Tips & Rekomendasi
Benarkah Sepeda Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Raya, Bakal Ditilang?
Penggunaan sepeda listrik harus tetap mematuhi aturan berkendara yang ada di jalan raya. Inilah penjelasan lengkapnya.
Sepeda listrik belakangan ini ramai digunakan di jalan raya dan menjadi perhatian sejumlah pihak. Salah satu adalah perhatian dari pihak kepolisian yang menilai perlunya sanksi atau aturan mengenai hal ini.
Mirisnya sepeda listrik kerap digunakan oleh anak dibawah umur. Apalagi jika digunakan hingga di jalan raya. Sebab akan berisiko kecelakaan seperti tertabrak kendaraan lainnya.
Harganya yang tergolong terjangkau membuat para orang tua memilih jalan pintas memberi fasilitas tersebut pada sang anak. Orang tua diharapkan bisa lebih bijak dalam mengawasi anaknya menggunakan sepeda listrik.
Aturan penggunaan sepeda listrik
Patut diketahui, terkait penggunaan sepeda listrik diatur dalam Permenhub No 45 Tahun 2020. Di dalamnya dijelaskan bahwa kendaraan satu ini dapat digunakan di jalur khusus atau kawasan tertentu bukan jalan raya.
Baca juga: Astra Financial Hadirkan Berbagai Promo Menarik di Ajang GIIAS 2023
Sedangkan pengguna perlu berusia minimal 12 tahun. Selanjutnya pengendara perlu dalam pengawasan orang dewasa atau orang tua.
Penggunaannya tidak boleh sembarangan
Hal itu diungkapkan Kombes Pol Budi Santoso, Kapolrestabes Bandung. Menurutnya para orang tua serta merta memberikannya buat anak di bawah umur.
Menurut Kombes Pol Budi, bila sepeda listrik memiliki kecepatan lebih dari 20 kilometer per jam dan tidak memiliki pedal maka akan dianggap sebagai motor elektrik.
Oleh karenanya Budi menuturkan kalau harus mengikuti aturan berkendara. Seperti wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan memakai helm.
Baca juga: Nomor Mesin Mobil Hilang, Jangan Diketok Sendiri Begini Caranya
Meski kini sepeda jenis tersebut belum dapat kena tilang ETLE bahkan tilang manual. Akan tetapi, penggunaannya perlu adanya aturan khusus agar penyelesaian masalahnya tidak kontradiktif.
Belum adanya regulasi jelas
Sayangnya hingga kini belum terdapat adanya regulasi yang jelas terkait penggunaan sepeda listrik. Baru ada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Adapun peraturan Menteri tersebut tidak mengatur tentang sanksi pidana. Kemudian di dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009 juga belum mengatur tentang sepeda listrik.
Baca juga: BMW Hadirkan Pengalaman Mobil Listrik Premium di Hotel Mewah Indonesia
Pada aturan tersebut hanya disebutkan mengenai kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah bunyi Pasal 299 UU LLAJ No 22 Tahun 2009:
“Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)”
Untuk itu, diharapkan ke depannya ada aturan khusus yang mengatur tentang penggunaan sepeda listrik. Tentunya selain daripada Permenhub PM No 45 tahun 2020
Akan tetapi, meskipun aturan mengenai sepeda listrik ini belum dibuat tetap patuhi aturan berkendara dan lalu lintas ya. Hal ini dilakukan agar tetap aman dalam berkendara di jalan.