Tips & Rekomendasi
Bikin SIM Tidak Sesulit yang Dibayangkan, Ini Caranya
Surat Ijin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengendara di Indonesia. Sesuai Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, keahlian berkendara, dan juga memahami aturan lalu-lintas.
Lalu, apa persyaratan yang diperlukan dan bagaimana cara membuatnya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Persyaratan membuat SIM
SIM A pemohon berusia 17 tahun
SIM C dan D pemohon berusia 16 tahun
SIM B I dan B II pemohon berusia 20 tahun
Pas foto
KTP Asli & fotokopi KTP (4 lembar)
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter
Cara membuat SIM baru
Mengisi formulir pendaftaran
Pertama Anda harus mengambil formulir di tempat pendaftaran dan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 20 ribu (biaya dapat berubah sewaktu-waktu). Isi formulir tersebut dan serahkan ke petugas di loket yang telah disediakan.
Tes kesehatan
Lalu, nama Anda akan dipanggil untuk mengikuti tes kesehatan, seperti tensi darah, penglihatan mata, dan lain-lain. Jika sudah selesai, Anda akan diarahkan petugas menuju gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan tahap selanjutnya.
Membayar biaya pembuatan SIM
Setelah itu, Anda harus membayar biaya administrasi pembuatan SIM di Bank BRI yang berada di dalam gedung.
Ujian teori/tertulis
Tahap selanjutnya adalah ujian teori. Anda akan diberikan beberapa soal pilihan ganda dan harus diisi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Apabila tidak lulus, Anda akan diberikan kesempatan untuk mengulang ujian teori ini. Namun, tidak pada hari itu juga, Anda harus menunggu sekitar 2 minggu kedepan.
Jika lulus ujian teori, tahap pembuatan SIM akan dilanjutkan ke ujian praktik.
Ujian praktik
Saat melakukan ujian ini, Anda akan praktik berkendara sesuai dengan pengajuan SIM yang dibuat. Jika ingin membuat SIM C, Anda akan diuji mengendarai sepeda motor, atau SIM A yang diuji berkendara dengan mobil sesuai dengan trek yang telah ditentukan pihak kepolisian.
Apabila Anda tidak lulus ujian ini, waktu yang diberikan untuk mengulang sama dengan ujian teori.
Foto SIM
Setelah lulus dari ujian-ujian tersebut, Anda akan diarahkan menuju ke tempat foto SIM. Tetapi, sebelumnya Anda harus mengantri terlebih dahulu menunggu giliran foto, sekaligus melengkapi tanda tangan dan sidik jari yang dilakukan secara digital.
Ambil SIM
Terakhir adalah menunggu nama Anda dipanggil petugas untuk pengambilan SIM dan selesai.
Mekanisme melakukan registrasi SIM Online
Sekarang juga sudah tersedia layanan SIM online, yang memungkinkan Anda untuk melakukan registrasi pembuatan atau perpanjangan SIM secara online di mana saja, termasuk di luar domisili Anda.
Pemohon SIM dapat melakukan registrasi SIM online dengan mendaftar melalui website resmi Korlantas Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id/booking/data_submitted.
Anda harus mengisi formulir yang terdapat di website tersebut untuk mendapatkan nomor antrean dan waktu untuk melakukan ujian SIM. Sedangkan, jika ingin melakukan perpanjangan, Anda dapat melakukannya saat itu juga. Bagaimana, lebih mudah, kan?
Walaupun begitu, ujian SIM tidak semudah melakukan registrasinya. Selain harus paham tentang rambu-rambu lalu lintas dan peraturan di jalan raya, Anda juga harus mahir mengemudikan kendaraan.
Semua tes tersebut bertujuan agar setiap orang yang sudah memiliki SIM dapat mempertanggungjawabkan perilaku mereka di jalan raya dan selalu berkendara dengan aman sehingga tidak merugikan diri sendiri serta orang lain.