Baru
Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM Online, Jangan Sampai Kadaluarsa Saat Liburan
Agar liburan jadi nyaman, segera proses perpanjangan SIM online bagi yang masa kadaluarsanya sudah dekat. Cek syarat dan biayanya
Cek dan lakukan perpanjangan SIM online agar liburanmu di momen Natal dan Tahun Baru ini berjalan lebih lancar dan nyaman. Kenapa online? Karena lebih mudah dan menghemat waktu tanpa perlu antre.
Libur akhir tahun sudah di depan mata. Buat kamu yang berencana membawa kendaraan pribadi saat liburan Natal dan Tahun Baru ini, yuk cek masa berlaku SIM.
Apakah sudah mendekati masa kadaluarsa atau belum. Jika sudah mendekati, ada baiknya segera diurus sekarang juga daripada mengalami SIM mati di tengah liburan.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM dari Luar Negeri, Benarkah Bisa Dilakukan?
Kalau sampai SIM kamu mati, sudah jadi ketentuan bahwa SIM tersebut tidak bisa diperpanjang lagi, meski telat baru 1 hari. Seperti kamu ketahui, SIM mati berisiko tilang dan sanksi dari polisi loh.
Ancaman sanksi
Hal ini sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 bahwa SIM yang diterbitkan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) jajaran Polda Metro Jaya berlaku 5 tahun dan diperpanjang selama masa berlakunya belum habis.
Berdasarkan peraturan di atas juga, jika diketahui SIM kamu mati, polisi bisa mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000 atau sanksi hukuman penjara selama 4 bulan dan SIM yang kadaluarsa ditahan polisi.
Baca juga: Bikin SIM dan Perpanjang Bisa Dilakukan Dimana Saja, Bagaimana Caranya?
Waktu perpanjangan SIM disarankan selambat-lambatnya 14 hari sebelum masa kadaluarsa. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak terhindarkan mendekati masa kadaluarsa itu, seperti momen liburan Natal dan Tahun Baru, sakit atau lainnya.
Mengurus SIM online mudah banget. Kamu cukup melakukan pendaftaran dan ujian teori di mana saja melalui aplikasi Digital Korlantas. Selain itu, kamu juga tidak perlu antre, berlama-lama menunggu giliran untuk mendaftar dan ujian. Dengan kata lain, lebih mudah dan cepat, serta menghemat waktu dan energi.
Tidak hanya itu, pembayarannya pun dilakukan secara online. Begitu juga dengan SIM ‘baru’, diantar langsung ke rumah kamu.
Baca juga: SIM Rusak atau Hilang Tidak Perlu Tes, Bagaimana Aturannya?
Jika kamu masih bingung, begini cara mengurus atau perpanjang masa berlaku SIM online, berikut dengan biaya yang perlu disiapkan.
Syarat dan cara perpanjangan SIM online
Tapi sebelum mengurus perpanjangan SIM online, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
Seperti dijabarkan di laman Digital Korlantas Polri, berikut ini caranya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.
- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel, dan setelahnya kamu akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP, kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.
- Lengkapi profil kamu di menu “Profile” dengan mengisi NIK, Nama, dan email. Lalu kamu akan menerima email untuk mengaktifkan akun.
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
- Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
- Lakukan permohonan perpanjangan SIM online dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
- Unggah dokumen yang kamu siapkan di atas
- Pilih SATPAS penerbit.
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS karena dokumen tidak memenuhi persyaratan. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, misalnya jika memilih metode pengiriman POS Indonesia maka masukkan alamat pengiriman. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
- Pilih metode pembayaran, jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
- Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.
- SIM siap dikirim atau kamu bisa mengambilnya di SATPAS terdekat
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan ya.
Baca juga: Bagaimana Cara Perpanjang SIM Beda Daerah dan Biayanya
Transaksi perpanjangan SIM online selesai, dan SIM baru kamu akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.
Biaya perpanjang SIM online
Biaya untuk perpanjang SIM online dibedakan atas jenis SIM-nya. Hal yang harus dibayarkan meliputi biaya penggantian SIM, asuransi jiwa, dan biaya pemeriksaan kesehatan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) mengatur mengenai rincian biaya pendaftaran SIM online:
- SIM A dan A Umum Rp80.000
- SIM B dan B1 Umum Rp80.000
- SIM B2 dan B2 Umum Rp80.000
- SIM C Rp75.000
- SIM C1 Rp75.000
- SIM C2 Rp75.000
- SIM D Rp30.000
- SIM D Khusus D1 Rp30.000
- SIM Internasional Rp225.000
Baca juga: Cara Membedakan Sparepart Mobil Daihatsu Original dan KW
Selain secara online, perpanjang SIM bisa dilakukan di Kantor Satpas atau Samsat terdekat, atau Mobil Layanan Keliling (SIM A dan C).
Sekarang masa berlaku SIM kamu seperti baru, aktif hingga 5 tahun ke depan. Simpan baik-baik ya agar tidak sampai rusak atau hilang. Jangan lupa dibawa saat berkendara selama liburan ya!