Tips & Rekomendasi
Berapa Biaya Pajak Mobil Fortuner Tiap Tahunnya, Mahal atau Murah?
Kali ini SEVA akan bahas pajak mobil Fortuner untuk kawasan Jakarta dan daerah lain. Besaran pajaknya ternyata berbeda loh.
Pajak mobil Fortuner apakah mahal atau tidak yah? Mungkin itu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh para peminat mobil berjenis SUV ini.
Ternyata pajak yang diterapkan untuk Toyota Fortuner berbeda-beda. Hal itu tergantung dengan varian dan jenis penggerak rodanya, karena Fortuner seperti yang kalian ketahui memiliki dua system penggerak roda.
Ada yang penggerak 4 roda atau 4X4 dan ada penggerak roda belakang (4X2). Kemudian jika dilihat dari sumber tenaga, ada yang pakai bahan bakar bensin dan ada solar.
Bagi kalian yang membutuhkan jawaban tepat untuk pajak STNK tahunan mobil Toyota Fortuner ini, simak artikel SEVA ini.
Kami memberikan beberapa besaran pajak Toyota Fortuner keluaran 2021 karena data dan besarannya sudah didapatkan dari pengalaman membayar pajak sebelumnya.
Cara perhitungan pajak mobil Fortuner
Kita ambil contoh perhitungan pertama untuk Fortuner tipe VRZ diesel 4X2 tahun 2021. Total nominal pajaknya sebesar Rp6,743 juta itu untuk kawasan Jawa Tengah.
Untuk wilayah Jawa Barat pajak STNK untuk mobil Toyota Fortuner, Rp7,843 juta. Sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta pajak STNK untuk mobil Toyota Fortuner ini sebesar Rp8,942 juta.
Lalu muncul pertanyaan selanjutnya. Kenapa pajak STNK mobil Toyota Fortuner itu untuk wilayah Jawa Barat dan wilayah DKI Jakarta lebih tinggi jika dibandingkan dengan wilayah lainnya?
Baca juga: Aturan Pajak Mobil Terbaru yang Berlaku di Indonesia
Nah ini disebabkan karena adanya perbedaan nilai persentase pajak kepemilikan mobil pertama. Berikut ini adalah penjelasannya untuk menghitung pajak STNK kendaraan bermotor.
Rumus pajak
Rumusnya adalah nilai Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali dengan bobot koefisien dikali dengan prosentase nilai pada kepemilikan mobil pertama. Lalu ditambah dengan biaya SWDKLLJ atau biaya Jasa Raharja.
Untuk mobil Toyota Fortuner yang tipe VRZ 4X2 matik tahun 2021 ini nominal nilai NJKB-nya sebesar Rp419 juta. Kemudian untuk bobot koefisien berhubung mobil ini termasuk kategori mobile SUV atau mobil Jeep, maka untuk bobotnya sebesar 1,050.
Untuk penilaian NJKB dan bobot koefisien ini sama semua di setiap daerah, karena sudah ditentukan oleh pihak pusat khususnya melalui peraturan Menteri Dalam Negeri.
Perbedaannya ada dinilai persentase pada kepemilikan mobil pertama. Untuk wilayah umum biasanya persentase pajak mobil mobil pertamanya sebesar 1,5%. Wilayah Jawa Barat lebih tinggi nominalnya sebesar 1,75%.
Pada wilayah DKI Jakarta persentase pajak pemilik mobil pertamanya nilainya sebesar 2%. Perbedaan inilah yang menyebabkan kenapa pajak STNK untuk kedua wilayah tersebut lebih tinggi, jika dibandingkan dengan wilayah lainnya.
Terakhir untuk biaya SWDKLLJ atau Jasa Raharja, kalau ini kurang lebih sama semua di setiap daerah karena sudah diatur oleh menteri. Untuk nominalnya sebesar Rp143 ribu.
Baca juga: Cara Mudah Membayar Pajak Mobil Online
Nah itulah detail mengenai pajak STNK tahunan untuk mobil Fortuner. Semoga artikel ini dapat bermanfaat terutama bagi kalian yang saat ini berencana beli mobil Toyota Fortuner yah.
Ragam pajak mobil Fortuner
Fortuner Tipe GR Bensin Matic 2021
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp437 juta.
Wilayah Jawa Barat: Rp8.173.000
DKI Jakarta: Rp9.320.000
Wilayah Lain: Rp7.026.000
Fortuner Tipe GR Diesel Matik 2021
NJKB Rp419 juta.
Wilayah Jawa Barat: Rp7.843.000
DKI Jakarta: Rp8.942.000
Wilayah Lain: Rp6.743.000
Fortuner Tipe VRZ Matic 4×4 Diesel 2021
NJKB Rp533 juta.
Wilayah Jawa Barat: Rp9.937.000
DKI Jakarta: Rp11.336.000
Wilayah Lain: Rp8.538.000
Fortuner Tipe TRD Matic 4×2 Diesel 2021
NJKB Rp419 juta.
Wilayah Jawa Barat: Rp7.843.000
DKI Jakarta: Rp8.942.000
Wilayah Lain: Rp6.743.000
Fortuner Tipe G Diesel 4×2 Manual 2021
NJKB Rp382 juta.
Wilayah Jawa Barat: Rp7.163.000
DKI Jakarta: Rp8.165.000
Wilayah Lain: Rp6.160.000
Mobil Fortuner Tipe G Diesel 4×2 Matic 2021
NJKB Rp396 juta.
Wilayah Jawa Barat: Rp7.420.000
DKI Jakarta: Rp8.459.000
Wilayah Lain: Rp6.380.000
Fortuner Tipe G Diesel 4×4 Matic 2021
NJKB Rp477 juta.
Wilayah Jawa Barat: Rp8.908.000
DKI Jakarta: Rp10.160.000
Wilayah Lain: Rp7.656.000