Keuangan
Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022
Uang kertas baru emisi 2022 diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Pemerintah. Uang pecahan berapa saja yang mengalami perubahan?
Bank Indonesia meluncurkan uang kertas baru untuk tahun emisi 2022 bekerja sama dengan pemerintah. Ketujuh Uang Tahun Emisi (TE) 2022 ini terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Secara resmi Uang TE 2022 tersebut berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2022.
Gubernur Bank Sentral Perry Warjiyo, menyebut bahwa peluncuran ini menjadi wujud komitmen BI dalam menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya untuk masyarakat Indonesia.
Lantas, apa saja yang berubah dalam Uang TE 2022 kali ini?
Tiga aspek inovasi dalam uang kertas baru
Secara umum uang kertas baru ini tidak terlalu mengalami perubahan besar karena tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Baca juga: Ada Inflasi, Kredit Kendaraan Bermotor Tetap Laku
Namun memang terdapat tiga aspek inovasi yang lebih dikuatkan pada Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi ini dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.
Dengan begitu, uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Uang lama masih tetap berlaku
Pengeluaran dan pengedaran uang kertas baru emisi 2022 ini merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang.
Baca juga: Resesi Ekonomi Terjadi di Dunia, Bagaimana dengan Indonesia?
Sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Dikeluarkannya Uang TE 2022 ini tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Seluruh Uang Rupiah kertas atau logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Baca juga: 7 Tips Menabung Beli Mobil Baru Buat First Jobber
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Daftar nama pahlawan serta uang pecahan
Dalam peluncuran uang kertas baru ini, Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022. Hasil dari putusan tersebut adalah:
1. Dr. (H.C) Ir Soekarno dan Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama uang kertas pecahan Rp 100.000.
2. Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp 50.000
3. Dr. G.S.S.J Ratulangi sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp 20.000.
4. Frans Kaisiepo sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp 10.000.
5. Dr. K.H Idham Chalid sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp 5.000.
6. Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp 2.000.
7. Tjut Meutia sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp 1.000.
Cara penukaran
Untuk masyarakat yang ingin melakukan penukarang uang kertas baru ini bisa dilakukan melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Baca juga: Refinancing Kredit Mobil, Apa Syarat dan Manfaatnya?
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Langkah-langkahnya adalah seperti berikut:
1. Siapkan KTP
2. Kunjungi laman https://pintar.bi.go.id
3. Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’
4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.
Bagaimana, tertarik untuk menukar uang yang ada dengan uang baru 2022? Namun, perlu diingat bahwa uang lama masih berlaku sehingga tidak perlu tergesa-gesa untuk melakukan penukaran uang ya!