Baru
Baru Dimulai, Tilang Uji Emisi Dihentikan Lagi, Apa Penjelasan Polisi?
Lagi-lagi tilang uji emisi dihentikan di tengah jalan. Katanya sih karena banyak masyarakat yang protes. Ini penjelasan polisi.
Baru satu hari berlangsung, tilang uji emisi yang dimulai pada 1 November kemarin dihentikan polisi dan tidak akan dilanjutkan lagi hingga ada keputusan selanjutnya. Kenapa bisa begitu ya?
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penghentian tilang uji emisi tersebut diputuskan oleh pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Jakarta.
Heru sendiri tidak mempermasalahkannya, karena baginya Polda Metro Jaya pasti sudah mempertimbangkan keputusannya. Usut punya usut, ternyata banyak masyarakat yang memprotes program tilang uji emisi polisi ini.
Baca juga: Catat, Razia Uji Emisi Bakal Digelar 51 Kali Hingga Akhir Tahun
“Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi melansir Kompas.com, Kamis (2/11).
Kurang sosialisasi
Ia melanjutkan, “Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi,” tambah Latif. Oleh karenanya, per 2 November ini polisi kembali melakukan sosialisasi di jalanan kepada para pengendara kendaraan bermotor.
Kata Heru Budi, penindakan hukum kepada pelanggar emisi gas buang itu merupakan wewenang polisi.
Baca juga: Mobil Baru Datang Dari Dealer, Wajibkah Uji Emisi?
“Iya, tidak apa-apa. Itu kewenangan Polda kalau (alasan menghentikan) buat kesulitan masyarakat,” jawab Heru saat ditanyai awak media setelah meninjau Instalasi Pengolahan Air PAM Jaya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, (3/11).
Namun demikian, Heru Budi menegaskan kalau uji emisi kendaraan tetap akan dilakukan di wilayah Pemprov DKI Jakarta. Hanya saja, memang, penilangannya ditiadakan. “Tapi tetap, uji emisi itu tetap,” kata Heru.
“Ya, mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak menilang,” terang Latif di tempat berbeda. “Kami tetap melakukan imbauan, namun tidak ada penilangan,” tambah Latif lagi.
Baca juga: Mobil BMW Bekas Presiden Jokowi Saat KTT, Berapa Harganya?
Setelah menghapus tilang, polisi kemudian berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mengubah mekanisme pelaksanaan uji emisi. Yakni, para pengendara tetap melakukan uji emisi dan kemudian direkomendasikan untuk menservis kendaraannya di bengkel yang bekerja sama dengan DLH dan Polda Metro Jaya.
Penghentian tilang uji emisi yang tiba-tiba bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, pada program tilang uji emisi oleh polisi yang dilakukan awal September juga bernasib sama.
Saat itu Polda Metro Jaya juga memutuskan untuk menyetop pengenaan sanksi tilang setelah beberapa hari razia dilakukan.
Baca juga: Resmi Dihentikan, Tilang Uji Emisi Dinilai Kurang Efektif
Ketika itu Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan tilang uji emisi dinyatakan tidak efektif. Selanjutnya polisi dan Dinas Lingkungan Hidup hanya melakukan pemeriksaan uji emisi saja. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, kendaraannya diimbau untuk diservis.
Tilang uji emisi Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup
Seperti diketahui, tilang uji emisi di wilayah Ibu Kota ini rencananya dilaksanakan pada 1 November 2023 hingga akhir tahun 2023. Program yang diprakarsai Pemprov DKI Jakarta ini dilaksanakan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, tidak semua kendaraan menjadi sasaran utama tilang uji emisi, hanya kendaraan yang usianya di atas 3 tahun dan mobil tua saja.
Baca juga: Uji Emisi Akan Menjadi Syarat Perpanjang STNK, Kapan Berlakunya?
Ini sebagaimana isi Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 2 dijelaskan, sasaran uji emisi gas buang adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun, mobil tua termasuk di dalamnya.
Menurut Asep, kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun atau mobil tua, diperkirakan mengandung emisi gas buang yang lebih tinggi dibanding usia kendaraan yang lebih muda dari itu. Itulah mengapa kendaraan ini menjadi sasaran utama tilang uji emisi.
Tilang uji emisi ini rencananya dilakukan polisi setiap hari Senin-Jumat setiap pukul 08.00-10.00 WIB.
Baca juga: Saat Mobil Gagal Lolos Uji Emisi, Apa yang Harus Diperbaiki?
Bagi pengendara yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang atau tak lulus uji emisi, akan ditilang polisi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Denda tilang yang diterapkan adalah Rp250.000 untuk pengendara sepeda motor dan Rp500.000 untuk pengemudi mobil. Bagaimana menurut kamu, apakah setuju dengan penghentian tilang uji emisi kali ini?