Tips & Rekomendasi
Beda Gerbang Tol Khusus Kendaraan Kecil, Wajib Tahu!
Mobil kecil disarankan melintasi gerbang tol kendaraan golongan I untuk menghindari risiko kecelakaan. Benarkah hal tersebut?
Tahukah kamu bahwa mobil kecil yang melintasi jalan tol memiliki gerbang tol khusus. Mengenai hal ini sebenarnya sudah beberapa kali disosialisasikan. Bahkan beberapa waktu lalu ada pesan berantai yang sempat ramai tentang ini.
Di mana pesan tersebut juga dilengkapi dengan video sebuah truk yang mengalami rem blong dan menabrak kendaraan di depannya yang sedang bayar tol.
Untuk semua mobil kecil disarankan menggunakan gerbang tol khusus Golongan I, yang dikhususkan untuk sedan, jip, truk kecil dan bus. Gerbang tol ini juga biasanya dilengkapi dengan portal.
Baca juga: Daftar Gerbang Tol yang Terkena Aturan Ganjil Genap Jakarta, Dimana Saja?
Hal ini didasari semata-mata untuk keselamatan berkendara. Di mana, jika terjadi rem blong pada kendaraan yang ada di belakangmu, maka kemungkinan mobil yang menabrak kendaraanmu adalah juga jenis mobil kecil. Dengan begitu potensi tingkat dan risiko kecelakaan lebih rendah.
Risiko di gerbang tol
Sebaliknya, jika kamu bayar tol di lajur Gardu Multi Golongan (tidak dilengkapi portal) dan kendaraan besar di belakangmu mengalami rem blong, maka potensi dan risiko kecelakaan yang terjadi semakin tinggi.
Menyoal ini, praktisi keselamatan berkendara dan juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan sangat setuju dengan saran keselamatan tersebut.
Baca juga: Mengenal Golongan Kendaraan di Tol dan Tarifnya
“Yes, ada benarnya. Sebetulnya bukan mobil besar aja yang sering mengalami rem blong, mobil kecil pun juga berpotensi blong,” kata Sony kepada detikOto.
Sony juga menambahkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat bayar tol di gerbang tol. Yang terutama adalah bertransaksi sesuai golongan kendaraan.
“Jangan salah mengambil gerbang tol untuk kendaraan besar, karena risiko akibat tertabraknya bisa (sangat) fatal,” kata Sony. Risikonya, ditambahkan Sony, mulai dari kerusakan parah hingga kehilangan nyawa.
Baca juga: Pilihan Gerbang Tol Terdekat ke Bandung dari Jakarta
“Kendaraan truk itu bobotnya berat, kadang overload dan untuk memberhentikannya aja si pengemudi truk kesusahan. Jadi kalau ditabrak truk itu sama seperti kendaraan kita diperas, pasti remuk. Apalagi kalau mobil yang ditabrak kondisi berhenti di gerbang tol,” terang Sony.
Daftar golongan kendaraan di gerbang tol
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Nomor 370/KPTS/M/2007, ini golongan kendaraan berdasarkan jenis kendaraan yang melintasi gerbang tol:
- Golongan I: Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus
- Golongan II: Truk dengan 2 (dua) gandar
- Golongan III: Truk dengan 3 (tiga) gandar
- Golongan IV: Truk dengan 4 (empat) gandar
- Golongan V: Truk dengan 5 (lima) gandar
- Golongan VI: Kendaraan bermotor roda 2 (dua), hanya berlaku di beberapa ruas tol saja sebab tidak semua jalan tol terbuka untuk kendaraan bermotor roda dua. Seperti Tol Surabaya-Madura (Suramadu), Tol Mandara (Bali), dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.
Baca juga: Putar Balik di Jalan Tol, Apa Sanksi dan Mengapa Terlarang?
Aturan mengenai golongan kendaraan ini berlaku di semua jalan tol yang beroperasi di Indonesia, baik itu Jalan Tol Trans Sumatera, Trans Jawa, Trans Bali, Trans Kalimantan, juga Trans Sulawesi.
Dengan perbedaan golongan kendaraan ini, maka tarif tol yang dibebankan juga berbeda. Tarif tol sesuai golongan kendaraan bisa kamu cek di laman BPJT.
Ini beberapa jenis mobil kecil keluaran Toyota, Daihatsu dan BMW.
- Toyota: Toyota Agya, Yaris, Sienta, Calya, dan Raize
- Daihatsu: Daihatsu Ayla, Sirion dan Sigra.
- BMW: BMW 116i Urban, BMW seri 3 (335d diesel), dan BMW seri 1
Itulah alasan mengapa mobil kecil disarankan menggunakan gerbang tol khusus untuk kendaraan golongan I. PAtuhi aturan ini agar selamat dan terhindar dari risiko celaka ya.