Tips & Rekomendasi
Bedanya Plat Nomor Sementara Warna Hitam dan Plat Putih
Ada yang tahu atau pernah menggunakan plat nomor sementara warna hitam?
Pada saat membeli mobil baru, pemilik mobil biasanya tidak akan langsung mendapatkan plat nomor atau TNKB serta STNK. Hal itu dikarenakan surat-surat kendaraan tersebut butuh diproses dalam waktu yang cukup lama.
Apabila ingin menggunakan mobil baru di jalan raya tetapi belum memiliki surat kendaraan lengkap, pemilik kendaraan dapat mengajukan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) yang berlaku selama satu bulan.
Baca juga: Cara Mengurus dan Biaya Plat Sementara Mobil Baru
Nantinya, selain mendapatkan STCK, pemilik kendaraan juga akan diberikan plat nomor sementara.
Ada dua jenis plat nomor sementara yang biasanya diberikan, yaitu plat nomor berwarna hitam seperti kendaraan pribadi pada umumnya dan plat berwarna putih tulisan merah.
Nah, apa sih bedanya plat nomor sementara warna hitam dan plat putih? Simak penjelasannya berikut ini.
Plat putih tulisan merah
Plat berwarna putih dengan tulisan merah merupakan plat nomor sementara yang diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan atau impor kendaraan bermotor.
Tujuannya hanya untuk digunakan pada saat kendaraan dipindahkan dari pabrik menuju dealer, dan saat kendaraan diantarkan dari dealer ke tempat konsumen. Kemudian ketika kendaraan sudah sampai di tempat konsumen, plat putih tersebut akan dicabut.
Baca juga: Jurus Ampuh Agar Pengajuan Kredit Mobil Baru Disetujui
Selain itu, plat sementara warna putih digunakan saat mencoba kendaraan yang belum dijual atau sedang dalam proses diteliti. Mungkin kamu pernah melihatnya di foto colongan mobil baru yang sedang diuji coba di jalan raya sebelum resmi diluncurkan.
Jadi, plat sementara ini tak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi dan hanya untuk kepentingan tertentu. Plat putih merah ini bisa didapatkan dengan cara mengajukan pembuatan STCK, lalu plat akan diberikan bersamaan dengan STCK.
Plat nomor sementara warna hitam
Sedangkan plat sementara warna hitam dapat digunakan untuk pemilik mobil baru yang ingin mengendarai mobilnya di jalan raya tetapi belum mendapatkan STNK dan TNKB asli.
Penggunaan plat hitam sementara misalnya pada mobil Toyota GR Yaris milik Fitra Eri, Om Mobi, Ridwan Hanif, dan Arief Muhammad saat kendaraan baru diterima.
Baca juga: 4 Keuntungan Beli Mobil Secara Kredit
Mobil dengan plat nomor sementara warna hitam tersebut hanya dapat digunakan di dalam kota dan tidak bisa dibawa ke luar kota.
Sama seperti plat putih merah, untuk mendapatkan plat sementara berwarna hitam ini pemilik kendaraan harus mengajukan STCK yang dapat dibuat di kantor Samsat.
Cara mendapatkan plat nomor sementara
Lantas, bagaimana cara membuat STCK sehingga bisa mendapatkan plat nomor sementara?
Syaratnya, kamu harus menyiapkan dokumen seperti KTP asli beserta fotokopi, izin usaha dari badan usaha atau dealer, sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikasi registrasi uji tipe, dan tanda lulus uji tipe yang bisa kamu minta ke pihak dealer.
Baca juga: Bonus Kredit Mobil Baru yang Sering Ditawarkan Dealer
Begitu dokumen persyaratan sudah disiapkan, datang ke kantor Samsat untuk mengisi formulir pembuatan STCK, melakukan uji fisik kendaraan, serta melakukan pembayaran.
Biaya pembuatan STCK untuk mobil dikenakan biaya sebesar Rp 50.000. Setiap Samsat memiliki tarif yang berbeda-beda, tetapi harganya tidak jauh berbeda dari itu.
STCK tersebut berlaku untuk satu bulan saja. Begitu pun dengan plat sementara warna hitam dan plat putih merah yang berlaku sebulan.
Baca juga: Perbedaan Asuransi TLO dan All Risk untuk Mobil
Bagi yang membutuhkan plat sementara, ajukan STCK untuk menerima plat nomor sementara warna hitam. Sedangkan plat putih merah bukan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk keperluan badan usaha atau dealer otomotif.
Walau sudah ada plat nomor sementara, sebaiknya gunakan mobil baru saat STNK dan TNKB resmi sudah kamu terima, ya.