dimodifikasi tersebut bisa tercakup atau tidak dengan asuransi.
Baca juga:Â Begini Cara Urus Claim Asuransi Mobil, Ternyata Tidak Sulit
Bila suatu saat terjadi peristiwa yang tidak diinginkan dan memerlukan klaim asuransi, kecil kemungkinan akan terkena masalah, karena modifikasi yang dilakukan telah sesuai dengan semua data yang tercatat oleh pihak asuransi dan proses klaim kerusakan dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Sebagai informasi, hal ini merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 Tentang Perubahan Risiko ayat satu (1) dan dua (2), yaitu pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin.
Dalam hal ini adalah modifikasi. Berikut bunyi pasal tersebut.
Baca juga:Â Kenali Jenis dan Pentingnya Asuransi Mobil
Pasal 8 : Perubahan Risiko
Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.
Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak:
2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).
Sedangkan pada Bab 2 prihal Pengecualian Pasal 3 poin 5 menyebutkan ada beberapa hal yang tidak diganti. Mulai dari ban, pelek, kunci, sampai STNK dan BPKB. Berikut pasalnya.
Bab 2 : Pengecualian
Pasal 3
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan atas :
5.1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan
pada Polis;
5.2. ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan
pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.2, 1.3, 1.4;
5.3. kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut;
5.4. bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
5.5. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.
Melakukan modifikasi tanpa lapor ke asuransi sangat tidak disarankan. Oleh karenanya, jangan lupa untuk mengkonsultasikan atau melapor ke pihak asuransi setiap melakukan modifikasi atau perubahan kecil agar proses tidak mengalami masalah saat melakukan proses klaim.