Berita Utama Otomotif
Berapa Biaya Bikin SIM C, Setelah ada Perubahan pada Ujian Praktik?
Biaya Bikin SIM C ternyata masih tetap sama seperti sebelumnya, meskipun ada perubahan materi ujian praktik. Berapa lengkapnya?
Biaya bikin SIM C tidak berubah meski terdapat perubahan kurikulum ujian praktik SIM C. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan mengenai biaya pembuatan SIM C. Menurutnya, biaya yang dipungut untuk pembuatan SIM C adalah mutlak Rp 100.000 tanpa ada penambahan biaya lainnya.
“Ini saya perjelas, jadi bayar (pembuatan) SIM C itu Rp100.000, dan perpanjangannya SIM C itu Rp80.000,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Daftar biaya bikin SIM C
Biaya bikin SIM C tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca juga: Fungsi Fitur-fitur MID pada Mobil, Apa Saja Informasi yang Ada?
Berikut biaya bikin SIM C berdasarkan golongannya:
- SIM C = Rp100.000
- SIM C I = Rp100.000
- SIM C II = Rp100.00
“Saya sampaikan lagi, satu persyaratan (pembuatan SIM C) memang harus ada (sertifikasi) lulus kesehatan dan psikologi, tapi itu terpisah, enggak gabung (dengan biaya pembuatan SIM),” ujar Yusri.
Secara keseluruhan, total biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon SIM C adalah sebesar Rp 155.000.
Klasifikasi SIM C
Korlantas Polri mengklasifikasikan SIM C menjadi 3 golongan mulai tahun 2023, yakni :
- SIM C: Kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin sampai 250 cc
- SIM C1: Kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin 250 cc sampai 500 cc
- SIM C2: Kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kubikasi mesin di atas 500 cc
Ujian praktik baru
Dalam ujian praktik SIM C sebelumnya, pengendara harus berkendara secara zig-zag dan membuat angka 8, namun kurikulum ujian praktik tersebut akhirnya dihapus oleh pihak Korlantas Polri.
Baca juga: Bus Telolet Basuri Bakal Dilarang di Tangerang, Ini Alasannya
Ujian praktik SIM C terbaru akan menggunakan area berbentuk sirkuit dengan kontur dan spesifikasi sesuai kebutuhan. Selanjutnya, akan ada tiga lintasan lurus dan lima area berbelok, yang salah satunya berbentuk huruf ’S’.
Untuk ukuran lebar lintasan juga diperlebar dan diperluas, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, dari sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan.
Sirkuit baru tersebut akan mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag. Kemudian, ujian membentuk angka delapan digantikan dengan uji membentuk huruf S, di area lintasan yang luasnya 35 meter.
Syarat bikin SIM C
Pembuatan SIM C dilakukan secara langsung di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM C antara lain:
- Sudah berusia 17 tahun
- Pas foto 3×4
- KTP Asli dan fotokopi KTP 4 lembar
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
Pembuatan SIM C harus mengikuti alur sebagai berikut.
- Isi formulir permohonan pembuatan SIM, lampirkan fotokopi KTP dan pas foto
- Mengikuti ujian teori
- Mengikuti ujian praktik setelah lulus ujian teori
- Setelah lulus ujian teori dan ujian praktik, petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM
Jadi, pastikan kamu memiliki SIM C ya jika berkendara menggunakan sepeda motor.