Tips & Rekomendasi
BPKB Rusak atau Hilang, Bagaimana Cara Mengurus dan Biayanya?
BPKB rusak atau hilang menjadi kondisi yang sering terjadi dan kadang sulit untuk dihindari. Bagaimana cara mengurus dan biayanya?
Situasi BPKB rusak atau hilang memang bisa sangat menyebalkan. Apalagi BPKB merupakan dokumen yang penting dan wajib disimpan dengan baik oleh para pemilik kendaraan karena merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor.
Jika hilang atau rusak, maka kendaraan tersebut bisa dianggap bodong atau tanpa surat. Dokumen ini juga dibutuhkan ketika harus melakukan pembayaran pajak kendaraan, baik yang dibayarkan setiap tahun atau 5 tahun sekali.
Baca juga: Pemutihan itu Penghapusan Denda atau Bebas Bayar Pajak Kendaraan?
Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 pada pasal 32 ayat 1 jika BPKB rusak atau hilang maka pemilik kendaraan bermotor boleh mengajukan permohonan untuk mendapatkan BPKB yang baru.
Syarat mengurus BPKB rusak
Bagi pemilik kendaraan yang mengalami Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor rusak, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan tanda bukti identitas
- a) Untuk perorangan: jati diri yang sah dan satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai
- b) Untuk Badan Hukum: salinan akta pendirian dan satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
- c) Untuk Instansi Pemerintah: Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan di stempel/cap instansi. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- BPKB yang rusak
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
- STNK
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
Persyaratan mengurus BPKB hilang
Sedangkan jika BPKB hilang, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan untuk menggantinya dengan yang baru. Detail persyaratannya adalah:
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan tanda bukti identitas
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri
- Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri
- STNK
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
- Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata
- Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
Biaya pembuatan BPKB
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang mengalami BPKB rusak atau hilang dan ingin membuat yang baru biayanya sudah diatur.
Baca juga: Plat Nomor Putih Resmi, Bagaimana Cara Mengurusnya?
Untuk besaran tarifnya sudah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
Sebagai informasi, untuk membuat BPKB baru karena rusak atau hilang memang harus dilakukan di kantor Samsat. Jangan lupa untuk membawa semua persyaratan yang dibutuhkan tadi ya.
Baca juga: Indonesia Bakal Punya Jalan Tol Terpanjang yang Melintasi 2 Provinsi
Setelah persyaratan tadi sudah dilengkapi, kamu bisa langsung mendapatkan nomor antrian dan menunggu dipanggil untuk pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Biasanya, proses ini membutuhkan waktu beberapa hari.
Jadi, untuk mendapatkan BPKB baru ini tidak bisa selesai dalam waktu sehari ya! Siapkan waktu luang khusus jika ingin mengurusnya.