Berita Terbaru
Bedakan Sanksi Denda Tidak Punya dan Tidak Bawa SIM Saat Berkendara
Aturan dan sanksi tilang dikarenakan lupa membawa SIM ternyata beda dengan jika kamu tidak punya SIM. Ini penjelasannya.
Tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) berisiko terkena tilang manual saat razia dan dikenakan sanksi, baik sanksi penjara dan atau denda. Dan ternyata, sanksi tidak membawa SIM dengan tidak memiliki SIM saat berkendara berbeda, loh.
Pada dasarnya, aturan tentang SIM sebagai salah satu surat yang sah saat mengemudikan kendaraan bermotor diatur dalam pasal 106 ayat (5) huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Demikian bunyinya:
“Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
Baca juga: Tilang Manual Berlaku Kembali, Apa Saja Pelanggaran yang Kena Sanksi?
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
- Surat Izin Mengemudi;
- bukti lulus uji berkala; dan/atau
- tanda bukti lain yang sah”
Oleh karenanya, memiliki dan membawa SIM jadi syarat mutlak bagi pengendara saat mengemudikan kendaraannya. Jadi kalau kamu kena tilang karena tidak bisa menunjukan SIM kepada polisi yang bertugas, ya terima saja, karena kamu juga yang salah.
Sanksi lupa membawa SIM
Mengenai perbedaan aturan “tidak membawa SIM” (entah itu lupa, ketinggalan atau lainnya) dengan “tidak memiliki SIM” dijelaskan pada Pasal 288 di UU yang sama sebagai berikut:
Baca juga: Pengendara Sering Kena Tilang Akan Sulit Perpanjang SIM, Gimana Faktanya?
Pasal 288 ayat 2 merupakan aturan untuk pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal. Bunyinya:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Pasal ini menjelaskan, pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM-nya kepada petugas polisi saat berkendara akan dikenakan sanksi denda SIM maksimal Rp250.000 dan atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.
Baca juga: Bikin SIM dan Perpanjang Bisa Dilakukan Dimana Saja, Bagaimana Caranya?
Ada cara untuk membuktikan kepada polisi bahwa kamu benar memiliki SIM dan lupa membawanya. Yaitu:
- Meminta bantuan orang lain mengambil SIM.
- Polisi di lapangan bisa memberikan batas waktu.
Sanksi tidak punya SIM
Sementara Pasal 281 berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM, yaitu:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Baca juga: Cara Mengurus SIM A Hilang dan Rusak, Mudah Loh!
Sanksi dan denda SIM yang dikenakan lebih berat ketimbang lupa membawa SIM. Yakni, kurungan penjara maksimal 4 bulan dan atau denda SIM paling banyak Rp1.000.0000.
Deteksi ETLE
Sayangnya tilang SIM sulit dilakukan pada orang yang memiliki SIM tapi tidak membawanya. Namun sebaliknya, pengendara yang tidak memiliki SIM bisa diketahui melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan kena tilang elektronik. Caranya adalah melalui teknologi fitur face recognition yang ada pada kamera ETLE.
Fungsi fitur ini adalah mengidentifikasi wajah pengendara yang tidak memiliki SIM. Oleh karenanya, jika kamu tidak memiliki SIM jangan coba-coba membawa kendaraan jika tak mau kena tilang elektronik.
Baca juga: Kemenhub Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan, Simak Besarannya
Ayo, bawa selalu SIM sebelum berkendara. Apalagi kini tilang elektronik telah bisa mengetahui pelanggaran ini, jangan sampai lupa dan malah apes terkena tilang saat ada razia polisi.