Berita Utama Otomotif
Bayar Pajak Saat Libur Lebaran, Cek Dulu Jadwal Buka Samsat
Jadwal buka Samsat selama libur Lebaran ditiadakan. Bila pajak kendaraan mati bisa dibayar setelahnya. Tidak akan didenda, kok.
Pelayanan Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) dan Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya ditutup selama libur Lebaran.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Senin (17/4). Latif menerangkan, penutupan pelayanan ini mulai diberlakukan 19 April 2023 hingga 25 April 2023.
Libur ini diambil dengan menyesuaikan pelaksanaan cuti dan libur Lebaran atau hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Baca juga: Cegah Kendaraan Bodong, Yuk Bayar Pajak Lewat Aplikasi!
“Jadi hari ini sama besok pagi terakhir pelayanan. Tanggal 19 sampai dengan tanggal 25 libur. Satpas sama Samsat libur (juga),” kata Latif dikutip Kompas.
Dengan demikian layanan bayar pajak kendaraan dan aktivitas Samsat Keliling pun ditiadakan selama masa libur Lebaran. Lantas bagaimana jika pajak kendaraan jatuh tempo saat libur Nasional, bagaimana skema pembayarannya?
Pajak jatuh tempo saat libur lebaran
Polda Metro pun memberikan dispensasi bagi SIM dan STNK yang mati selama waktu libur tersebut. Kamu bisa bayar pajak kendaraan pada hari kerja berikutnya, dan itu tidak akan dikenakan denda.
Baca juga: Lebih Cepat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket
“Ya kalau pada saat libur nggak akan didenda. Kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar, ya akan didenda. Misalnya, terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21, sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar (di hari) berikutnya,” ujar Latif.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Aturan itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (13/4). Melansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, aturan baru menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya.
Baca juga: Ini Lokasi Penitipan Kendaraan Gratis di Jakarta Selama Libur Lebaran 2023
Keppres menjelaskan bahwa cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.
Sementara untuk penetapan Hari Raya Lebaran 1444 Hijriah masih menunggu hasil sidang isbat yang menurut rencana akan digelar pada 20 April 2023.
Manfaatkan Samsat online
Bagi masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan bisa memanfaatkan Samsat Online atau e-Samsat. Cara bayar pajak online ini lebih mudah dan efisien karena kamu tidak perlu datang dan mengurus persuratan serta persyaratan ke kantor Samsat secara langsung.
Baca juga: Perjalanan Mudik, Begini Suhu AC Ideal Agar Irit BBM
Berikut ini syarat umum menggunakan Samsat Online saat yang harus kamu penuhi melansir situs pemerintah kota DKI Jakarta:
- Wajib Pajak harus memiliki data NIK yang sama antara data pada kendaraan dan data pada Bank.
- Pajak kendaraan yang akan dibayar belum masuk masa jatuh tempo dengan 1 (satu) tahun.
- Pembayaran e-samsat hanya ditujukan untuk pengesahan tahunan dan bukan untuk perpanjangan setiap masa 5 tahun.
- Nomor polisi hanya dapat dilakukan perpanjangan apabila sudah memasuki masa 40 hari sebelum masa jatuh tempo.
Ketentuan lainnya:
- Kendaraan haruslah berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
- Batas maksimal penukaran struk di loket e-Samsat adalah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal bayar.
- Apabila struk hilang atau tidak keluar, datangi kantor cabang pembuka rekening untuk dibuatkan SKET pengganti struk e-Samsat.
- Bayar pajak online melalui e-Samsat akan otomatis menghitung pajak progresif.
Baca juga: Lokasi Rawan Kecelakaan Tol Trans Jawa Wilayah Jatim, Dimana Saja?
Ada beberapa cara bayar pajak online di wilayah DKI Jakarta, yaitu melalui Bank DKI dan Samsat Digital Nasional.
Lokasi Samsat, jadwal buka Samsat dan Samsat Keliling
Pelayanan Samsat dan Satpas akan kembali beroperasi setelah libur Lebaran usai. Untuk bayar pajak kendaraan, kamu bisa datang langsung ke lokasi Samsat yang ada di wilayahmu. Untuk mengetahui lokasi Samsat, kamu bisa mengeceknya secara online.
Baca juga: Apa Itu Samsat? Ini Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya
Sementara untuk jadwal buka Samsat, umumnya dari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00-15.00 waktu setempat. Untuk mengetahui jadwal buka Samsat terdekat rumahmu, kamu juga bisa mengeceknya secara online.
Jadi tidak perlu khawatir, jika pajak kendaraan sudah mati di momen libur Lebaran nanti, jangan khawatir, ya. Kamu bisa membayarnya setelah masa cuti usai atau membayarkannya di mobil Samsat keliling.