Editor's Pick
Bertemu Pengemudi Arogan dengan Pelat Dewa di Jalan, Harus Bagaimana?
Sikap pengemudi arogan di jalan jangan dibiarkan. Bagaimana seharusnya mengatasi perilaku pengendara dengan pelat khusus tersebut?
Aksi pengemudi arogan dengan mobil pelat dewa kembali terjadi. Pengendara mobil SUV warna hitam terekam kamera menodongkan pisau kepada pengemudi lain akibat kesal tidak diberi jalan.
Aksi yang terjadi di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara tersebut viral di media sosial, terlebih mobil pelaku menggunakan pelat QH yang biasa digunakan anggota TNI/Polri.
Beberapa kejadian serupa pernah viral karena aksi pengemudi arogan di jalan menggunakan pelat dewa seperti pelat RF. Pelat-pelat khusus tersebut jamak dipakai aparatur sipil negara dan pejabat TNI/Polri.
Baca juga: Viral Mobil Parkir Tengah Jalan Walau Sebentar, Apa Sanksinya?
Lalu bagaimana sikap kamu jika bertemu dengan pengemudi arogan dengan pelat dewa tersebut? Direkam dan diviralkan? Atau malah diamkan saja?
Sikap hadapi pengemudi arogan
Jika kamu mendapat situasi berhadapan dengan pengemudi arogan, ingat dan terapkan perilaku defensive driving. Apa maksudnya? Perilaku defensive driving adalah sikap yang mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain saat berkendara.
Dengan defensive driving, kamu dapat mengendalikan emosi, menghindari keributan yang berujung pengancaman atau perusakan kendaraan serta yang utama membuat kondisi lalu lintas tetap tertib.
Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Kena Tilang Kamera Elektronik
Meski terkesan dirugikan, namun dengan menahan emosi di jalan maka kamu dapat menciptakan keselamatan berkendara. Karena bagaimanapun, keselamatan adalah tujuan utama bagi setiap pengguna jalan.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan pelat khusus bagi mobil-mobil dengan pelat dewa tersebut? Apakah dibenarkan untuk melakukan tindakan arogan?
Aturan pelat khusus
Dalam aturan pelat khusus yang tertuang di Perkapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas, TNKB khusus memiliki spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi berbeda.
Baca juga: Catat, Inilah Kode Pelat Nomor Seluruh Indonesia
- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.
- Aturan pelat khusus dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
- Kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II. Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Dalam aturan terbaru mengenai penggunaan pelat nomor rahasia ada di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 70 disebutkan penggunaan pelat nomor rahasia kendaraan yang digunakan pejabat/petugas di bidang intelijen guna menjamin kerahasiaan identitas.
Sementara aturan pelat khusus sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi pengemudi arogan di jalan
Meski pelat dewa digunakan oleh pejabat dari TNI/Polri, tetapi pengendara mobil pelat QH, pelat RF dan pelat nomor kendaraan khusus lainnya tidak boleh bersikap arogan, melanggar aturan lalu lintas apalagi sampai merugikan pengguna jalan lain.
Baca juga: Halangi Ambulans Saat Darurat, Siap-Siap Menerima Sanksi
Kendaraan-kendaraan ini bisa mendapatkan prioritas asalkan memang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder. Namun harus dipahami, jika kendaraan tersebut berada di jalanan tanpa pengawalan maka tidak perlu mendapatkan prioritas.
Terlebih jika kamu mendapat perilaku pengemudi arogan yang merugikan maka hal tersebut dapat diancam dengan sanksi yang berlaku. Perilaku mengancam dan mengintimidasi dapat dilaporkan sesuai Pasal 369 ayat (1) KUHP dengan sanksi kurungan 4 tahun penjara.
Jadi jelas, ancaman atau pelanggaran lalu lintas mobil pelat dewa tetap dapat dikenai pidana. Bahkan dengan berlakunya tilang elektronik maka pelanggaran lalu lintas oleh mobil pelat dewa tetap dapat ditilang.
Baca juga: Ada 109 Kamera ETLE di Jakarta, Ini Lokasi Lengkapnya
Kapolda Metro Jaya bahkan memerintahkan anggotanya untuk menindak pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan pelat dewa misalnya mobil dengan pelat RF di jalan raya.
“RF itu hanya pelat nomor, tapi kalau melakukan pelanggaran di jalan tetap harus kita tindak. Jadi jangan ragu menindak pelat RF,” kata Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dikutip dari CNN Indonesia.
Nah mulai sekarang, bersikaplah tenang dan menahan emosi jika bertemu dengan pengemudi arogan bernomor TNKB pelat dewa. Jangan terpancing amarah, utamakan keselamatan dan kepentingan orang banyak.