Search Cars

Berita Utama Otomotif

Bikin SIM dan Perpanjang Bisa Dilakukan Dimana Saja, Bagaimana Caranya?

Proses bikin SIM saat ini sudah bisa dilakukan, bahkan tidak harus sesuai domisili. Bagaimana cara lengkapnya ya?

bikin SIM

Syarat bikin SIM salah satunya adalah harus sesuai dengan domisili atau wilayah asal yang tertera di KTP. Namun, aturan tersebut kini sudah tidak berlaku lagi sehingga tentunya membuat masyarakat semakin mudah. 

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) mana saja. Jadi tidak lagi tergantung pada wilayah asal KTP pemohon SIM atau domisili tinggalnya. 

Hal ini juga berlaku untuk permohonan perpanjang SIM. “Bisa di (lakukan di Satpas) mana saja,” ujar Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi AKP Evo Rudi Laksono dikutip dari Kompas.com. 

Baca juga: Bagaimana Cara Perpanjang SIM Beda Daerah dan Biayanya

“Ini adalah salah satu bentuk (inovasi), pimpinan kami memikirkan. Kalau dulu kan harus mutasi, balik ke kampung. Ini adalah bentuk pimpinan kami memberikan kemudahan untuk masyarakat,” kata Rudi. 

Bikin SIM dimana saja

perpanjang SIM beda daerah

Dengan adanya aturan baru tersebut, saat ini bikin SIM akan semakin mudah, terutama jika sedang tidak berada di kota domisili. Misalnya saja ketika sedang berlibur atau bekerja di luar kota tempat tinggal. 

Rudi juga menjelaskan bahwa soal aturan pengurusan SIM tak harus sesuai domisili ini sudah diterapkan sejak lama. Bahkan, sebelum pemberlakuan Smart SIM di Indonesia.

Baca juga: Perjalanan dan Capaian SEVA Selama 2022 Dalam Melayani Pelanggan Terbaik

Jadi, soal bikin SIM bukan di wilayah tinggal ini, memang belum banyak masyarakat yang mengetahuinya.  

“Iya, masih banyak yang belum tahu. Bahkan (sampai ada yang) menelepon, ‘Pak, bisa nggak (bikin SIM beda domisili)?’. Sudah lama, cuma masyarakat (karena) kesibukan, jadi mungkin tidak tahu atau tidak peduli,” terang Rudi. 

Tujuan aturan baru

tilang poin

Dengan adanya aturan baru ini, Rudi berharap agar masyarakat bisa mengetahui informasi tersebut dan masyarakat bisa lebih taat aturan. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih peduli  lagi. 

Baca juga: Selain Sertifikat Mengemudi, Wajib Aktif BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa pembuatan SIM di Indonesia terbilang mudah dan murah. Menurutnya, Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM. 

“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara, SIM Internasional kita nggak berlaku,” kata Yusri.

Baca juga: Syarat Bikin SIM Terbaru, Benarkah Wajib Punya Sertifikat Mengemudi?

Pada dasarnya bikin SIM itu hanya sekali seumur hidup, sisanya tinggal memperpanjang saja. Dan kalau SIM lama hilang pun pengendara tak perlu bikin SIM baru. 

SIM hilang tidak perlu bikin baru

SIM Palsu

Mengenai ini juga Rudi ingin meluruskan karena masih banyak pengendara yang salah kaprah. Ia mengatakan, kalau SIM hilang tak perlu bikin SIM baru

“Tidak perlu, kan kita bisa ngecek dari NIK-nya, pernah atau enggak dia buat SIM. Kita kan cek database-nya juga. Kalau ada, kita lakukan. Kalau nggak, ya dia berarti tidak pernah bikin SIM,” terang Rudi.

Baca juga: Tilang Manual Berlaku Kembali, Apa Tujuan Pihak Kepolisian?

Kata Rudi lagi, pemohon tak perlu menyerahkan bukti berupa fotokopi SIM yang hilang. Ada atau tidak ada bukti itu, Rudi bilang, petugas polisi tetap mengurusnya. Asalkan, datanya memang sesuai, ya.

Prosedur mengurus SIM hilang

Samsat

Sejauh ini prosedur pengurusan SIM hilang, sama seperti proses memperpanjang SIM. Artinya, pemohon tidak perlu lagi mengikuti ujian praktik dan teori. Petugas polisi hanya perlu mengumpulkan data atau identitas terbaru pemohon.

“Kalau SIM Hilang prosesnya sama seperti perpanjang. Tapi di sistem ditulisnya hilang. Persyaratannya sama, tak perlu lagi tes ujian teori dan praktik. Hanya tinggal input data, foto dan sidik jari terbaru saja,” imbuh Rudi.

Baca juga: Main Hape Sambil Nyetir Langsung Kena Tilang Manual, Segini Dendanya

Nah, bagi kamu yang bekerja di luar kota atau sedang liburan panjang di kota lain, jangan khawatir lagi bakal kena tilang kalau SIM kamu mati atau hilang. Cukup datang ke SATPAS terdekat, Polisi nantinya akan membantu mengurus SIM baru kamu.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang