Otomotif
Biaya dan Cara Upgrade SIM C Menjadi SIM CI atau CII
SIM C bakal digolongkan jadi 3 jenis. Apa saja? Baca selengkapnya di sini.
Pihak kepolisian Republik Indonesia (RI) akan segera menerapkan aturan baru terkait Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya SIM C.
Aturan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021.
Hal baru dari aturan pembuatan SIM C yang diperuntukkan bagi pengendara roda dua adalah akan dibagi menjadi tiga golongan.
Baca Juga: Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online Via Aplikasi Sinar
Apa saja penggolongannya? Berikut penjelasannya merujuk pada Pasal 3 Ayat 2 Perpol No. 5 Tahun 2021.
a) SIM C berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
b) SIM CI berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
c) SIM CII berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Kemudian, untuk bisa mendapatkan SIM CI atau CII, ada ketentuan yang harus dipenuhi sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 3 Ayat 8 dan 9.
Jika ingin dapat SIM CI, wajib memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan, sedangkan ketentuan SIM CII, harus punya SIM CI yang telah digunakan 12 bulan sejak diterbitkan.
Baca Juga: Cara Ganti Alamat SIM agar Sesuai dengan alamat KTP
Selain ketentuan tersebut, pada pasal 8 tercantum persyaratan usia minimum calon pemegang SIM, di antaranya adalah sebagai berikut.
a) 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.
b) 18 tahun untuk SIM CI
c) 19 tahun untuk SIM CII
Lalu, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM CI dan CII? Biayanya sama dengan pembuatan SIM C baru, yaitu sebesar Rp100 ribu dan perpanjang Rp75 ribu.
Meskipun aturan penggolongan SIM C sudah ada dari Februari, tetapi penerapannya baru akan dilakukan minimal enam bulan sejak terbit.
Baca Juga: Perbedaan Sanksi Tidak Memiliki SIM dan Tidak Membawa SIM
Artinya, penggolongan SIM C akan berlaku antara Agustus atau September 2021. Hal itu dikarenakan adanya masa sosialisasi terlebih dahulu.
Untuk itu, bagi kamu yang punya motor dengan kubikasi mesin di atas 250 cc atau memiliki motor listrik, siap-siap upgrade SIM jadi CI atau CII ya.
Cara membuat SIM CI dan CII
Sebenarnya, tidak ada perbedaan khusus untuk membuat SIM CI dan CII, hanya saja kendaraan yang akan digunakan berbeda dan pemohon sudah memiliki SIM C selama 12 bulan.
Cara membuat SIM baru
Mengisi formulir pendaftaran
Pertama, kamu harus mengambil formulir di tempat pendaftaran dan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 20ribu (biaya dapat berubah sewaktu-waktu).
Isi formulir tersebut dan serahkan ke petugas di loket yang telah disediakan.
Tes kesehatan
Kedua, nama kamu akan dipanggil untuk mengikuti tes kesehatan, seperti tes tensi darah, tes mata, dan lain-lain.
Baca juga: Biaya dan Cara Mengurus SIM yang Hilang
Bila sudah selesai, kamu akan diarahkan petugas menuju gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan tahap selanjutnya.
Membayar biaya pembuatan SIM
Setelah itu, kamu harus membayar biaya administrasi pembuatan SIM di Bank BRI yang berada di dalam gedung.
Ujian teori/tertulis
Tahap selanjutnya adalah ujian teori. kamu akan diberikan beberapa soal pilihan ganda dan harus diisi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Apabila tidak lulus, kamu akan diberikan kesempatan untuk mengulang ujian teori ini. Namun, tidak pada hari itu juga, kamu harus menunggu sekitar 2 minggu kedepan.
Jika lulus ujian teori, tahap pembuatan SIM akan dilanjutkan ke ujian praktik.
Ujian praktik
Saat melakukan ujian ini, kamu akan praktik berkendara sesuai dengan pengajuan SIM yang dibuat.
Jika ingin membuat SIM C, kamu akan diuji mengendarai motor, atau SIM A yang diuji berkendara dengan mobil sesuai dengan trek yang telah ditentukan pihak kepolisian.
Apabila kamu tidak lulus ujian ini, waktu yang diberikan untuk mengulang sama dengan ujian teori.
Foto SIM
Setelah lulus dari ujian-ujian tersebut, kamu akan diarahkan menuju ke tempat foto SIM.
Baca juga: Solusi Foto SIM Hilang karena Terlalu Lama Berada dalam Dompet
Tetapi, sebelumnya Anda harus mengantri terlebih dahulu menunggu giliran foto, sekaligus melengkapi tanda tangan dan sidik jari yang dilakukan secara digital.
Ambil SIM
Terakhir adalah menunggu nama kamu dipanggil petugas untuk pengambilan SIM dan selesai.
Jadi, jangan lupa untuk memiliki SIM sebelum berkendara di jalan raya ya.