Berita Utama Otomotif
Bagaimana Sih Aturan Mobil Listrik di Indonesia?
Saat ini aturan operasional mobil listrik masih terus dikembangkan. Untuk tahu lebih lengkap, baca ulasannya berikut ini
Aturan mobil listrik di Indonesia sudah mulai dipersiapkan dalam rangka memasuki era elektrifikasi. Hal ini terlihat dengan berbagai jenis mobil berbahan bakar listrik yang sudah semakin banyak diproduksi.Â
Saat ini ada beberapa jenis teknologi elektrifikasi kendaraan, meliputi Hybrid Electric Vehicle (HEV), Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), dan Battery Electric Vehicle (BEV).
Untuk mengetahui lebih lengkapnya, kamu bisa baca dan save infografis berikut ini!
Selain aturan mengenai mobil listrik, hal lain yang juga menarik adalah berbagai kelebihan yang ditawarkan. Berbeda dari mobil berbahan dasar konvensional, kendaran listrik ini dianggap memiliki keunggulan seperti.
- Ramah lingkungan
Mengingat bahan bakar yang digunakan pun berbeda, tentunya emisi gas buang yang dihasilkan juga memiliki perbedaan. Mobil listrik ini dianggap lebih ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang sama sekali.
- Suara kabin senyap
Buat pengendara yang tidak menyukai suara bising ketika berada dalam kabin mobil, bisa memilih kendaraan elektrifikasi ini. Dengan tidak adanya proses pembakaran dalam mesin, kabin mobil juga akan menjadi lebih senyap. .
- Bebas ganjil genap
Kebijakan ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.
- Perawatan mudah
Salah satu kelebihan lain dari mobil listrik adalah komponen kendaraan yang lebih sedikit, sehingga membuat perawatannya menjadi lebih minimal. Meski begitu, beberapa komponen fast-moving seperti kampas rem harus dilakukan penggantian secara rutin untuk keselamatan pengendara.
Biaya pasang home charging untuk mobil listrik
Salah satu kebingungan bagi para pemilik mobil listrik, mungkin salah satunya adalah mengenai pengisian daya. Namun saat ini Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah memberikan kemudahan untuk pemasangan home charging atau pengisian daya di rumah.
Baca juga: Mobil Listrik Toyota di Bali, Ada Apa Saja Sih?
Hal ini dilakukan untuk mendukung percepatan penggunaan mobil listrik di Indonesia, sesuai dengan Perpres Nomor 55 tahun 2019 dan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020
Harga yang ditawarkan adalah Rp 850.000 untuk pelanggan 1 Fasa dengan pilihan daya akhir 7.700 VA. Lalu untuk pelanggan 3 Fasa membayar Rp 3,5 juta dengan pilihan daya akhir 13.200 VA.
Syarat mengisi baterai mobil listrik di rumah
Beberapa produsen mobil listrik biasanya sudah memberikan paket portable charger dan wall charger saat pembelian. Untuk bisa mengisi daya mobil listrik di rumah, minimal adalah 2.200 VA.
Baca juga: Aturan Plat RF, Apa Sanksinya Jika Melanggar?
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya listrik rumah yang jeblok ketika sedang melakukan pengisian daya pada mobil. Selain itu, hindari juga untuk menggunakan barang elektronik berdaya besar ketika sedang mengecas mobil.
Dampak dari kenaikan tarif listrik
Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik mulai 1 Juli 2022 mendatang. Namun diperkirakan bahwa hal ini tidak akan berpengaruh banyak pada minat masyarakat untuk membeli mobil listrik.
Dikutip dari Bisnis.com, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengatakan saat ini pemerintah masih memberikan perhatian penuh pada kendaraan listrik.
Baca juga: Benarkah Ganti Oli jadi Perawatan Mobil Paling Mudah dan Murah?
Menurutnya, pengguna mobil listrik di Indonesia saat ini masih sedikit sehingga kenaikan tarif listrik mendatang tidak akan berpengaruh pada minat mobil listrik di Indonesia.
Meskipun demikian, aturan mobil listrik ini masih terus dikembangkan oleh pemerintah. Beberapa kendala lain seperti tersedianya charging station juga masih terus diusahakan sehingga pemilik bisa melakukan isi ulang daya baterai dengan mudah dimana saja.
Jadi bagaimana, apakah tertarik untuk beralih ke mobil listrik? Pertimbangkan dengan matang ya sebelum membelinya!