Tips & Rekomendasi
Begini Cara Mengurus Nomor Rangka Hilang atau Keropos
Ingin restorasi mobil tua tapi tidak lengkap identitasnya? Begini cara mengurus nomor rangka hilang atau keropos.
Setiap mobil memiliki nomor rangka atau Vehicle Identification Number (VIN) yang berbeda-beda. Biasanya, nomor rangka berfungsi untuk mengetahui status kendaraan, seperti sejarah kendaraan, catatan mengenai kepemilikan sebelumya, rekam jejak kendaraan, perbaikan, dan hal lain yang pernah dilakukan pada mobil tersebut.
Apalagi ketika ingin membeli mobil bekas, khususnya mobil tua, VIN bisa diandalkan untuk mengetahui segala informasi dari mobil bekas tersebut.
Memang, belakangan tren membeli dan merestorasi mobil tua kembali marak di kalangan penghobi otomotif.
Baca juga: Arti Penting di Balik Nomor Rangka Mobil
Mobil tua ibarat sebuat investasi otomotif yang nilainya bisa terus naik. Terlebih bila mobil tua tersebut memiliki sejarah pada masanya atau jumlahnya cukup langka di pasaran.
Kadang, ketika ingin merestorasi mobil tua sesuai bentuk aslinya, ada saja bagian yang tidak lengkap karena termakan usia.
Salah satunya adalah nomor rangka hilang atau keropos. Namun, tidak perlu khawatir. Nomor rangka hilang atau keropos masih bisa diurus bila kamu berniat membeli mobil tua untuk direstorasi.
Begini cara mengurus nomor rangka hilang atau keropos yang sah dan sesuai prosedur.
Pastikan legal
Cara mengurus nomor rangka hilang atau keropos yang pertama adalah memastikan mobil tersebut memiliki surat-surat yang sah.
Artinya, mobil memiliki dokumen yang lengkap, misalnya adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Surat pengantar Samsat
Lalu, cara mengurus nomor rangka hilang selanjutnya adalah kamu harus datang ke kantor Samsat sesuai dengan domisili di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: Alasan Beli Mobil VIN Lama Tetap Menguntungkan
Bawa juga STNK dan BPKB mobil asli yang ingin diurus nomor rangkanya. Lalu, sertakan KTP asli. Saat mengurusnya, kamu juga akan diminta untuk mengisi formulir permohonan.
Samsat akan memberikan surat pengantar atau berita acara ke Polda bahwa benar mobil yang kamu miliki telah kehilangan nomor rangka dan bukan kendaraan yang bermasalah.
Cek fisik di Polda
Setelah mendapat surat pengantar dari Samsat, kamu akan diminta datang ke Polda di lokasi permohonan, misalnya kalau di Jakarta adalah gedung biru di Polda Metro Jaya.
Untuk mengurus nomor rangka hilang, selain surat pengantar dari Samsat, kamu juga harus membawa mobil untuk cek fisik, KTP, BPKB, dan STNK.
Baca juga: Suka Restorasi Mobil Tua, Cek Biaya dan Trennya di Sini
Jika cek fisik sudah sesuai dan telah disetujui, Polda akan memberikan surat keterangan.
Kunjungi dealer mobil
Dalam surat keterangan dari Polda tersebut, biasanya berisi lokasi dealer mobil tempat kamu bisa mengurus nomor rangka hilang.
Pada bagian admisitrasi dealer mobil yang bersangkutan, kamu akan dibuatkan plat nomor rangka baru yang akan ditempel pada mobil.
Proses pembuatannya antara satu hingga dua minggu hari kerja. Selain plat nomor rangka baru, kamu juga akan diberi sertifikat sebagai identitas kendaraan yang sah.
Kembali ke Polda dan Samsat
Cara mengurus nomor rangka hilang yang terakhir adalah kembali lagi ke Polda untuk pengesahan VIN tersebut.
Setelah disahkan, kamu bisa ke kantor Samsat untuk mengurus pajak kendaraan, balik nama, atau mutasi.
Jangan melakukan jalan pintas
Memang, ada bengkel yang bisa membuat atau mengetok nomor rangka pada mobil, tapi tindakan ini ilegal. Jangan melakukan jalan pintas yang bisa merugikan diri sendiri.
Kamu bisa saja terjerat hukum pidana saat ada pengecekan fisik mobil atau memperpanjang pajak kendaraan.
Baca juga: Upgrade Cara Urus Surat Kendaraan dengan Layanan E-Dokumen
Harus diakui, proses mengurus nomor rangka hilang terbilang memakan waktu dan tenaga, namun tidak melanggar hukum yang berlaku.
Setelah itu, kamu juga semakin mudah jika ingin menjual mobil tersebut kembali. Bahkan harganya bisa lebih tinggi karena dokumennya sah dan lengkap.