Editor's Pick
Banyak Keluhan Masyarakat, Pelat Nomor RF Akan Ditertibkan Kapolri
Mobil dengan pelat nomor RF yang sedang berada di jalan seringkali menimbulkan keresahan di masyarakat. Apa tanggapan Kapolri?
Pelat nomor RF merupakan pelat nomor khusus yang tidak bisa digunakan secara sembarangan. Namun penggunaannya kadang tidak sesuai dan kadang malah membuat resah masyarakat.
Bahkan beberapa pengguna pelat RF ini ada yang bersikap arogan ketika berada di jalanan sehingga membuat masyarakat menjadi tidak nyaman. Hal ini ternyata mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menjelaskan bahwa penggunaan pelat nomor RF ini digunakan untuk kendaraan-kendaraan yang dioperasikan untuk fungsi kedinasan. Misalnya saja untuk kendaraan polisi dan juga pejabat, ataupun VVIP.
Baca juga: Aturan Plat RF, Apa Sanksinya Jika Melanggar?
Namun, ada banyak keluhan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pengguna pelat nomor khusus tersebut ternyata bukanlah polis. Untuk itu, Kapolri sudah berencana untuk melakukan pembenahan mengenai hal tersebut.
Syarat penggunaan pelat nomor RF
Untuk pengguna pelat nomor RF ini, terdapat syarat khusus yang berlaku untuk pemohon di lingkungan instansi pemerintahan ataupun TNI-Polri. Syarat lengkap Permohonan Penerbitan Nomor Polisi Khusus dan Rahasia adalah:
- Untuk para pejabat pemerintah wajib ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 1 setingkat dirjen ke atas. Bagi para TNI dan Polri, harus diketahui Kasatker masing-masing yang menandatangani
- Mendapatkan rekomendasi baik dari propam maupun dari Intel. Bagi instansi di luar Polri rekomendasi dari Intel, dalam Polri dari Propam.
- Melampirkan surat-surat seperti STNK yang sah dan BPKB sah yang berlaku dan pelat B
- Cek fisik kendaraan
- Fotokopi kartu identitas atau KTP dari pejabat pemohon kendaraan tersebut
Biaya penerbitan pelat nomor khusus
Bagi masyarakat umum, ternyata bisa memesan pelat nomor khusus ini dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Plat Nomor Cantik Mobil Listrik, Berapa Biaya Bikinnya?
Hal ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rincian biaya penerbitan pelat nomor atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) khusus yang harus dikeluarkan adalah:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
– Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
– Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.
Cara membedakan
Mengingat masyarakat umum juga bisa mendapatkan pelat nomor khusus ini dengan membayar harga tertentu, bagaimana cara membedakannya?
Baca juga: Plat Nomor Putih Resmi, Bagaimana Cara Mengurusnya?
Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 pihak yang menggunakan pelat RF adalah pejabat polisi, TNI maupun pemerintahan di tingkat pusat sampai kabupaten atau kota. Akan tetapi, masyarakat umum juga saat ini sudah banyak yang memakai pelat RF pada kendaraannya.
Untuk membedakan pelat RF masyarakat umum dengan mobil pejabat atau polis dan TNI bisa melihat angkanya. Pelat RF yang digunakan pejabat akan diawali dengan angka 1 dan terdiri dari 4 digit angka.
Kemudian untuk pelat nomor RF yang digunakan masyarakat umum dengan memesannya secara khusus adalah tidak diawali dengan angka 1 atau tidak terdiri dari 4 angka. Jadi, tidak semua pelat nomor khusus ini bisa diberikan keistimewaan di jalan ya.
Baca juga: Mengenal Ragam Warna Plat Nomor Kendaraan di Indonesia
Untuk itu, sebaiknya perhatikan dengan lebih teliti lagi siapa saja yang menggunakan pelat nomor RF ini. Jadi, kamu tidak perlu lagi merasa terganggu ketika harus berpapasan di jalan.