Baru
Berkendara Dengan Fotokopi STNK Akan Ditilang, Begini Aturannya
Jangan sekali-kali membawa STNK versi fotokopi dan bukan yang asli. Kamu tetap bisa kena tilang polisi dan sita kendaraan.
Tenang, cukup dengan membawa fotokopi STNK saat berkendara, kamu bisa bebas dari tilang polisi! Apa iya?
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Kendaraan Bermotor pasal 1 nomor 10 disebutkan, STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Begitu juga dalam UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 68 yang mengatakan:
“(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.”
Baca juga: Tidak Cuma SIM, BPJS Sekarang Jadi Syarat Urus STNK
Kamu juga pasti tahu dong kalau STNK merupakan salah satu dokumen kendaraan yang wajib dibawa saat berkendara. Dalam surat ini juga terdapat database yang merekap semua data kendaraan.
Sebut saja seperti informasi mengenai siapa pemilik kendaraan, status keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), tagihan pajak tahunan dan lain sebagainya.
Pemeriksaan polisi
Informasi-informasi tersebut juga bisa diperiksa polisi secara online menggunakan ponsel dengan memasukkan data nomor polisi dan 5 digit nomor rangka.
Tapi masih ada nih pemilik kendaraan bermotor yang enggan membawa dokumen asli saat berkendara. Alasannya mungkin karena khawatir dokumen asli hilang atau lainnya, lalu merasa cukup bepergian dengan kendaraan pribadi hanya dengan membawa STNK versi fotokopi.
Baca juga: Penghapusan Data STNK Mulai Berlaku, Jangan Telat Bayar Pajak Kendaraan
Pikir mereka juga, toh isi dokumen asli dan fotokopi kan juga sama, jadi tidak masalah hanya membawa fotokopinya saja.
Bawa fotokopi STNK langgar aturan
Melansir Motor Plus, Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat AKP Gede Oka Sukamto pun memberikan penjelasannya menyoal ini. Sukamto mengatakan, polisi memang akan menilang pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan asli.
“Kalau hanya menunjukan fotokopi enggak bisa, karena STNK sudah menjadi perlengkapan berkendara,” kata Sukamto.
Baca juga: Bayar Pajak Online, Lembar STNK Tanpa Stempel dan Paraf Tetap Sah
Hal ini, jelas Sukamto, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada Pasal 288. Ini bunyinya:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”
“Karena sesuai pasal, STNK asli harus ditunjukkan. Sama saja jika kita membeli makanan pakai uang fotokopi, kan enggak bisa,” kata Sukamto.
Tilang dan sanksi denda bawa fotokopi STNK
Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Jhoni Eka Putra juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, STNK merupakan dokumen yang wajib dibawa pada saat berkendara, dan harus yang asli.
Baca juga: 7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara
“Jelas bisa ditahan (kalau tidak bawa STNK asli). Sekarang jaminannya apa? Kalau cuma fotokopi STNK artinya tidak ada jaminan, kecuali STNK asli,” kata Eka Jhoni melansir GridOto.com.
Jhoni mengatakan, polisi mencurigai kendaraan yang dibawanya adalah kendaraan curian atau bukan milik si pengendara. “Dalam artian bisa saja bukan kendaraan sendiri atau bahkan curian,” tandas Jhoni.
Jhoni juga menambahkan bahwa tilang dan sanksi denda tetap akan diberlakukan. “Ditakutkan jika kita lepaskan mereka, pelanggaran yang sama akan dilakukan lagi,” tegas Jhoni.
Baca juga: 10 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Kamera ETLE dan Dendanya
Dampaknya, selain tilang dan sanksi seperti yang tertera pada Pasal 288 UU LLAJ tersebut, polisi bisa menyita kendaraannya. Kendaraan tersebut baru bisa diambil setelah si pelanggar memenuhi persyaratan seperti menunjukan STNK yang asli.
Jadi, jika kamu hanya bisa menunjukkan fotokopi STNK saat berkendara, kamu dianggap tetap melanggar hukum dan polisi bisa melayangkan surat tilang sesuai hukum yang berlaku.
Duh, daripada kena tilang dan harus membayar denda, lebih baik bawa selalu surat asli kendaraanmu saat berkendara, yuk.