Berita Terbaru
BPJS Kesehatan Tidak Tercantum Dalam UU Kesehatan Baru, Tidak Wajib?
UU Kesehatan yang baru tidak mengatur soal kepesertaan BPJS Kesehatan. Apakah ini tidak wajib? Ternyata begini penjelasannya.
Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi UU KEsehatan telah rampung dilakukan. Namun di dalamnya tidak tertuang mengenai keanggotaan BPJS Kesehatan oleh pemberi kerja.
Apakah berarti hal ini tidak lagi diwajibkan? Bagaimana penjelasannya? Menurut anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, pemberi kerja tetap harus menyediakan pelayanan kesehatan bagi karyawan.
BPJS Kesehatan tetap ada
“Dalam UU Kesehatan (terbaru) ini tidak diatur menyeluruh kewajiban perusahaan, karena dalam UU BPJS dan SJSN itu sudah ada soal kewajiban perusahaan, dan itu belum dihapus,” ungkap Saleh dikutip dari Detikcom.
Baca juga: Selain Sertifikat Mengemudi, Wajib Aktif BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM
Aturan BPJS Kesehatan menurut Saleh, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mana jika pemberi kerja melanggar bisa dikenakan ancaman penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Hal ini ditegaskan juga oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena. Ia mengatakan, UU Kesehatan yang baru tidak mengubah ketentuan terkait BPJS Kesehatan. Seperti tertulis dalam UU No. 24/2011 Pasal 15, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron juga mengatakan hal yang sama. Kata Ghufron, program ini masih diwajibkan dan diatur oleh UU, tapi bukan di dalam UU Kesehatan.
Baca juga: PLN Siapkan Strategi Ubah Tiang Listrik Jadi SPKLU, Kapan Dilaksanakan?
“Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai bentuk gotong royong dan amanat UU tetap wajib dan diatur dalam UU atau peraturan perundangan yang lain [bukan UU Kesehatan],” katanya pada Bisnis.com.
UU Kesehatan dan jaminan bagi pekerja
Begini isi Pasal 100 ayat (10) pada draf RUU Kesehatan yang baru, “Pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.”
Artinya DPR sepakat, pemberi kerja wajib menjamin kesehatan dan menanggung biaya pemeliharaan kesehatan karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Salah Kaprah Cuci Mesin Mobil, Benarkah Bikin Kebakaran?
Pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja pun wajib menciptakan dan menjaga lingkungan kerja tetap sehat, menaati peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja. Ini tertuang dalam Pasal 100 ayat (2).
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengharapkan, disahkannya UU Kesehatan terbaru ini dapat menjadi awal dalam membangun sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
“Saya ingin mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, maupun organisasi non pemerintah, untuk ikut membangun kesehatan sampai ke pelosok negeri negeri,” kata Menkes Budi melansir Sehat Negeriku.
Baca juga: Bayar Tol Pakai Flo Tidak Harus Berhenti, Berlaku Dimana Saja?
Lantas bagaimana dengan orang yang tidak bekerja di sebuah perusahaan, apakah wajib juga menjadi peserta BPJS? Dijelaskan pada UU Kesehatan yang baru Pasal 411 ayat (2) bahwa seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan nasional ini.
Sayangnya, undang-undang ini belum mengatur sanksi bila ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Bedanya, biaya kepesertaan BPJS Kesehatan ditanggung sendiri. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 411 ayat (5): “Penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayar secara pribadi.”
Baca juga: Ujicoba Terbatas, Ini Perbedaan Kereta LRT Jakarta dan MRT
BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang sifatnya wajib yang dihadirkan oleh pemerintah. Iuran bulanan dari asuransi kesehatan ini dimulai dari Rp35.000 hingga Rp150.000 per bulan.
Daftar BPJS Kesehatan dari JKN Mobile
Ada banyak cara untuk mendaftarkan kepesertaan secara mandiri. Salah satunya melalui aplikasi JKN Mobile.
Caranya sebagai berikut:
Baca juga: Liburan Pakai Mobil Pribadi, Apa Saja Yang Harus Dipertimbangkan?
- Unduh aplikasi JKN Mobile di App Store atau Google Play Store
- Buka menu “Pendaftaran Peserta Baru”
- Ceklis bagian setujui “Syarat dan Ketentuan”
- Isi kolom NIK dari KTP, setelah itu akan muncul otomatis daftar anggota keluarga sesuai KK
- Isi data seluruh anggota keluarga
- Masukkan email, nomor ponsel, kemudian kamu akan mendapatkan nomor virtual account
- Bayar BPJS Kesehatan online sesuai yang diinformasikan
- Jika belum mendapat nomor peserta, hubungi Care Center
Bagi kamu yang ingin mendaftar jadi peserta mandiri BPJS Kesehatan, siapkan dokumen ini:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Email dan nomor ponsel yang aktif
- Pasfoto ukuran 3×4 dengan maksimal size 50 kB
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih
- Fotokopi halaman depan buku rekening aktif (untuk pembayaran iuran autodebet)
- Paspor/Kartu Izin Tinggal Tetap atau Sementara, nomor Visa tinggal terbatas, dan surat izin kerja bagi WNA
Ayo, jika kamu belum terdaftar jadi peserta BPJS Kesehatan, buruan daftar. Manfaatkan fasilitas kesehatan yang ditawarkan. Jangan tunggu sakit-sakitan baru kamu urus, ya.