Tips & Rekomendasi
Begini Tips Pasang Aksesoris Mobil Agar Tidak Kena Tilang
Ayo cek sebelum melakukannya, apakah memasang aksesoris mobil yang kamu tambahkan melanggar aturan lalu lintas atau tidak.
Melakukan modifikasi atau penambahan aksesoris mobil kerap dilakukan para pecinta otomotif. Tujuannya, apalagi kalau bukan untuk meningkatkan penampilan dan juga performa mobil kesayangannya.
Jika kamu juga berminat menambah aksesoris mobil, pertimbangkan dulu risikonya, karena tidak semua modifikasi ‘halal’ dilakukan. Salah-salah, kamu bisa kena tilang polisi karena dianggap melanggar aturan lalu lintas, loh.
Perlu kamu ketahui, semua desain dan spesifikasi teknis seperti sparepart, aksesoris mobil dan lainnya yang keluar dari pabrikan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jadi nggak boleh sembarangan diganti atau ditambah.
Aturan dan sanksi mengganti aksesoris mobil
Adapun aturan lainnya yang terkait persyaratan teknis kendaraan roda empat khususnya penggunaan aksesoris mobil juga tertuang dalam Pasal 285 Ayat (2) UU LLAJ No. 22/2009. Pasal tersebut berbunyi:
Baca juga: Membersihkan Velg Mobil Sebelum Pasang Ban Baru, Apa Alasannya?
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
Jadi, modifikasi atau aksesoris mobil apa saja yang tidak melanggar hukum dan bisa dipasangkan di mobil kamu? Itu adalah:
- Pemasangan stiker
- Pemasangan body kit yang tak mengubah dimensi mobil
- Penggantian pelek
- Penggantian kaca film dengan tingkat kegelapan tertentu
- Spion berjumlah dua buah dan berfungsi
- Lampu depan dan belakang serta dua lampu sein depan dan belakang tetap ada dan berfungsi
Modifikasi yang tak boleh dilakukan
Selain menambahkan aksesoris mobil, modifikasi juga tak boleh dilakukan suka-suka. Salah satu modifikasi yang kerap dilakukan pemilik kendaraan adalah mengubah knalpot kendaraannya menjadi knalpot racing.
Baca juga: Tips Memilih Ban Mobil yang Tepat untuk Berbagai Kondisi Jalan
Mengapa tidak boleh? Alasannya sudah jelas, bisa mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan lain.
Kalaupun kamu ingin menggantinya, ada aturan ambang batas suara ukuran desibel (dB) yang berlaku.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, kendaraan penumpang roda empat berkapasitas maksimal 9 penumpang (kategori M1) memiliki ambang batas kebisingan hingga 80 dB (pengetesan pertama) dan 77 dB (pengetesan kedua).
Baca juga: Tips Memilih Ban Mobil yang Tepat untuk Berbagai Kondisi Jalan
Jika melebihi ambang batas kebisingan, polisi berhak menilang kamu, nih.
Selain knalpot, mengubah warna mobil yang tidak sesuai STNK juga tidak diperbolehkan. Kecuali kamu juga mengganti STNK dan BPKB sehingga informasinya sama sesuai dengan warna mobil terbaru kamu.
Modifikasi lainnya yang juga dilarang adalah mengubah dimensi mobil dan mesin yang berbeda dengan ukuran standar pabrik dan data yang termuat pada STNK-BPKB.
Baca juga: Fakta Ban Mobil Listrik, Benarkah Teknologinya Berbeda?
Seperti diketahui, jika tidak sesuai, polisi bisa menyita mobilmu karena dianggap mobil ilegal.
Disarankan jika mau mengganti rangka dan mesin, kamu harus mengurusnya ke Samsat bagian Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Alih-alih bikin mobil keren, coba pertimbangkan apakah aksesoris mobil yang kamu pilih sesuai dengan beberapa hal ini:
- Sesuai dengan kebutuhan mobil
- Sesuai dengan spesifikasi mobil
- Mengganggu keselamatan saat berkendara atau tidak
- Melanggar peraturan lalu lintas atau tidak
Ayo, lebih bijak dan teliti lagi dalam memilih aksesoris mobil yang tepat.