Baru
Bayar Pajak Online, Lembar STNK Tanpa Stempel dan Paraf Tetap Sah
Bayar pajak online tidak akan kena tilang meski STNK tidak ada stempel dan paraf. Tunjukkan saja QR Code Signal dijamin sah.
Banyak pemilik kendaraan yang takut bayar pajak online lantaran STNK-nya tidak bisa distempel dan diparaf petugas Samsat.
Iya, karena dilakukan secara online, tentu pihak Samsat tidak mungkin memberikan stempel dan paraf pada lembar pengesahan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB) pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Sebaliknya, jika pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan dengan datang langsung ke kantor Samsat, pasti petugas Samsat mengisi langsung lembar SKKP PBK STNK dengan stempel dan paraf.
Pengesahan bayar pajak online
Seperti diketahui, STNK terdiri dari dua bagian (lembar) yang berisi rincian pembayaran pajak dan lembar pengesahan. Pada lembar pengesahan SKKP PKB STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ini terdapat rincian bukti pembayaran pajak dan lembar pengesahan, juga masa berlaku pajak kendaraan yang sah dalam setahun.
Baca juga: Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP yang Bisa Dilakukan Pemilik Mobil
STNK ini wajib dibawa saat si pemilik kendaraan menggunakan kendaraannya. Jika di tengah jalan ada pemeriksaan petugas polisi perihal surat-surat berkendara dan si pemilik kendaraan tidak bisa menunjukkannya, besar kemungkinan si pengendara akan kena tilang.
Nah, apakah tilang juga berlaku pada STNK yang tidak dilengkapi dengan stempel dan paraf bukti bayar pajak pada lembar pengesahannya? Apakah STNK para pemilik kendaraan yang bayar pajak online jadi tidak valid?
QR Code Signal sebagai bukti sah
Seiring dengan perkembangan digital, bayar pajak online untuk kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan dari ponsel. Yakni dengan menggunakan aplikasi Signal. Cara ini lebih efektif daripada harus datang dan antre di Samsat.
Baca juga: Cegah Kendaraan Bodong, Yuk Bayar Pajak Lewat Aplikasi!
Saat pemilik kendaraan bayar pajak online, lembar SKKP PKB pada STNK-nya memang tidak terdapat stempel dan paraf Samsat. Namun demikian, keberadaan SKKP PKB pada STNK-nya tetap valid. Itu karena pada aplikasi Signal terdapat QR Code yang memvalidasi atau sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan.
“Di aplikasi Signal sudah ada QR Code, bila dipindai menggunakan kamera ponsel akan tembus ke database untuk dilihat status keaktifannya, jadi bila ada pemeriksaan tunjukkan saja QR Code tersebut,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M. Taslim Chairuddin kepada Kompas.com (15/9).
“Masyarakat tidak perlu ke Samsat untuk minta stempel, bahkan bila perlu QR Code tersebut dicetak mandiri dan ditaruh di STNK untuk mempermudah pemeriksaan petugas, itu cukup,” terang Taslim.
Baca juga: Aturan Pajak Mobil Terbaru yang Berlaku di Indonesia
Dengan demikian, meski lembar pengesahan STNK tidak terdapat stempel dan paraf, tapi si pemilik kendaraan bisa memberikan bukti QR Code kepada petugas polisi di lapangan, ia tidak akan kena tilang meski lembar pengesahan STNK tidak terdapat stempel dan paraf Samsat.
Bayar pajak via aplikasi Signal
Kasi Standardisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan, S.I.K.,MT juga membenarkan hal ini.
“Benar, ketika masyarakat sudah membayar melalui aplikasi Signal, maka masyarakat akan mendapatkan QR Code pengesahan STNK yang sama legitimasinya dengan cap dan paraf petugas saat pengesahan,” kata Aldo melansir GridOto.com (18/9).
Baca juga: Korlantas Polri Usul Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus
Signal merupakan kepanjangan dari Samsat Digital Nasional yang adalah layanan bagi pemilik kendaraan bermotor dalam melakukan pembayaran secara online untuk keperluan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Aplikasi Signal ini memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi.
Bagi kamu yang ingin bayar pajak online juga melalui aplikasi Signal bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Download aplikasi SIGNAL Samsat Digital Nasional di Play Store
- Klik “Daftar disini” dengan memasukan data pribadi, seperti NIK, Nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.
- Unggah foto KTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
- Masukan OTP yang dikirimkan melalui SMS
- Registrasi berhasil, lalu lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan SIGNAL ke email yang sudah kamu daftarkan
Baca juga: Mundur, Operasi Zebra 2023 Dimulai 18 September dan Incar Pelanggaran Ini
Pastikan foto KTP yang Anda unggah harus jelas, agar memudahkan proses verifikasi data, ya. Lakukan juga verifikasi wajah di tempat yang terang agar wajah dapat terlihat dengan jelas. Dan terakhir, cantumkan nomor HP dan alamat email yang masih aktif.
Kamu juga jangan takut lagi kalau mau bayar pajak online, ya. Dengan Signal, bayar pajak online jadi lebih mudah dan praktis!