Otomotif
Begini Cara Mengubah Alamat pada SIM, Ternyata Tidak Sulit
Tak sedikit masyarakat yang mengubah alamat pada SIM untuk menyamakannya dengan KTP. Namun, bagaimana caranya?
Data-data yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) biasanya akan dijadikan acuan sebagai data yang tercatat pada Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun, bagaimana jika ada data di KTP yang diubah?
Alamat tempat tinggal misalnya. Perubahan ini tentu membuat data yang ada di SIM menjadi tidak sama lagi dengan KTP.
Oleh karena itu, untuk menyamakan data, seharusnya keterangan alamat pada SIM juga harus diubah.
Untuk mengubah alamat pada SIM, pemilik bisa melakukannya saat akan melakukan perpanjangan masa berlaku, atau bisa juga langsung segera menggantinya tanpa harus menunggu waktu perpanjangan masa berlaku SIM.
Syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat pada SIM hanya dengan membawa e-KTP terbaru dan fotokopinya, serta tidak perlu membawa surat mutasi SIM dari Polres lama.
Baca juga:Â Selain SIM A dan C, Ternyata Ada 12 Jenis SIM di Indonesia
Kemudian, surat keterangan sehat jasmani, serta biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75.000 dan SIM A sebanyak Rp 80.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Nantinya, alamat SIM dapat disesuaikan dengan NIK dan KTP pada saat perpanjangan.
Baca juga:Â Kenali Jenis Pelanggaran yang Diintai Tilang Elektronik
Saat ingin mengubah alamat pada SIM, pemilik bisa langsung datang ke Satpas SIM wilayah sesuai dengan alamat yang baru atau tempat domisili yang baru, tidak perlu ke lokasi pembuatan SIM awal.
Misalnya, alamat di SIM adalah di DKI Jakarta, kemudian saat ini pemilik SIM pindah ke Balikpapan di Kalimantan Timur.
Pemilik SIM tak perlu repot-repot kembali ke Jakarta untuk memperpanjang SIM, tapi cukup memperpanjang di Balikpapan saja.
Baca juga:Â Ini Perbedaan Smart SIM dengan SIM Konvensional
Persyaratan-persyaratan tersebut juga berlaku jika pemilik akan mengubah alamat pada SIM saat melakukan perpanjangan masa berlaku.Â
Lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis
Dengan kata lain, meski alamat di KTP sudah berganti, pemilik SIM tetap bisa melakukan perpanjangan SIM, dengan membawa persyaratan-persyaratan tersebut, serta SIM asli yang lama.
Baca juga: Masa Berlaku SIM Kini Tak Lagi Mengikuti Tanggal Lahir Pemohon
Jangan lupa untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku SIM habis, ya. Sebab, jika masa berlaku SIM terlewat, meski hanya 1 hari, pemilik SIM wajib melakukan proses pembuatan SIM dari awal lagi.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM kini tidak lagi mengacu atau mengikuti tanggal lahir pemilik SIM, melainkan mengacu pada tanggal SIM dicetak.
Dengan kata lain, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak. Artinya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus teliti dalam mengingat kapan dia membuat SIM, karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan agar tidak telat memperpanjang SIM.
Sertakan berbagai dokumen sebagai syarat perpanjang SIM, yakni Kartu Tanda Penduduk ( KTP), SIM lama, surat sehat dari tes KIR, dan juga surat lulus tes psikologi.
Untuk surat sehat dari KIR, pemohon terlebih dahulu mengikuti tes kesehatan dengan pengujian penglihatan. Setelah dinyatakan memenuhi atau lulus maka pemohon akan mendapatkan surat keterangan.
Baca juga:Â Cara Membuat SIM Online dan Syaratnya yang Bisa Diketahui
Berikutnya, pemohon juga bisa mendapatkan surat lulus tes psikologi setelah mengikuti ujian yang diadakan oleh pihak ketiga.
Ujian psikologi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pemohon saat berkendara di jalan raya. Terutama saat menghadapi permasalahan di jalan raya seperti terlibat dalam kecelakaan.
Tetapi, ada juga daerah yang belum mewajibkan tes psikologi ketika membuat SIM.
Jadi, kamu bisa memperpanjang sim sekaligus mengubah alamat tempat tinggal baru walaupun walaupun alamat di KTP tak lagi sama dengan SIM.