Tips & Rekomendasi
Biaya Balik Nama Mobil dan Cara Mengurusnya
Biaya balik nama mobil harus diperhatikan sebelum beli mobil bekas. Berapa yang harus dikeluarkan dan bagaimana cara mengurusnya?
Biaya balik nama mobil biasanya timbul dari proses mengganti data kepemilikan kendaraan yang sifatnya sah secara hukum. Bisa dibilang ini juga merupakan proses ganti nama pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dengan melakukan proses balik nama mobil, maka akan seratus persen menjadi hak pemilik baru. Proses ini penting dilakukan untuk memudahkan dalam berbagai kebutuhan, terutama yang berkaitan dengan pajak tahunan kendaraan itu sendiri.
Namun memang untuk melakukan proses balik nama mobil ini ada biaya yang dibutuhkan atau dikenal juga dengan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Syarat balik nama mobil
Terdapat syarat-syarat balik nama mobil yang harus dipenuhi jika ingin mengganti identitas kepemilikan yang tertera pada STNK dan BPKB.
Baca juga: Cara Mengurus dan Biaya Plat Nomor Sementara
Untuk melakukan balik nama STNK mobil, syarat yang harus dipenuhi adalah:
- KTP asli dan fotokopinya.
- STNK asli dan fotokopinya.
- BPKB asli dan fotokopinya.
- Faktur pembelian mobil disertai kwitansi pembelian diatas materai dari pemilik sebelumnya.
Kemudian untuk melakukan balik nama BPKB beberapa persyaratannya adalah:
- Untuk melakukan balik nama BPKB, sebaiknya harus membawa STNK yang telah diubah atas nama sendiri dan fotokopinya.
- Pada saat ingin melakukan balik nama BPKB, sebaiknya bawa KTP asli dan fotokopinya.
- BPKB asli dan fotokopinya.
- Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian mobil dari pemilik sebelumnya.
Untuk berjaga-jaga, sebaiknya syarat balik nama mobil ini dibuat sebanyak dua rangkap atau lebih. Hal ini dilakukan agar pemilik kendaraan tidak perlu repot bolak-balik untuk melakukan fotokopi jika ada yang kurang.
Cara balik nama mobil
Untuk cara balik nama mobil, yang perlu dilakukan adalah dengan mendatangi kantor samsat. Lalu, apa saja yang harus dilakukan?
- Serahkan dokumen persyaratan di loket mutasi
- Kendaraan akan melalui proses cek fisik untuk pengesahan dokumen
- Menuju loket cek fiskal dan isi formulir
- Berpindah ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan balik nama mobil
- Pindah ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain
- Menuju ke loket fiskal untuk melakukan pembayaran lagi
- Datangi bagian mutasi untuk penerbitan dan pembayaran STNK baru
- Menuju ke loket di bagian Ditlantas untuk pembuatan BPKB baru
- Membayar biaya pembuatan BPKB baru dan mengambil BPKB baru
Pada umumnya, untuk cara balik nama mobil ini bisa dianggap cukup mudah tetapi memang alur yang harus dilalui cukup panjang. Jadi, bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan proses ini harus menyediakan waktu luang khusus.
Biaya balik nama mobil
Biaya balik nama mobil ini bervariasi tergantung dari merek dan tipe kendaraan. Akan tetapi, secara umum biayanya adalah:
- Biaya pendaftaran balik nama mobil yaitu sekitar Rp100.000.
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) jumlahnya sekitar 1% (persen) dari harga beli. Misal harga mobil Rp400 juta, maka biaya yang dibebankan sekitar Rp 4 juta.
- Biaya pembuatan STNK baru Rp 200.000.
- Biaya TNKB sebesar Rp 100.000.
- Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp 250.000.
- Biaya pembuatan BPKB baru Rp 375.000.
Namun perlu diingat juga bahwa biaya-biaya tersebut akan bertambah jika pada saat melakukan proses balik nama pajak kendaraan telat dibayarkan. Tentunya akan ada biaya tambahan, yaitu denda telat dalam pembayaran pajak.
Baca juga: Masa Berlaku SIM Berubah, Sudah Cek Belum?
Jadi, ketahui kapan waktu pembayaran pajak kendaraan tersebut sehingga tidak harus membayar denda ya.