Tips & Rekomendasi
Begini Cara Klaim Asuransi Mobil di Masa PSBB
Mobil rusak di masa PSBB dan ingin klaim asuransi? Tenang, masih dilayani kok, begini cara klaim asuransi mobil di masa PSBB.
Mobil merupakan aset kesayangan bagi sebagian orang, apalagi yang dimiliki adalah mobil impian. Pastinya, mobil tersebut akan dirawat dan dilindungi dengan sebaik-baiknya.
Salah satu cara untuk melindungi mobil adalah dengan mendaftarkannya ke asuransi agar ter-cover dari berbagai resiko yang tidak diinginkan, baik kecelakaan, bencana, hingga kehilangan.
Saat ini ada beberapa jenis asuransi mobil yang tersedia, misalnya adalah asuransi all-risk yang bisa menjamin segala resiko buruk terhadap mobil, terlebih untuk mobil baru.
Baca juga:Â Mobil Hilang? Ini Cara Mudah Melacak dan Mengurusnya di Kepolisian
Jenis asuransi ini akan melindungi mobil mulai dari kerusakan ringan, seperti lecet kecil di bodi mobil, kerusakan berat, hingga kehilangan.
Nah, dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), membuat hampir seluruh industri otomotif membatasi aktivitasnya sementara, termasuk layanan dealer dan bengkel resmi.
Tetap melayani
Untungnya, penyedia layanan jasa asuransi mobil tetap melayani laporan klaim dari pelanggannya, termasuk memberikan pelayanan selama 24 jam.
“Namun demikian, pengerjaan baru bisa dilakukan setelah masa PSBB berakhir,” kata Senior Vice President of Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.
Ditambahkannya, pada dasarnya klaim bisa dilakukan kapanpun. hanya saja terkendala sebab survei biasanya tetap harus ke kantor. Pihaknya bisa saja mendatangi pelanggan ke lokasi, tapi juga tidak mudah karena ada pembatasan-pembatasan tertentu.
Jadi, klaim asuransi mobil di masa PSBB, kamu dapat melapor pada penyedia layanan jasa asuransi seperti prosedur biasanya. Hanya saja pengerjaannya dilakukan setelah masa PSBB selesai.
Baca juga:Â Agar Tidak Bingung, Pahami Dulu Istilah Ini dalam Asuransi
“Asuransi termasuk dalam salah satu industri yang dikecualikan selama masa PSBB. Artinya layanan kami masih buka, kantor cabang dan beberapa cabang kita tetap melayani, kalau mau klaim masih memungkinkan,” tutur Iwan.
Jika ada pelanggan yang ingin memperpanjang asuransi, maka akan diproses. Namun jika hendak melakukan klaim, maka hal tersebut akan diberikan kelonggaran waktu masa tenggang.
Prosedur khusus
Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan syarat untuk mengajukan klaim asuransi. Lalu, bagaimana jika pelanggan yang hendak melakukan klaim ternyata belum memperpanjang keduanya karena PSBB?
Menanggapi hal tersebut, Iwan menyatakan dalam kondisi seperti ini maka diberlakukan prosedur khusus untuk klaim asuransi mobil di masa PSBB. Yang terpenting adalah pelanggan dapat menunjukkan bukti kepemilikan keduanya.
Selain itu, keduanya pun harus habis masa berlakunya saat PSBB mulai diterapkan.
Baca juga:Â Bingung Memilih Asuransi Mobil yang Tepat? Simak 5 Tips Ini
Sementara, jika SIM atau STNK habis di tahun lalu atau sebelum masa PSBB berlangsung, maka hal itu dipastikan klaim tidak akan diterima.
Cara klaim asuransi mobil yang mengalami kerusakan
Foto bagian mobil yang rusak. Kamu harus mendokumentasikan kondisi mobil  dengan memfoto bagian yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan, baik kerusakan ringan atau berat, agar menjadi bukti atas apa yang menjadi objek asuransi.
Siapkan dokumen asuransi, seperti fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, serta Surat Keterangan Kepolisian (jika kendaraan rusak berat akibat kecelakaan parah).
Lalu jika sudah, kamu harus lapor ke pihak penyedia layanan asuransi, maksimal lima hari setelah kejadian. Nantinya tim surveyor akan datang untuk melihat keadaan mobil dan memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) bila disetujui.
Mobil akan di jemput dari tempat pelanggan lalu dibawa ke bengkel rekanan asuransi untuk mendapatkan perawatan gratis. Asuransi hanya dapat cair bila kamu melakukan perbaikan di bengkel rekanan.
Baca juga:Â Bingung Memilih Asuransi Mobil yang Tepat? Simak 5 Tips Ini
Isi formulir asuransi
Setelah sampai di bengkel rekanan, pihak bengkel akan memberikan dokumen berupa formulir asuransi yang harus kamu lengkapi. Isilah dengan benar dan sesuai dengan data yang ada di dokumen kelengkapan.
Tunggu kabar pihak bengkel. Bila semua telah selesai, hanya perlu duduk manis di rumah dan bersabar. Mobil akan diperbaiki oleh pihak bengkel paling lambat 2 sampai 3 hari. Bila kerusakannya parah, maka bisa memakan waktu yang cukup lama atau pihak asuransi akan menggantinya dengan yang baru.
Pada dasarnya, cara klaim asuransi mobil di masa PSBB sama seperti biasanya, hanya ada beberapa formulir yang bisa diisi dan dikirim secara digital untuk kemudahan prosesnya. Mudah bukan? Untuk itu, kamu tidak perlu khawatir ya.