Otomotif
Berbahaya! Jangan Membuntuti Iring-Iringan Kendaraan Prioritas
Ada beberapa kendaraan yang memiliki keistimewaan untuk melintas terlebih dahulu ketika keadaan darurat. Bahkan, mereka sering mendapatkan pengawalan dari pihak berwajib ketika jalanan sedang padat.
Sebagai pengguna jalan, tentunya kita harus memberikan jalan kepada kendaraan-kendaraan darurat atau kendaraan prioritas tersebut. Tetapi, situasi ini sering dimanfaatkan oleh sebagian pengendara dengan membuntuti iring-iringan kendaraan prioritas karena ingin menembus kepadatan jalan raya dengan lebih cepat. Padahal, hal ini sangat berbahaya dan malah dapat menimbulkan kekacauan.
Biasanya, iring-iringan kendaraan prioritas melaju dengan kecepatan tinggi. Hal ini membuat jarak pengereman antara mobil yang satu dengan lainnya menjadi sempit. Para pengemudi yang mengendarakan kendaraan prioritas sudah terlatih serta memiliki keahlian khusus untuk melakukan manuver-manuver ketika dibutuhkan. Begitu juga dengan pihak berwajib yang mengawal mereka.
Nah, jika pengendara lain mengikuti mereka, dikhawatirkan malah akan mengganggu ketertiban jalan raya. Apalagi jika keadaan jalan sedang padat, resiko bersenggolan dengan kendaraan lain menjadi lebih besar.
Bukan hanya itu, mengikuti iring-iringan tersebut juga berpotensi menimbulkan kecelakaan. Apabila itu terjadi, otomatis jalanan akan tambah padat dan membuat waktu tempuh menjadi lebih lama.
Membantu membukakan jalan bagi kendaraan darurat
Selain membuntuti kendaraan prioritas, sebagian pengendara di Indonesia juga suka membantu membukakan jalan bagi kendaraan darurat, khususnya pengendara motor. Ini merupakan hal mulia dan mencerminkan keramahan dari orang Indonesia.
Namun, bukan berarti keramahan dan niat baik yang dikerjakan tersebut malah dapat menimbulkan resiko yang besar bagi diri sendiri serta orang lain.
Membantu kendaraan darurat agar dapat melintas dengan lancar memang hal yang sangat baik, tetapi juga berbahaya.
Selain tidak memiliki legalitas, pengendara umum yang membantu membukakan jalan juga tidak dilindungi oleh Undang-Undang. Jadi, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, pengendara tersebut tidak bisa menuntut dan mendapatkan perlindungan jiwa.
Apalagi tidak semua pengendara mau bekerjasama membantu pembukaan jalan tersebut. Seringkali pengendara yang membuka jalan membunyikan klakson terlalu berlebihan. Hal ini dapat menimbulkan keributan, lalu membuat pengendara lain tersulut emosi.
Baca juga:Â 8 Perilaku Mengemudi yang Menyebalkan dan Membahayakan
Untuk diketahui, berikut informasi kendaraan-kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya seperti yang tertulis pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 pasal 134.
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan penjabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Manuver yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan prioritas ketika membuka jalan cukup berbahaya dan dilakukan oleh profesional. Jadi, jika Anda tidak memiliki legalitas untuk melakukan itu, lebih baik jangan pertaruhkan keselamatan Anda.