Berita Utama Otomotif
Banyak Kontroversi, Korlantas Polri Resmi Stop Pelat RF Mulai Oktober 2023
Korlantas Polri akan melakukan penyetopan terhadap penerbitan pelat RF. Kapan aturan tersebut mulai berlaku di masyarakat?
Pihak Korlantas Polri menegaskan akan menghentikan penggunaan pelat RF pada kendaraan. Hal ini dilakukan karena Polri menganggap penggunaan pelat RF ini sudah kebablasan dan banyak mendapat aduan dari masyarakat.
Untuk itu pembuatan baru serta perpanjangan mobil pelat RF sudah mulai dihentikan. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol.Yusri Yunus menyebutkan bahwa penyetopan sudah dilakukan sejak Oktober 2022.
“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ujar Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com.
Kebijakan baru dari Korlantas Polri
Terdapat juga aturan pelat RF yang terbaru. Nantinya Polda tidak akan bisa melakukan registrasi terhadap pelat nomor khusus dan rahasia karena saat ini kewenangannya hanya ada di Korlantas Polri
Baca juga: 10 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Kamera ETLE dan Dendanya
Selain itu, Yusri Yunus juga menyebutkan dalam menentukan kode tertentu pelat nomor khusus dan rahasia seperti RF, QH ataupun IR bakal diganti.
“Besok nomor rahasia mengikuti saja yang tersedia di Polda masing-masing. Nomor rahasia tidak lagi pakai aturan cuma dua huruf saja. Bebas dia,” katanya.
Hal itu akan membuat pelat nomor rahasia tetap rahasia. Identitasnya cuma bisa diketahui saat pengecekan manual ke data Korlantas Polri.
Baca juga: Jadi Korban Salah Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?
Aturan pelat RF lainnya yang juga akan dilakukan adalah rencana penggunaan RFID atau cip khusus dan rahasia. Penggunaan RFID ini dilakukan untuk mengetahui apakah mobil yang digunakan benar-benar kendaraan dinas atau bukan.
Aturan penggunaan strobo dan sirine
Selama ini cukup banyak kontroversi pelat RF, QH, dan IR yang melakukan pelanggaran di jalan. Penggunaan aksesoris tambahan seperti lampu strobo dan sirene juga sering digunakan agar mendapatkan hak istimewa ketika berada di jalan.
Agar kontroversi pelat RF tidak terjadi lagi, Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tergas.
Baca juga: Perbedaan ETLE Mobile dan ETLE Statis, Bagaimana Cara Kerjanya?
“Kita harus tegas untuk ini, karena masyarakat yang ngeluh. Enggak boleh pakai strobo, enggak boleh lagi pakai lampu. Kalau melanggar tinggal kita kirimi surat ke Inspektoratnya atau ke POM-nya,” ujar Yusri Yunus.
Dengan adanya aturan pelat RF terbaru ini, Yusri Yunus menyebut bahwa pihaknya bisa mengirimkan surat tilang langsung ke instansi terkait. Hal ini juga dilakukan untuk efektivitas tilang elektronik yang sudah dilakukan di sejumlah daerah.
Pelat nomor cantik masih ada
Berbagai cara memang dilakukan untuk mengurangi kontroversi pelat RF. Namun bagi pengendara yang ingin mendapatkan pelat nomor cantik masih bisa dilakukan, baik untuk kendaraan baru atau pada saat penggantian Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Baca juga: Ganti Pelat Nomor Putih, Jangan Buru-buru Dilakukan!
Nantinya penggunaan pelat nomor cantik ini masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.
Daftar tarif PNBP penerbitan NRKB pilihan:
- NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp20.000.000. Ada huruf di belakang Rp15.000.000.
- NRKB pilihan dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp15.000.000. Ada huruf di belakang Rp10.000.000.
- NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp10.000.000. Ada huruf di belakang Rp7.500.000.
- NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000. Ada huruf di belakang Rp5.000.000
Jadi, buat yang ingin menggunakan pelat nomor cantik tetap masih bisa dilakukan bagi masyarakat sipil. Namun, memang untuk pelat RF sendiri tidak akan memiliki keistimewaan lagi di jalan ya.