Berita Utama Otomotif
Berapa Biaya Balik Nama Mobil 2023, Ini Syarat dan Dokumennya
Biaya balik nama mobil penting untuk diketahui dan untuk mengurusnya cukup mudah. Apa saja persyaratan dan dokumennya?
Biaya balik nama mobil sangat penting untuk kamu ketahui jika membeli mobil bekas. Membeli mobil bekas memang bisa menjadi pilihan yang menguntungkan bagi kamu yang ingin memiliki kendaraan roda empat dengan harga yang lebih terjangkau.
Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan setelah membeli mobil bekas, yaitu proses balik nama kendaraan. Balik nama kendaraan bermotor adalah proses mengganti nama pemilik kendaraan pada dokumen resmi.
Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Proses ini penting untuk dilakukan agar kamu tidak mengalami kesulitan dalam mengurus pajak kendaraan, asuransi, maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan kendaraan.
Biaya Balik Nama Mobil
Biaya balik nama mobil tergantung pada beberapa faktor, seperti tipe dan merek mobil, harga beli mobil, domisili registrasi kendaraan, dan lain-lain. Secara umum, berikut adalah rincian biaya balik nama mobil yang perlu kamu siapkan:
Baca juga: Penghapusan Data STNK Mulai Berlaku, Jangan Telat Bayar Pajak Kendaraan
• Biaya pendaftaran balik nama mobil memerlukan sekitar Rp75-100 ribu.
• Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikenakan sekitar 1% dari nilai pembelian kendaraan. Contohnya, jika harga mobil adalah Rp 300 juta, maka BBNKB yang harus dibayar sekitar Rp 3 juta.
• Biaya pembuatan STNK baru: Rp 200.000.
• Biaya TNKB: Rp 100.000.
• Biaya mengurus surat atau dokumen mutasi: Rp 250.000.
• Biaya pembuatan BPKB baru Rp 375.000.
• Biaya cek fisik: Rp 25.000.
• Biaya administrasi STNK: Rp 50.000.
• Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp 143.000.
• Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tentatif, sekitar 2% untuk penyerahan pertama dan tambahan 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.
Syarat dan Dokumen Balik Nama Mobil
Proses balik nama mobil melibatkan dua langkah, yakni mengubah kepemilikan pada STNK dan BPKB kendaraan. Pastikan untuk memenuhi berbagai ketentuan berikut:
Syarat balik nama STNK mobil
• BPKB asli dan fotokopi
• STNK asli dan fotokopi
• KTP pemilik baru dan fotokopi
• Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya
Syarat balik nama BPKB mobilÂ
• STNK yang telah balik nama dan fotokopi
• KTP pemilik baru dan fotokopi
• BPKB asli dan fotokopi
• Hasil pengesahan cek fisik
• Kwitansi pembelian mobil kendaraan dari pemilik sebelumnya
Cara Balik Nama Mobil
Setelah kamu menyiapkan syarat dan dokumen balik nama mobil, kamu bisa melakukan proses balik nama kendaraan bermotor di Kantor Samsat dan Polda setempat. Berikut adalah langkah-langkah balik nama mobil:
• Datangi Kantor Samsat tempat STNK diterbitkan dan serahkan dokumen BPKB, STNK, dan KTP kepada petugas di loket mutasi.
• Lakukan cek fisik kendaraan dan simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang kamu dapat dari proses cek fisik.
Baca juga: Perbedaan Pajak Mobil CKD dan CBU, Kenapa Bisa Lebih Mahal?
• Serahkan hasil cek fisik dan dokumen lainnya kepada petugas di loket dan tunggu hingga dokumen dilegalisir dan dikembalikan.
• Datangi loket cek fiskal dan isi formulir yang disediakan dan bayar biaya cabut berkas dan pajak yang belum terbayar jika ada.
• Datangi bagian mutase dan isi formulir yang disediakan. Serahkan semua berkas yang telah dilegalisir dan bayar biaya pendaftaran mutasi. Kamu akan mendapatkan kwitansi yang harus dibawa saat mengambil berkas.
• Datang kembali ke Kantor Samsat pada hari yang ditentukan untuk mengambil berkas. Serahkan kwitansi yang kamu dapat dari petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil. Kamu akan mendapatkan berkas yang sudah dicabut.
Baca juga: Aturan Beli BBM Subsidi Diperluas, Ini Syarat dan Caranya
• Datangi Kantor Samsat ditempat kamu ingin mendaftarkan STNK baru dan datangi bagian mutasi. Serahkan berkas yang sudah dicabut dan isi formulir yang disediakan dan bayar biaya balik nama kendaraan bermotor. Kamu akan mendapatkan STNK baru yang sudah dibalik nama.
• Datangi Polda setempat untuk mengurus BPKB baru. Serahkan STNK baru, BPKB lama, dan dokumen lainnya kepada petugas. Kamu akan mendapatkan BPKB baru yang sudah dibalik nama.
Jadi, siapkan ya biaya beserta syarat dan dokumennya jika kamu ingin balik nama kendaraan.