Baru
Bawaslu Sebut Kendaraan Pelat Kuning dan Merah Dilarang Ikut Kampanye
Ini alasan Bawaslu melarang penggunaan kendaraan pelat nomor kuning dan merah untuk kampanye. Ada undang-undangnya, loh.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tegas mengatakan, para peserta Pemilu 2024 dilarang keras menggunakan kendaraan pelat nomor kuning dan merah sebagai alat transportasi kampanye.
Hal ini dikatakan Bawaslu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kuning merupakan pelat nomor untuk kendaraan umum yang mana tulisan pada pelatnya berwarna hitam dan warna dasar pelat adalah kuning. Yang termasuk kendaraan pelat nomor kuning adalah angkutan kota (angkot), taksi dan juga Bus Transjakarta.
Keterangan Bawaslu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan alasan kendaraan pelat kuning dilarang ikut kampanye politik. Yaitu karena kendaraan ini merupakan fasilitas publik.
Baca juga: KPU Keluarkan Aturan Sumbangan Dana Kampanye Maksimal Rp 2,5 Miliar
“Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan. Misalnya angkot, tidak boleh karena pelat kuning itu tidak boleh dipakai sebagai sarana kampanye. Iya, pelat kuning ya,” ujar Bagja melansir CNN Indonesia, (8/12).
Sarana transportasi publik, menurut Bagja, sudah seharusnya digunakan bersama untuk kepentingan, jadi bukan untuk kepentingan kelompok dalam hal ini peserta Pemilu tertentu.
Untuk para peserta pemilu dan atau kelompok partai, Bagja menyarankan untuk sebaiknya menggunakan kendaraan pelat hitam atau putih sebagai sarana transportasi kampanye.
Baca juga: Bank Indonesia Siapkan Rupiah Digital Tahun Depan, Ini Penjelasannya
“Kalau mau kan teman-teman bisa buat mobil branding. Tinggal sewa dan tempel stiker, dan kawan-kawan ya silakan saja di pelat hitam dan pelat putih, ya silakan. Mobil-mobil privat, bukan mobil transportasi publik,” kata Bagja lagi.
Selain dilarang menggunakan kendaraan pelat kuning, Bagja juga menegaskan untuk tidak memasang alat peraga kampanye di sana. Seperti menempelkan stiker promosi peserta Pemilu di angkot. Jika ada yang melakukannya, itu termasuk dalam pelanggaran.
Mengenai hal ini, ia sudah secara khusus menginstruksikan ke Bawaslu daerah terkait pelarangan itu.
Baca juga: Wuling Luncurkan Sedan Listrik Pertama, Berapa Kisaran Harganya?
“Makanya, stiker-stiker yang kampanye (tidak diperkenankan ditempel di kendaraan umum). Ini bahkan sampai Bawaslu daerah (sudah) kami sampaikan,” terang Bagja.
Untuk stiker-stiker kampanye politik yang saat ini sudah tertempel di angkot atau kendaraan umum lainnya, kata Bagja, sudah diinstruksikan untuk segera dicopot.
Mobil dinas juga dilarang ‘ikut’ kampanye
Tak hanya kendaraan umum, Bawaslu Kota Cirebon juga mengatakan, kendaraan pelat merah atau mobil dinas yang notabene fasilitas milik negara, dilarang digunakan untuk kebutuhan kampanye peserta Pemilu 2024.
Baca juga: STNK Kendaraan Sobek, Bagaimana Cara Mengurus dan Besar Biayanya?
Pelat merah merupakan identitas yang digunakan untuk mobil dinas milik instansi pemerintah.
Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan, pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Jika nekat menggunakannya, Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengingatkan, tindakan itu sudah pelanggaran hukum dan ada sanksi yang akan diterima. Tidak tanggung-tanggung, hukumannya adalah penjara.
Baca juga: Catat Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten, Kapan Berakhir?
“Larangan itu ada diatur dalam Pasal 521 yang berbunyi, setiap peserta dan tim kampanye pemilu yang melanggar larangan kampanye sebagaimana telah diatur Pasal 280, akan dipidana dua tahun penjara dan denda Rp24 juta,” terang Joharudin.
Sejauh ini, Joharudin mengaku sudah menerima sejumlah aduan terkait pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024. Salah satunya adalah pemakaian mobil dinas berpelat merah.
Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelaksanaannya dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara untuk pemungutan suaranya sendiri akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Yuk, kita sama-sama pantau di jalanan penggunaan mobil dinas dan angkot untuk kampanye dan laporkan pada Bawaslu bila menemukannya.