Berita Terbaru
Bertemu Koboi Jalanan Mengancam Dengan Senpi, Apa yang Harus Dilakukan?
Aksi koboi jalanan kembali terjadi, dan pelakunya memakai mobil pelat Polri. Bagaimana tips saat menghadapi situasi tersebut?
Bukan sekali dua kali aksi koboi jalanan terjadi di jalan raya. Meski sudah ada beberapa pelaku yang aksinya divideokan dan viral di dunia maya, tetap masih ada saja pelaku baru yang melakukan hal sama.
Baru-baru ini aksi koboi jalanan terjadi lagi, pelaku terlihat menenteng benda sejenis pistol saat mengintimidasi seorang pengemudi di jalanan daerah Tomang, Jakarta Barat. Ironisnya, pelaku menggunakan mobil dinas dengan pelat Polri.
Maraknya aksi serupa, apakah karena tidak adanya sanksi tegas dari pihak kepolisian terhadap aksi koboi jalanan? Sehingga tidak ada efek jera dan aksi-aksi yang sama terus berulang.
Koboi jalanan
Apa itu koboi jalanan? Umumnya perilaku ‘koboi jalanan’ identik dengan tindakan seseorang yang menggunakan senjata api kepada orang lain dengan tujuan mengancam saat berselisih paham di jalan raya.
Baca juga: Balap Liar Marak di Casablanca Kuningan, Bisakah Dikenai Sanksi Pidana?
Umumnya penyebab ‘pertikaian’ antara si koboi jalanan dengan korban, sepele. Beberapa di antaranya, pelaku merasa tersinggung karena tidak diberi jalan, dipepet, bersenggolan dan sejenisnya.
Seperti pada video yang diunggah pemilik akun Instagram @jayalah.negriku pada Jumat, 5 Mei 2023. Berdasarkan gambar yang terekam, seorang pria dengan mobil dinas pelat Polri turun dari kendaraannya sambil memegang benda mirip pistol.
Pengemudi arogan itu mengeluarkan makian kepada korban yang kemudian diketahui sebagai supir taksi online. Aksi koboi jalanan itu sendiri direkam oleh penumpang taksi menggunakan ponselnya.
Baca juga: Mobil Taksi Online, Mending Beli Baru atau Bekas?
Melalui akun @jayalah.negriku juga diketahui bahwa kejadian aksi koboi jalanan itu terjadi di dalam jalan tol Jakarta-Tangerang, dekat pintu keluar Tol Tomang, Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (4/5) malam sekitar pukul 21.35 WIB.
Ya, seperti tergambar pada video, si pengemudi arogan beberapa kali melepaskan tinjunya ke wajah supir taksi online, dan tidak dibalas oleh korban.
Apa pasal pengemudi arogan itu sangat marah? Dari sambungan keterangan @jayalah.negriku, diduga si koboi jalanan tidak terima karena sudah disalip oleh si supir taksi online.
Baca juga: Waspadai Mengemudi Ugal-ugalan di Jalan Tol Bisa Sebabkan Pecah Ban
Anggota DPR RI bernama Ahmad Sahroni juga mengunggah video yang sama di akun resmi Instagramnya @ahmadsahroni88, Jumat (5/5). Ia dengan tegas meminta Kapolda Metro Jaya untuk segera mengusut kasus ini dan memberikan sanksi pidana kepada si koboi jalanan.
Aturan penggunaan senjata api
Untuk diketahui, pada dasarnya senjata api diberikan kepada aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat dan digunakan dalam keadaan darurat.
Tapi fenomenanya, banyak oknum yang menggunakannya di luar kewenangan, misalnya dijadikan alat mengancam dan menakut-nakuti masyarakat yang terlibat masalah dengan oknum tersebut.
Baca juga: Viral Mobil Pemadam Kebakaran Dipersulit Masuk Tol, Bagaimana Aturan Resminya?
Menurut Pasal 47 Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut ini penggunaan senjata api yang diperbolehkan :
1. Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia;
2. Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk;
a. Dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. Membela diri dari ancaman kematian atau luka berat;
c. Membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. Menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Sanksi koboi jalanan pengguna senjata api
Apakah ada sanksi bagi penyalahgunaan senjata api di ruang publik? Tentu saja ada. Dalam kasus koboi jalanan di Tomang, harus diteliti apakah senjata yang digunakan adalah senjata asli atau replika, kemudian diselidiki juga mengenai izin kepemilikan.
Baca juga: Harga BBM Vivo Mengalami Penyesuaian, Bagaimana Perbandingannya dengan Pertamina?
Di Indonesia, sanksi pidana bagi penyalahgunaan senjata api diatur dalam UU No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Pasal 10 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyimpan, membawa, memiliki, mempergunakan, atau menjual senjata api atau amunisi tanpa izin yang sah dapat dikenai hukuman pidana.
Hukuman yang diancamkan adalah penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).
Baca juga: Kondisi Panas yang Ekstrem Bisa Picu Mobil Terbakar, Apa yang Harus Dilakukan?
Kemudian dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengancam orang lain dengan kekerasan terhadap nyawa dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Tips saat diancam koboi jalanan
Saat menghadapi situasi diancam oleh koboi jalanan, lakukan beberapa hal di bawah ini. Pertama, tetap tenang dan jangan panik. Usahakan untuk tetap menjaga emosi dan pikiran tetap tenang agar dapat berpikir dengan jernih dan tidak membuat situasi semakin buruk.
Kedua, jangan melawan atau mencoba merebut senjata api. Hal ini dapat meningkatkan risiko terkena luka atau bahkan mengakibatkan kematian. Lebih baik menyerahkan barang-barang berharga atau apa yang diminta oleh pelaku.
Baca juga: AC Mobil Bau Setelah Mudik, Apa yang Harus Dilakukan?
Ketiga, patuhi perintah pelaku. Jangan membuat gerakan yang mencurigakan atau mengancam pelaku. Ikuti perintah pelaku dengan tenang dan hindari melawan atau menghadang pelaku.
Keempat, penting untuk mengingat dan catat ciri-ciri pelaku serta kendaraannya. Apabila mungkin, rekamlah ciri-ciri pelaku dan kendaraannya untuk membantu pihak berwajib dalam menangkap pelaku.
Terakhir, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib setelah situasi sudah aman. Ingat untuk menahan emosi di jalanan saat berkendara, terapkan prinsip defensive driving untuk kenyamanan bersama.