Tips & Rekomendasi
Cara Ganti Alamat SIM agar Sesuai dengan alamat KTP
Tak sedikit masyarakat yang ganti alamat SIM untuk menyamakannya dengan KTP. Namun, bagaimana caranya?
Data-data yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) biasanya akan dijadikan acuan sebagai data yang tercatat pada Surat Izin Mengemudi (SIM).
Seperti yang tertulis pada pasal 1 nomor 23 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seorang pengendara kendaraan bermotor (ranmor) bisa dikatakan sebagai pengemudi ketika sudah memiliki SIM.
Namun, bagaimana jika ada data di KTP yang diubah? Alamat tempat tinggal misalnya. Perubahan ini tentu membuat data yang ada di SIM menjadi tidak sama lagi dengan KTP.
Oleh karena itu, untuk menyamakan data, seharusnya keterangan alamat pada SIM juga harus diubah. Ternyata mudah, begini cara ganti alamat SIM agar sesuai dengan KTP.
Baca juga: KTP Hilang Apa Bisa Diganti SIM untuk Bayar Pajak Kendaraan?
Mengganti alamat SIM agar sesuai dengan alamat KTP
Masa berlaku SIM
Jika masa berlaku SIM terlewat, meski hanya 1 hari, pemilik SIM wajib melakukan proses pembuatan SIM dari awal lagi.
Meski alamat di KTP sudah berganti, pemilik SIM tetap bisa melakukan perpanjangan dan sekalian ganti alamat SIM. Sertakan berbagai dokumen sebagai syarat perpanjang SIM, seperti KTP, SIM lama.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM kini tidak lagi mengacu atau mengikuti tanggal lahir pemilik SIM, melainkan mengacu pada tanggal SIM dicetak.
Dengan kata lain, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak. Artinya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus teliti dalam mengingat kapan dia membuat SIM, karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan agar tidak telat memperpanjang SIM.
Baca juga: Selain SIM A dan C, Ternyata Ada 12 Jenis SIM di Indonesia
Misalnya, kamu membuat SIM pada 15 Oktober 2020, maka masa berlaku SIM tersebut hingga 15 Oktober 2025. Jadi, jangan lupa untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku SIM habis, ya.
Bila belum memiliki SIM, berikut biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri:
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Selain biaya di atas, kamu juga perlu membayar biaya tambahan untuk asuransi sebesar Rp 30.000 (tidak wajib), biaya pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000, dan biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) khusus untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.
Baca juga: Membayar Asuransi Saat Membuat SIM, Wajib atau Tidak?
Jadi, sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya memiliki SIM sebagai legalitas berkendara di jalan raya ya.