Berita Utama Otomotif
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM dan Perpanjang STNK, Bagaimana Aturannya?
BPJS kesehatan resmi ditetapkan sebagai salah satu syarat bikin SIM dan perpanjangan STNK. Begini nih aturan resminya!
BPJS Kesehatan kini telah ditetapkan sebagai salah satu dokumen syarat bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) dan proses perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Aturan ini telah ditanda tangani Presiden Joko Widodo dalam Inpres No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam instruksi tersebut, presiden meminta adanya penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri
Jadi artinya, siapapun yang ingin membuat SIM dan memperpanjang masa berlaku STNK wajib memiliki dokumen BPJS Kesehatan. Jadi, bagaimana aturan resmi bikin SIM dan perpanjangan STNK tersebut?
Wajib BPJS Kesehatan
Untuk menjalankan instruksi tersebut, Kepolisian akan segera menyiapkan loket layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang belum memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan diri.
Baca juga: Pakai Simulasi Kredit Mobil, Emang Bisa Bikin Hemat?
Namun demikian, penerapan aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat bikin SIM dan perpanjang STNK belum diterapkan saat ini.
Pasalnya, masih ada PR yang harus dilakukan oleh pihak regulator. Apa itu? Aturan yang memuat ketentuan dan syarat baru belum dimuat dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dan Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regiden Ranmor.
Selain revisi, regulator juga masih perlu melakukan tahap sosialisasi terkait pemberlakukan aturan baru tersebut. Jadi, untuk waktu kapan pemberlakuan resmi aturan baru tersebut belum dapat dipastikan.
Baca juga: Pembatasan Pembelian Pertalite Tetap Berlaku Meski Harga Sudah Naik?
Nah, buat kamu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, segera daftarkan diri. Berikut cara daftarnya secara online.
Cara daftar BPJS Kesehatan
Untuk mendaftarkan diri sebagai peserta, tidak susah dan tidak butuh waktu yang lama. Semua bisa dilakukan secara online. Simak tahapannya di bawah ini.
- Unduh aplikasi Mobile JKN pada Playstore dan Appstore dari smartphone kamu.
- Buka aplikasi Mobile JKN lalu klik “Daftar”
- Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
- Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik “Setuju”
- Masukkan NIK KTP, ketik kode captcha. Kemudian smartphone akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS.
- Isi data diri lengkap, lalu klik “Selanjutnya”
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi
- Masukkan alamat email yang aktif, klik “Simpan”
- Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan
- Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN
- Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
Cukup mudah bukan cara daftar BPJS Kesehatan secara online?
Iuran BPJS Kesehatan
Sebagai informasi, iuran BPJS untuk peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 1 senilai Rp 150.000 per orang. Lalu, iuran BPJS PBPU kelas 2 senilai Rp 100.000 per orang dan iuran kelas 3 Rp 35.000 per orang.
Baca juga: Cara Menggunakan Aplikasi SEVA di Android dan iOS
Berapa jumlah iuran bagi pekerja formal seperti ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta? Besar iuran BPJS kategori Peserta Penerima Upah (PPU) sebesar 5% dari upah atau gaji pokok.
Perhitungannya, sebanyak 4% jumlah iuran ditanggung oleh kantor atau instansi tempat pegawai bekerja, sementara 1% ditanggung oleh peserta. Sangat ringan bukan?
Jadi, segera yuk urus keanggotaan BPJS Kesehatan segera. Buat yang sudah punya, jangan lupa tertib membayar iurannya sebagai bentuk dukungan pada program kesehatan nasional.