Tips & Rekomendasi
Berapa Lama Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik di Indonesia?
Memilikinya akan membuat mobil tampil beda. Yuk cari tahu dulu masa berlaku pelat nomor cantik dan cara mengurusnya.
Menggunakan pelat nomor cantik atau nomor polisi (nopol) pilihan tentu akan membuat mobil yang kamu miliki akan semakin istimewa.
Terlebih bila mobil tersebut adalah mobil kesayangan yang terbilang langka atau sudah dimodifikasi. Selain menjadi pembeda dengan mobil lainnya, menggunakan pelat nomor cantik pun dapat berguna sebagai identitas pemiliknya.
Hal ini karena angka dan huruf yang tertera dapat dipilih sesuai dengan keinginan dan menjadi simbolisasi pemiliknya.
Masa berlaku pelat nomor cantik
Berbeda dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang umum, ada masa berlaku pada pelat nomor cantik.
Baca juga: Cara Mengurus Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara Online
Masa berlaku pelat nomor cantik adalah lima tahun. Jika masa berlaku pelat nomor cantik sudah habis, pemiliknya wajib mengajukan perpanjangan pelat nomor cantik miliknya, jika ingin tetap memakai nomor yang sama.
Cara memperpanjang pelat nomor cantik hampir mirip dengan biaya pengajuannya di awal. Jika pemiliknya tidak memperpanjang, maka diwajibkan menggunakan TNKB biasa seperti kendaraan pada umumnya.
Pelat nomor cantik pun bisa tidak berlaku apabila pemiliknya melakukan perubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
Cara mengurus pelat nomor cantik
Pemilik mobil atau kendaraan wajib menyiapkan dokumen-dokumen mobil, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), bukti pembelian kendaraan, dan dokumen dari dealer lainnya.
Baca juga: Biaya dan Cara Mengurus BPKB yang Hilang
Selanjutnya, untuk cara mengurus pelat nomor cantik adalah harus mendatangi kantor Samsat, atau loket untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bila di Jakarta.
Kamu harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan, serta mengisi formulir khusus untuk permohonan NRKB pilihan.
Formulir NRKB pilihan berbeda dengan formulir untuk TNKB yang umum. Jadi, jangan sampai tertukar atau mengisi formulir yang salah, karena NRKB pilihan disediakan formulir khusus.
Isi nopol pilihan pada formulir NRKB sesuai dengan pesanan. Bila sudah sudah selesai mengisi formulir NRKB dengan lengkap, kamu tinggal menyerahkan formulir tersebut ke petugas yang ada di dalam loket.
Apabila nopol pilihan tersedia, petugas akan langsung memberitahukannya, bila tidak maka cari nomor pilihan lainnya. Langkah selanjutnya adalah membayar biaya nopol pilihan, dan nopol akan langsung diproses petugas.
Baca juga: Prosedur dan Syarat Perpanjangan Pajak Kendaraan 5 Tahunan
Setelah proses pembayaran selesai dan nopol diproses, kamu akan mendapatkan sertifikat mengenai pelat nomor cantik pesanannya. Sertifikat tersebut adalah bukti bahwa nomor cantik tersebut sudah resmi jadi milikmu selama lima tahun ke depan.
Mengurus pelat nomor cantik online
Selain datang langsung ke kantor Samsat atau Polda, kamu juga bisa mengurus pelat nomor cantik online, meski belum seratus persen.
Cara mengurus pelat nomor cantik online pertama adalah dengan mengajukan langsung ke dealer untuk mobil atau kendaraan baru, atau datang ke kantor pelayanan BPKB untuk kendaraan lama.
Lalu, gunakan alat atau kios Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional (ROPILNAS) yang tersedia di tempat tersebut. Pada ROPILNAS, kamu akan diminta untuk mengisi data diri sesuai dengan KTP dan nopol pilihan yang diinginkan.
Baca juga: Cara Mengurus Smart SIM dan Biaya Resminya
Jika nopol pilihan tersedia, kamu bisa langsung mengisi e-form (formulir elektronik). Masukkan data diri seperti yang tertera pada KTP, nomor handphone, dan alamat email.
Selanjutnya, kamu akan menerima barcode booking nomor pilihan dan nomor rekening virtual account untuk pembayaran melalui bank.
Salah satu bank yang sudah menyediakan layanan pembayaran digital PNBP pelat nomor cantik adalah BNI 46. Jadi kamu bisa melakukan pembayaran melalui mobile banking, SMS banking, ATM dan teller, outlet BNI atau transfer via bank lain.
Saat ini, layanan ROPILNAS baru tersedia di Polda Jawa Tengah, Sumatera Utara, Lampung, Riau, dan Banten. Tentu ke depannya diusahakan seluruh polda di Indonesia bisa menikmatinya.
Biaya mengurus pelat nomor cantik
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut besaran biaya mengurus pelat nomor cantik.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Online Tanpa Keluar Rumah dengan Mudah
NRKB 1 digit
Tidak ada huruf di belakang angka (blank) dikenakan biaya sebesar Rp 20 juta.
Ada huruf di belakang angka dikenakan biaya Rp 15 juta.
NRKB 2 digit
Tidak ada huruf di belakang angka dikenakan biaya sebesar Rp 15 juta.
Ada huruf di belakang angka dikenakan biaya sebesar Rp 10 juta.
NRKB 3 digit
Tidak ada huruf di belakang angka dikenakan biaya sebesar Rp 10 juta.
Ada huruf di belakang angka dikenakan biaya sebesar Rp 7,5 juta.
NRKB 4 digit
Tidak ada huruf di belakang angka dikenakan biaya sebesar Rp 7,5 juta.
Ada huruf di belakang angka dikenakan biaya sebesar Rp 5 juta.
Baca juga: Bagaimana Cara Mudah Cek Keaslian BPKB Mobil Bekas?
Nah, bagaimana, kamu tertarik menggunakan pelat nomor cantik pada mobil atau kendaraan kesayangan?