Berita Utama Otomotif
Batas Kecepatan Maksimal di Tol, Awas Kena Tilang!
Batas kecepatan maksimal ketika sedang berada di jalan tol sebaiknya diperhatikan saat berkendara. Apa sanksi jika melanggar?
Mengetahui batas kecepatan maksimal ketika sedang berada di jalan tol perlu dilakukan bagi para pengendara mobil. Meskipun jalan tol merupakan jalan bebas hambatan, bukan berarti para pengendara bisa mengemudikan dengan seenaknya.
Terdapat sejumlah aturan yang harus ditaati ketika sedang berada di jalan tol. Hal ini berguna untuk mencegah terjadinya kecelakaan terutama pada ruas-ruas jalan tol yang memang rawan terjadinya kecelakaan.
Aturan batas kecepatan maksimal
Aturan mengenai batas kecepatan maksimal ketika berada di jalan tol ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Urus Ganti Warna Mobil, Bagaimana Cara dan Berapa Biayanya?
Pada aturan tersebut dituliskan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam. Akan tetapi, mengenai batas maksimal ketika sedang berada di jalan tol berbeda-beda tergantung ruas tolnya itu sendiri.
Untuk tol dalam kota batas maksimal untuk pengendara melintas adalah 80 kilometer per jam dan untuk ruas tol luar kota bisa mencapai 100 kilometer per jam. Mengenai batas ini juga bisa berubah-ubah tergantung dari kebijakan petugas atau kepolisian di sekitar.
Sebagai contoh, pada ruas tol Jakarta-Cikampek batas kecepatan maksimalnya adalah 100 kilometer per jam dan 60 kilometer per jam untuk minimalnya. Sedangkan pada ruas tol layang Jakarta-Cikampek batas kecepatan maksimalnya adalah 60 kilometer per jam.
Batas kecepatan minimal
Tidak hanya aturan batas kecepatan maksimal, pengendara juga harus mengetahui adanya batas kecepatan minimal. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Baca juga: Perbedaan Subaru BRZ dan Toyota GR 86 yang Sama-Sama Pakai Mesin Boxer
Ketika melaju di ruas tol dalam kota, batas kecepatan minimalnya adalah 60 kilometer per jam. Sedangkan ketika berada di ruas tol luar kota, kecepatan minimalnya juga sama seperti di tol dalam kota yaitu 60 kilometer per jam.
Tidak hanya berlaku di jalan tol
Tidak untuk ruas jalan tol saja, terdapat juga aturan mengenai batas kecepatan maksimal ketika sedang berada di luar jalan tol. Diantaranya adalah:
- Batasan kendaraan paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota
- Batasan kendaraan paling tinggi 50 kilometer per jam untuk jalan di kawasan perkotaan
- Batasan kendaraan paling tinggi 30 kilometer per jam untuk jalan di kawasan permukiman
Mengenai aturan tersebut, dikutip dari website peraturan.bpk.go.id menyebutkan bahwa, “Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.”
Bisa kena tilang
Bagi pengendara mobil yang tidak mengikuti aturan batas kecepatan maksimal tersebut, akan terkena tilang. Pemberlakuan tilang ini juga bukan tanpa alasan karena sudah ada aturannya yang berlaku.
Baca juga: Tambah Kamera Tilang di Jakarta, Tenyata E-TLE Masih Punya Kelemahan
Hal ini tercantum dalam peraturan serupa dan kemudian diperkuat dengan ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Untuk lebih detail, setiap pengendara yang melanggar batas kecepatan akan terkena denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Jika pengendara mobil pada saat yang bersamaan tidak mengenakan sabuk pengaman maka akan dikenakan denda Rp 250.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Baca juga: Konversi Mobil Listrik, Bagaimana Aturannya di Indonesia?
Jadi, buat para pengendara mobil yang sedang melewati ruas jalan tol ataupun jalanan umum sebaiknya tetap memerhatikan aturan batas kecepatan maksimal yang berlaku pada ruas jalan tersebut.
Tentunya, kamu tidak mau kan kalau harus terkena tilang? Selain harus mengeluarkan biaya, keselamatanmu juga bisa terancam jika tidak mengikuti aturan tersebut ya.