Search Cars

Otomotif

Berteduh Sembarangan Bisa Kena Denda, Ini Dasar Hukumnya

Berteduh seringkali menjadi solusi bagi pengendara motor saat hujan. Namun, berteduh tidak boleh sembarangan. Simak aturannya berikut ini.

Curah hujan belakangan ini sangat tinggi. Apabila tidak terlalu lebat, pengendara motor bisa melanjutkan perjalanan dengan menggunakan jas hujan. 

Namun, jika hujan terlalu lebat, tentu tak ada pilihan lain selain berteduh sejenak dan menunggu hingga reda.

Sebab, selain tidak nyaman, melanjutkan perjalanan di tengah derasnya hujan bisa beresiko tinggi.

Maka dari itu, pemandangan pengendara motor ramai-ramai berteduh sering kali dijumpai. Tentu tidak ada yang salah dengan hal tersebut, namun berteduh juga ada aturannya, lho.

Baca juga: Pencabutan SIM Bisa Dilakukan Bila Melanggar Aturan Lalu Lintas

Tidak memaksakan untuk melanjutkan perjalanan dan memilih berteduh saat hujan turun memang disarankan demi keselamatan, tetapi perlu diperhatikan tempat berteduhnya.

Jangan sampai asal memilih tempat berteduh hingga berpotensi mengganggu pengguna jalan lain, seperti berteduh di underpass atau bawah flyover yang bisa menyebabkan terjadinya penyempitan jalan atau bottleneck.

Selain mengganggu pengguna jalan lain, berteduh di underpass atau bawah fly over rupanya melanggar aturan, bahkan bisa dikenai sanksi. 

Dasar hukumnya yaitu karena telah melanggar rambu atau marka jalan dilarang berhenti maupun parkir.

Larangan tersebut merujuk pada UU No 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pasal 106 ayat 4, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

  1. Rambu perintah atau rambu larangan
  2. Marka Jalan
  3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
  4. Gerakan Lalu Lintas
  5. Berhenti dan Parkir
  6. Peringatan

Kemudian, merujuk pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.

Baca juga: Berapa Jarak Aman Ideal Saat Berkendara di Musim Hujan?

Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).” 

Lalu, di mana sebaiknya pengendara motor harus berteduh?

Selama lokasi tersebut aman dari guyuran hujan, petir dan tidak mengganggu lalu lintas, pengendara motor dipersilahkan untuk berteduh.

Namun, jika yang terdekat hanya terdapat underpass, maka pengendara diijinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan.

Baca juga: Cara Memilih Ban Mobil yang Cocok untuk Musim Hujan

Pasalnya, ketika turun hujan, rasa panik seringkali menghampiri para pengendara motor sehingga membuat mereka kurang memperhatikan kondisi dan lokasi  berteduh. 

Padahal, ada beberapa kondisi dan lokasi yang sebaiknya dihindari saat berteduh.

Pohon

Saat hujan turun, sangat disarankan untuk tidak berlindung di bawah pohon, karena pohon yang tersambar petir energinya dapat merambat ke tubuh.

Selain itu, hujan deras dan angin kencang bisa berpotensi membuat pohon tumbang.

Menara dan tiang listrik

Tidak hanya pohon, tiang listrik juga mudah tersambar petir. Oleh karenanya, jauhi tiang listrik, menara, atau sesuatu yang tinggi dan mudah tersambar petir.

Jarak dengan orang lain saat berteduh

Saat sedang terjadi hujan disertai petir dan tidak memberi jarak dengan orang yang ada di sekitar, ternyata menambah risiko tersambar.

Hal ini karena tubuh manusia banyak mengandung air, dan dapat dijadikan media untuk menghantarkan energi listrik, sehingga sangat dianjurkan untuk menjaga jarak dengan orang sekitar kira-kira 3 – 5 meter.

Untuk itu, selalu perhatikan tempat berteduh ya, jangan sampai mengganggu lalu lintas dan berujung pada sanksi dari pihak berwajib.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang