Otomotif
Begini Aturan Bawa Barang di Mobil Penumpang
Mobil MPV atau SUV memang memiliki kemampuan untuk membawa banyak barang, tapi bisa ditilang loh. Begini aturan bawa barang di mobil penumpang.
Keberadaan Multi Purpose Vehicle (MPV) dan Sport Utility Vehicle (SUV) yang menerapkan konfigurasi tujuh penumpang di Indonesia tampaknya menarik perhatian masyarakat.
Pasalnya, masyarakat Indonesia, khususnya yang sudah berkeluarga memang membutuhkan mobil yang nyaman, namun tetap memiliki daya angkut yang banyak.
Yap, selain mampu memuat banyak penumpang, baik MPV atau SUV juga mampu memuat banyak barang. Oleh karena itu, tidak heran bila produsen mobil kemudian berbondong-bondong merilis kendaraan roda empat jenis ini.
Memang, MPV dan SUV tujuh penumpang memiliki kemampuan mengangkut barang, tapi harus sesuai ketentuan. Malah kalau melanggar kamu bisa ditilang, loh.
Baca juga: Bagaimana Aturan Mengangkut Barang Menggunakan Motor?
Supaya lebih jelas, begini aturan bawa barang di mobil penumpang.
Arti mobil penumpang
Sebelum lebih jauh mengetahui aturan bawa barang di mobil penumpang, ada baiknya mengetahui terlebih dulu definisi dari mobil penumpang.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 47 Ayat 2 Huruf B, yang dimaksud dengan mobil penumpang adalah Kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
Sementara di pasal dan ayat yang sama Huruf D dijelaskan, yang dimaksud dengan mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
Baca juga: Mobil untuk Keluarga Mending MPV atau SUV?
Tetapi, mobil barang tetap boleh mengangku penumpang dengan syarat yang ada pada Pasal 137.
Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali seperti yang dijelaskan di bawah ini.
- rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
- untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
- kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Aturan-aturan tersebut ditegaskan pula dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Jadi, mobil MPV dan SUV berkapasitas tujuh orang itu masuk ke dalam kategori mobil penumpang. Lantas bagaimana kalau mau bawa barang di mobil penumpang?
Aturan bawa barang di mobil penumpang
Mengacu pada aturan yang sudah disebutkan di atas, mobil penumpang memang tidak semestinya digunakan untuk membawa barang melebihi kapasitas bagasi, dan hanya direkomendasikan untuk mengangkut penumpang saja.
Baca juga:Â Bagaimana Regulasi Mobil Double Cabin di Indonesia?
Namun jika terpaksa, mobil penumpang dapat difungsikan untuk membawa bawa dengan beberapa syarat seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan Pasal 10.
Aturan bawa barang di mobil penumpang tersebut adalah sebagai berikut.
- tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus;
- barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan; dan
- jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.
Ditambahkan pada Pasal 11, angkutan barang dengan menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus memperhatikan faktor keselamatan.
Sanksi dan hukum bagi yang melanggar aturan bawa barang di mobil penumpang tertuang dala, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 307.
Baca juga:Â Aturan Jaga Jarak Saat Berkendara Sesuai Undang-Undang
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Bahaya kelebihan muatan
Perlu diingat, kapasitas daya angkut mobil berbeda-beda, sehingga tidak disarankan untuk menjejalinya hingga kelebihan muatan.
Mobil yang kelebihan muatan dapat berbahaya bagi penumpang bahkan pengguna jalan raya lainnya. Kemudian, karena kelebihan muatan, saat dipacu mobil bisa kehilangan keseimbangan.
Bahaya lainnya, ban juga bisa pecah mendadak karena tidak kuat menahan beban. Lalu, rem berpotensi blong karena harus bekerja ekstra keras mengehentikan laju mobil yang memiliki bobot berat.
Baca juga:Â Kelebihan dan Kekurangan Lampu LED serta Regulasinya
Jadi, hati-hati saat membawa barang menggunakan mobil penumpang, ya. Kalau melanggar bisa ditilang polisi dan berbahaya buat kamu serta pengguna jalan lainnya.