Tips & Rekomendasi
Biaya dan Cara Mengurus BPKB yang Hilang
Kadang, pemilik kendaraan lupa meletakkan BPKB dan akhirnya hilang begitu saja. Tapi jangan panik, begini cara mengurusnya.
BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dibuat oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai sebuah dokumen kepemilikan atas kendaraan bermotor. Selain SIM dan STNK, BPKB merupakan surat penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
BPKB berisi tentang semua data dari kendaraan bermotor seperti nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi, nama pemilik kendaraan, nama penjual atau dealer, tipe dan tahun kendaraan.
Nah, jika BPKB hilang, lebih baik Anda segera mengurusnya, karena peran pentingnya sebagai data administrasi kendaraan Anda. Apalagi jika Anda ingin menjual kendaraan, dokumen ini pasti mempengaruhi nilai jualnya.
Baca juga: Biaya dan Cara Mengurus SIM yang Hilang
Banyak yang bilang kalau mengurus BPKB itu ribet dan merepotkan, tapi tenang saja, ternyata tidak seribet yang dipikirkan. Untuk itu, berikut adalah tahapan dan hal-hal yang perlu disiapkan untuk mengurus BPKB yang hilang.
- Mengurus laporan kehilangan
Pertama-tama yang perlu Anda lakukan adalah datang ke kantor polisi untuk meminta surat keterangan kehilangan BPKB. Saat mengajukan permintaan, Anda hanya perlu memberikan pernyataan berupa kronologis kehilangan yang Anda alami.
Lalu, kalau bisa, bawa beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, STNK, dan BPKB untuk memperkuat dokumen kehilangan Anda.
- Mengurus surat keterangan dari bank
Selain laporan kehilangan, Anda juga perlu mengurus surat keterangan dari dari dua bank yang berbeda, yang menyatakan bahwa BPKB tidak dalam status jaminan Bank atau agunan. Jangan lupa lengkapi surat keterangan itu dengan materai.
Baca juga: Cara Mengurus Pajak Kendaraan yang Telat Bayar Beserta Dendanya
- Bukti Penyiaran di Media
Langkah selanjutnya Anda perlu memuat berita atau iklan kehilangan di dua media massa berbeda. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan BPKB kendaraan yang hilang digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Lalu, bukti berita atau iklan tersebut harus dibawa ketika mengurus BPKB.
- Mengurus ke SAMSAT
Langkah terakhir adalah datang ke SAMSAT tempat kendaraan Anda terdaftar. Lalu, lakukan pendaftaran untuk mengurus pembuatan BPKB yang baru. Selain kelengkapan data-data sebelumnya, persiapkan juga beberapa dokumen berikut ini.
- Surat Pernyataan bahwa BPKB hilang yang dilengkapi dengan tanda tangan pemilik di atas materai.
- Identitas diri, untuk perseorangan atau personal (surat kuasa jika berhalangan hadir).
- Untuk Badan Hukum, sertakan salinan akta pendirian, keterangan domisili dan surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangain oleh pimpinan dan cap badan hukum.
- Untuk instansi pemerintah, sertakan surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang sudah dilegalisir.
- Fotocopy BPKB lama.
- STNK asli dan fotokopi STNK satu lembar.
- Tanda pemeriksaan kendaraan dan cek fisik yang sudah dilegalisir oleh SAMSAT.
Baca juga: Cara dan Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor
Bagaimana? Mudah bukan? Ikuti saja prosedur yang sudah ada dan hindari calo, karena biayanya pasti menjadi lebih mahal. Sebagai informasi, biaya yang perlu kalian siapakan untuk mengurus BPKB hilang adalah sekitar Rp 160.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp 200.000 untuk kendaraan bermotor roda empat.
Jika BPKB baru sudah didapatkan, simpan baik-baik di tempat yang aman untuk meminimalisir resiko kehilangan selanjutnya. Selain BPKB, surat-surat lainnya seperti STNK dan SIM juga harus dijaga dengan benar agar tidak merepotkan diri sendiri nantinya.