Berita Terbaru
Begini Cara Laporkan Oknum Polisi Minta Uang Damai Saat Tilang Manual
Berlakunya lagi tilang manual dinilai rentan membuka celah pungli oleh oknum polisi. Jika mengalami, jangan mau damai. Laporkan!
Menemui ulah oknum polisi yang melakukan pungli atau meminta uang damai di lapangan saat menangkap pelanggar lalu lintas, memang meresahkan.
Bila kamu melihat atau berhadapan dengan oknum polisi seperti ini saat melakukan tilang manual, segera laporkan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Silakan mengawasi anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran (tilang), kalau pungli segera lapor,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dikutip Tempo.co.
Pungli oleh oknum polisi
Latif tidak mengelak bila tilang manual memang sangat mungkin membuka celah bagi beberapa oknum polisi melakukan pungli. Ini karena tilang manual memang dilakukan secara langsung antara polisi yang bertugas di jalan dan pelaku pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Tilang Manual Berlaku Kembali, Apa Saja Pelanggaran yang Kena Sanksi?
“Karena kalau sudah (tilang) manual terjadi kontak, terjadi komunikasi, ini yang mungkin menjadi kekhawatiran, yaitu perilaku anggota di lapangan, ” terang Latif.
Latif berharap, melalui pengaduan atau laporan ini, masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan di lapangan sehingga tindakan oknum polisi yang demikian bisa berkurang atau hilang.
“Makanya, kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan, sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan,” kata Latif lagi menambahkan.
Hotline pengaduan
Lalu, bagaimana cara mengadukan ulah oknum dan ke manakah masyarakat bisa mengadukan proses penilangan yang tidak sesuai prosedur ini? Polda Metro Jaya menyediakan nomor hotline pengaduan di 082177606060.
Baca juga: 8 Denda Pelanggaran Lalu Lintas di Atas Rp500 Ribu, Catat dan Jangan Dilanggar
Polisi telah meminta masyarakat melaporkan aparat nakal yang melakukan penyelewengan prosedur tilang manual seperti meminta uang damai atau pungutan liar. Cara melaporkan aksi pungli bisa ke nomor pengaduan tersebut via WhatsApp.
Nomor layanan pengaduan ini baru diluncurkan Polda Metro Jaya pada Selasa (16/5) oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto. Ini sebenarnya nomor layanan pengaduan untuk keluhan masyarakat yang sedang terlibat perkara dan meminta kepastian hukum.
Namun Latif mengatakan, nomor ini bisa juga digunakan untuk pengaduan pungli tilang manual. “Silakan mengawasi anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran (tilang). Kalau pungli, segera lapor!” ucap Latif.
Tilang manual diberlakukan lagi
Nomor layanan pengaduan ini diadakan oleh Polda Metro Jaya setelah tilang manual diberlakukan lagi sejak 14 April di Jakarta.
Baca juga: Kembali Berlaku, Ini Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Sebelumnya sistem tilang manual ditiadakan pihak kepolisian karena ingin mengoptimalkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE).
Mekanisme tilang elektronik ini menggunakan kamera ETLE (statis dan mobile) sesuai dengan instruksi Kapolri pada 18 Oktober 2022 lalu.
Sementara kehadiran tilang manual diterapkan kepada pelanggar lalu lintas di ruas jalan yang tidak terjangkau kamera ETLE.
Baca juga: Jadi Korban Salah Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?
“Sekarang, kan, banyak (pengendara) melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Ada juga yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE, kan, bisa dilakukan penindakan manual,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra.
Sebagai catatan, meski saat ini tilang manual kembali diberlakukan, kehadiran tilang elektronik (ETLE) masih tetap berjalan.
Bila ada oknum polisi minta pungliÂ
Bila kamu menghadapi situasi di mana ada seorang oknum polisi meminta pungli untuk ‘menutupi’ pelanggaran lalu lintas yang kamu lakukan, kira-kira bagaimana reaksimu?
Baca juga: 3 Modifikasi Mobil dan 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dendanya Paling Besar
Tindakan oknum polisi tersebut bukanlah perilaku yang etis, dan ada baiknya kamu patuh pada peraturan dan mengikuti prosedur tilang sebagaimana mestinya.
Yang pertama kali kamu lakukan adalah tetap tenang dan menolak memberi uang damai. Bersikaplah kooperatif dan akui kesalahan (jika memang bersalah) di hadapan oknum polisi tersebut, terima surat tilang, dan bayar denda tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bila ada tindakan pemaksaan atau pemerasan, kamu disarankan untuk mencatat semua informasi yang relevan mengenai oknum polisi.
Baca juga: Ketahui Cara Merawat Ban Mobil Listrik, Berbeda Dengan Ban Biasa
Catatlah mulai dari nama, nomor identitas (jika mungkin), waktu dan tempat kejadian, saksi mata serta informasi detail lainnya yang berkaitan dengan situasi saat itu.
Jangan pernah memberikan uang denda tilang kepada si oknum polisi. Ingat, tindakan ini ilegal dan kamu bisa dijerat dengan pasal penyuapan petugas polisi. Terakhir, buat laporan dengan menghubungi nomor hotline di atas.
Ingat ya, dengan berpartisipasi dalam penegakan hukum yang jujur dan adil sudah jadi tugas kita sebagai masyarakat yang baik. Yuk, selalu patuhi peraturan lalu lintas dan tolak pungli!