Uncategorized
Sambut New Normal, Ini Protokol Pelayanan Publik di Jakarta
Setelah berbulan-bulan karantina, kini saatnya memulai sesuatu yang baru. Ini protokol new normal yang wajib kamu catat.
Pasca diumumkannya kasus positif virus Covid-19 pada Maret 2020 lalu, berbagai upaya dilakukan demi memutus rantai persebaran virus corona.
Pemerintah kerap meningkatkan upaya untuk menekan angka kasus positif corona di Indonesia, mulai dari himbauan untuk membatasi kontak fisik atau physical distancing, hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Namun setelah berbulan-bulan melakukan segala aktivitas dari rumah, kini Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mendorong masyarakat untuk sedikit “berdamai” dengan keadaan dan bersiap menyambut new normal atau pola hidup baru.
Dikutip dari Ombudsman.go.id, menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus.
Baca juga: Benarkah Pewangi Helm Bisa Membunuh Virus Corona?
Tatanan hidup baru dengan menerapkan protokol kesehatan bukan berarti kembali hidup dalam keadaan sebelum pandemi terjadi. Kebiasaan mencuci tangan pakai sabun, mengenakan masker, menjaga jarak fisik termasuk menjaga daya tahan tubuh wajib dilakukan.
Pemberlakuan protokol kesehatan dengan pembatasan pergerakan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah tentunya berdampak langsung pada masyarakat, tak terkecuali pada sektor pelayanan publik.
Lalu bagaimana protokol pelayanan publik saat new normal tiba?
Pelayanan publik SIM, STNK dan BKPB di Polda Metro Jaya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca juga: Cegah Corona dengan Membersihkan Interior Mobil Secara Mandiri
Selain itu, penerapan protokol kesehatan juga diberlakukan di sejumlah kantor layanan di bawah Polda Metro Jaya untuk penerapan new normal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, untuk pelayanan publik SIM, STNK dan BKPB, menerapkan protokol kesehatan new normal seperti yang diterapkan pemerintah.
Berikut 7 aturan saat pelayanan SIM, STNK dan BPKP.
1. Wajib menggunakan masker dan dicek suhu tubuh dengan thermogun oleh petugas.
2. Mencuci tangan dengan sabun di wastafel yang sudah di tentukan.
3. Sterilisasi dengan menggunakan disinfektan chamber.
4. Pengecekan berkas dengan memperhatikan jarak aman.
5. Pengecekan suhu tubuh otomatis dengan Thermo Camera.
6. Pengambilan/penyerahan berkas harus mencuci tangan dengan Hand Sanitizer.
7. Selalu jaga jarak saat duduk di kursi antrean sesuai dengan tanda yang sudah di berikan.
Selama new normal, TNI dan Polri akan mengawal serta berkoordinasi di tempat-tempat keramaian untuk menjaga kedisiplinan masyarakat agar tidak terjadi secondary wave.
Tak hanya Jakarta, beberapa kota lain seperti Bekasi juga mulai membuka pelayanan publik secara terbatas.
Baca juga: Apakah Asuransi Dapat Menerima Klaim Virus Corona?
Pemkot Bekasi sudah mengantisipasi membeludaknya warga di lokasi pelayanan publik dengan memberlakukan sistem antrean daring. Sistem antrean daring ini terintegrasi dalam sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah kota.
Selain pada pelayanan publik, sejumlah aturan dan protokol baru juga diberlakukan di tempat publik lainnya, berikut daftarnya.
1. Akad nikah maksimal dihadiri 30 orang
2. Penumpang pesawat harus datang 4 jam sebelum terbang
3. Calon penumpang pesawat harus melewati sejumlah titik pemeriksaan, mulai verifikasi dokumen hingga pemeriksaan kesehatan
4. Ojek online menyiapkan partisi atau penyekat untuk peroperasi dengan penumpang
5. Pedagang di pasar dan mal wajib pakai face shield dan masker
6. Penumpang kereta api wajib pakai face shield dan masker
7. Di pintu masuk tempat kerja wajib lakukan pengukuran suhu menggunakan thermogun dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assesment Risiko Covid-19
8. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja
Nah, bagaimana? Sudah siap sambut era new normal?