Berita Utama Otomotif
Banyak Terjadi Pelanggaran Lalu Lintas di Jawa Tengah, Polisi Tegas
Sejumlah wilayah di Jawa Tengah mencatat pelanggaran lalu lintas tinggi sepanjang tahun 2022. Bagaimana tindakan antisipasinya?
Maraknya pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah, menyumbang pendapatan kas negara dari denda tilang elektronik (ETLE) sebesar Rp64 miliar pada tahun 2022. Akibat tingginya pelanggaran, jumlah korban meninggal kecelakaan rata-rata adalah 5-6 orang per hari.
Hal ini diungkap oleh Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, kepada Kompas. “Di Kota Semarang, Rembang, dan Surakarta yang paling tinggi. Pendapatan Kas Negara dari denda tilang di Jawa Tengah sebesar Rp 64 miliar,” katanya.
Guna mencegah semakin banyak jumlah pelanggaran dan korban serta menjaga ketertiban di wilayahnya, maka kepolisian setempat berencana memaksimalkan sejumlah 700 kamera tilang ETLE termasuk ETLE mobile, statis, dan ETLE drone di sana.
Baca juga: Agar Makin Tertib Jakarta Bakal Punya 70 Titik ETLE Baru Selama 2023
“Tilang ini diberlakukan untuk keselamatan. Fatalitas tinggi, korban kecelakaan yang meninggal di Jawa Tengah 5-6 orang per hari,” sambung Agus. Selain tilang ETLE pihaknya juga menggunakan tilang manual untuk semakin mempersempit peluang pelanggaran.
Seperti diketahui, tilang manual efektif untuk mengenali sejumlah pelanggaran lalu lintas yang gagal direkam kamera ETLE. Sebut saja penggunaan pelat nomor modifikasi, pemakaian knalpot bising sampai tidak membawa SIM dan STNK saat berkendara.
Tilang ETLE di Jawa Tengah
Saat ini, sepanjang bulan Januari 2023 kepolisian Jawa Tengah telah menggunakan tilang ETLE statis dan mobile yang ditempatkan pada mobil-mobil patroli.
Baca juga: Jadi Korban Salah Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?
“Jawa Tengah yang pertama, tahun 2023 dilakukan bersamaan, ETLE drone, statis dan mobile. Tapi, kita masih menunggu evaluasi Korlantas Polri untuk diresmikan secara Nasional,” terang Agus.
Penggunaan ratusan kamera tilang ETLE tersebut dipersiapkan juga guna mendukung suksesnya operasi Ketupat Candi pada tahun 2023 yang diperkirakan bakal digelar jelang libur Lebaran.
Agus juga menambahkan, sekarang ini kepolisian Jawa Tengah sudah mulai melakukan uji coba ETLE drone di 23 Kabupaten dan Kota. Kamera ETLE drone ini diklaim mampu menjaring ratusan pelanggar.
Baca juga: Banyak Kontroversi, Korlantas Polri Resmi Stop Pelat RF Mulai Oktober 2023
Petugas Satlantas akan menjalani sertifikasi dari Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI). “Uji sertifikasi dan uji coba Januari ini untuk penerbang pilot drone di 35 Kabupaten dan Kota. Ini masih evaluasi, dan untuk peluncuran nasional menunggu dari Korlantas,” kata Agus.
Pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah
Sepanjang tahun 2022 tercatat ada 1,4 juta pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah Jawa Tengah. Selain didominasi kendaraan roda dua, pelanggaran lain yang marak terjadi adalah truk kelebihan dimensi dan muatan alias ODOL.
Menurut Kabid Lalu Lintas dan Jalan Dishub Jateng Ery Derima Riyanto, truk ODOL menjadi penyumbang angka kecelakaan lalu lintas di sana. “Kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab kecelakaaan truk tertinggi baik itu di jalan arteri maupun jalan tol,” beber Ery.
Baca juga: Terlibat dalam Tabrakan Beruntun, Siapa yang Salah dan Bertanggung Jawab?
Guna mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan jelang Lebaran maka kepolisian bakal rutin menertibkan dan menggelar operasi di 35 Kabupaten dan Kota Jawa Tengah, hingga bulan April 2023.
“Penindakan bakal menyasar pengguna roda dua dan truk ODOL. Sejumlah kasus seperti berkendara tidak mengenakan helm SNI, hingga pelat nomor palsu masuk jenis pelanggaran yang menjadi sasaran tilang,” ujar Agus pada Kompas.
Sanksi tilang ETLE
Sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada 10 jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui skema tilang elektronik.
Baca juga: 7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara
Misalnya saja mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, sambil merokok atau kegiatan lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi. Pelanggaran ini dikenai denda maksimal Rp750 ribu,
Berkendara lupa mengenakan sabuk keselamatan, dikenai denda Rp250 ribu. Melanggar markah jalan dan rambu lalu lintas, sanksinya denda Rp500 ribu. Pemotor tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari satu orang diancam denda Rp250 ribu.
Tidak mau kan terkena sanksi tilang ETLE hanya karena gagal tertib berkendara di jalan raya? Mulai sekarang biasakan disiplin dan patuhi rambu agar terhindar dari risiko tilang dan kecelakaan.