Otomotif
Berapa Pajak Tahunan Moge? Begini Cara Menghitungnya
Berniat beli moge? Sudah tahu belum berapa pajak tahunan moge? Yuk simak penjelasannya berikut ini!
Mengendarai motor gede atau motor sport memang memiliki kesan dan daya tarik tersendiri. Bodi dan suara mesinnya yang gagah membuat motor gede layaknya magnet yang mampu menarik perhatian para pecinta otomotif.
Sesuai denganhal itu, untuk membeli motor jenis ini tentunya membutuhkan dana yang lebih besar. Tidak hanya harganya saja yang tinggi, namun juga pajaknya.
Baca juga:Â Cara Cek Masa Berlaku dan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
Lalu, berapa pajak tahunan moge? Apa yang membuatnya sangat tinggi?
Berbeda dengan motor pada umumnya, motor gede memiliki kapasitas di atas 250 cc. Bila moge dengan kapasitas 1.000 cc, akan tergolong sebagai barang mewah. Itulah mengapa pajak moge dipatok lebih tinggi.Â
Pemerintah sudah menetapkan aturan khusus yang mengatur pajak barang mewah. Aturan tersebut diatur dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Nilai dari PPnBM ini sendiri mencapai sekitar 95 persen dari nilai impor awal. Kemudian, jenis motor ini ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari nilai impor BKP.
Baca juga:Â STNK Kendaraan yang Dibeli Ternyata Diblokir, Bagaimana Solusinya?
Sebagai contoh, jika sebuah moge dengan kapasitas 1.000 cc memiliki nilai jual hingga Rp 100.000.000, maka harga jual yang ditawarkan ke masyarakat Indonesia akan ditambahkan dengan PPN dan PPnBM.
Total, nilai motor Rp 100.000.000 dikali dengan PPN 10 persen maka akan menjadi Rp 10.000.000 dan PPnBM 95 persen atau setara dengan Rp 95.000.000.
Harga bisa mencapai dua kali lipat
Jadi, dana yang harus disiapkan untuk membeli motor jenis ini adalah sebesar Rp 205.000.000 setelah ditambahkan dengan jenis pajak.
Namun, tak menutup kemungkinan jika harga tersebut akan mengalami perubahan. Sebab, akan ada biaya keuntungan atau komisi penjual.
Maka dari itu, tak jarang motor dengan kapasitas 1.000 cc atau lebih dipatok dengan harga pasaran yang tinggi, bahkan bisa mencapai Rp 300.000.000 hingga Rp 500.000.000. Tergantung dari jenis, merek, dan lain sebagainya.
Baca juga:Â Prosedur dan Syarat Perpanjangan Pajak Kendaraan 5 Tahunan
Menghitung nilai pajak dari motor 1.000 cc tidak hanya dari nilai jual ditambah dengan PPn dan PPnBM saja. Namun, masih akan ditambah dengan biaya Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN KB)Â sebesar 10 persen dari harga off the road, serta ditambah dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.
Jangan lupa, ada pula pajak tahunan yang juga perlu dibayarkan oleh para pemilik moge. Membayar pajak tahunan kendaraan biasanya sekaligus memperpanjang STNK dan juga pajak penggunaan fasilitas jalan raya.
Kemudian, hasil pajak ini akan digunakan untuk memperbaiki dan membangun sarana infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat.
Berapa nominal pajak tahunan moge?
Sesuai Perda yang berlaku, dasar pengenaan pajak mencakup nilai jual kendaraan bermotor, serta bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor tersebut, dan iuran lainnya. Biaya-biaya itu tentunya berlaku pada pajak tahunan moge.
Lebih lengkapnya, yuk simak perhitungan biaya untuk pajak tahunan dan perpanjangan STNK yang harus dibayar setiap tahunnya, berikut ini.
BN KB
BN KB adalah biaya balik nama kendaraan bermotor yang dikenakan jika kamu baru saja membeli kendaraan bermotor baik bekas maupun baru.
Besarnya adalah 10% dari harga kendaraan off the road atau harga faktur untuk kendaraan yang baru, sedangkan untuk kendaraan bekas besarnya dua per tiga dari biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
PKB
PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor yang besarnya adalah 1,5% dari harga jual kendaraan yang setiap tahunnya akan mengalami penurunan karena harga pasar yang juga turun.
SWDKLLJÂ
SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola oleh Jasa Raharja. Besaran biaya ini ditentukan berdasarkan jenis kendaraan.
Misalnya, motor dengan kapasitas 50 hingga 250 cc besar sumbangannya adalah Rp 35.000, sedangkan untuk motor dengan kapasitas di atas 250cc besar sumbangannya adalah Rp 83.000.
Kemudian, untuk roda empat biayanya adalah Rp 143.000.
Biaya AdministrasiÂ
Untuk biaya administrasinya hanya akan dikenakan untuk biaya penggantian plat baru dan balik nama kendaraan.
Selain rincian tersebut, terdapat biaya lain yang masih menjadi bagian dari rincian biaya pajak tahunan dan perpanjang STNK, yakni denda yang dihitung dari faktor PKB dan SWDKLLJ.
Berdasarkan rincian biaya di atas, maka dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi nilai harga jual sebuah kendaraan, maka pajak tahunannya otomatis akan tinggi, begitupun dengan pajak tahunan moge.
Tentu saja akan ada sanksi bagi para pemilik kendaraan yang lalai dalam membayar pajak. Oleh karenanya, jangan sampai lupa membayar pajak, ya.
Bayar pajak sekarang tak perlu lagi repot-repot, kamu bisa melakukannya dari rumah dengan menggunakan layanan eDokumen dari Seva.id.
Yuk kunjungi Seva.id sekarang.