Baru
Bus Telolet Basuri Bakal Dilarang di Tangerang, Ini Alasannya
Siap-siap kena tilang polisi jika masih nekat membunyikan klakson telolet basuri khususnya di Kota Tangerang.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota akan melarang penggunaan klakson telolet basuri di wilayah Kota Tangerang.
Dalam hal ini, Satlantas Polres Metro Tangerang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Hal ini diterangkan Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Subari, Selasa (1/8).
“Atas perintah dari Bapak Kapolres dan Bapak Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, kami mengharapkan supaya pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang memberikan imbauan ataupun selembaran agar bunyi klakson telolet bisa dikurangi atau dihilangkan,” kata Subari.
Baca juga: Marak Lagi Bagaimana Aturan Klakson Telolet, Dapatkah Kena Sanksi?
Klakson telolet basuri adalah modul klakson bus atau truk yang dirangkai secara digital dan diisi dengan nada-nada lagu kekinian. Bunyi yang merdu menyerupai nada lagu tersebut menarik perhatian sehingga dapat membahayakan konsentrasi di jalan.
Sosialisasi larangan telolet basuri
Achmad Suhaely selaku Kepala Dishub Kota Tangerang mengatakan, pelarangan penggunaan klakson telolet basuri ini dilakukan atas usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota. Dijelaskan alasannya, bunyi atau suara klakson telolet basuri membuat macet jalan dan membahayakan lalu lintas.
Untuk mensosialisasikan kebijakan ini, Dishub Kota Tangerang berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Sosialisasi dilakukan mulai dari sejumlah Perusahaan Otobus (PO), pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), hingga pengelola terminal. Salah satunya yang ada di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang.
Baca juga: Jumlah Kunjungan Wisata Naik di Semester Pertama 2023, Apa Kota Favoritnya?
“Pengunaan klakson telolet ini sudah dapat dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban,” kata Achmad melansir dari NTMC Polri (5/8/).
“Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, saat ini telah sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang untuk melarang gunakan klakson tersebut,” terang Achmad.
Bikin macet dan kecelakaan lalu lintas
Pelarangan penggunaan klakson telolet Basuri, menurut Achmad, sudah merupakan kebijakan yang tepat. Tujuannya tak lain guna menjamin keamanan, ketertiban, dan keselamatan para pengendara dan masyarakat Kota Tangerang.
Baca juga: Penggunaan Klakson Telolet pada Truk Ternyata Bisa Merugikan
Seperti diketahui, fenomena klakson telolet Basuri sempat marak di berbagai wilayah di Tanah Air. Tidak terkecuali Kota Tangerang di mana ada beberapa titik ruas jalan di kota ini yang dipadati masyarakat untuk menantikan suara klakson bus tersebut.
Banyak masyarakat Tangerang yang juga tak mau ketinggalan mendengarkan suara klakson tersebut dibunyikan. Lokasi yang biasanya didatangi masyarakat Tangerang untuk mendengarkan klakson telolet adalah Jalan Benteng Betawi dan Jalan Tol Bandara Soekarno Hatta.
Pastinya kalau sudah begitu, massa yang berkumpul berpotensi membuat jalanan di sekitar sana macet. Belum lagi potensi bahaya kecelakaan lalu lintas yang mungkin ditimbulkan.
Baca juga: Lebih Mudah, Beli Tiket GIIAS 2023 Secara Online Bagaimana Caranya?
Tak sedikit penggemar klakson telolet berusaha menghentikan atau memperlambat laju bus telolet agar sopirnya mau membunyikan klaksonnya. Malah banyak juga anak-anak yang sampai berlarian ke tengah jalan untuk memperlambat laju bus yang datang.
Hal yang sama juga pernah terjadi di Kota Depok, massa yang kebanyakan anak-anak itu kerap berkumpul menunggu bus telolet di Gerbang Tol Sawangan, Depok, Jawa Barat. Untungnya Polres Depok segera membuat tindakan tegas dan hal tersebut tidak terjadi lagi.
Sanksi untuk bus telolet basuri
Achmad juga menjelaskan, jika masih ada saja pengendara bus atau pemilik kendaraan lain di Kota Tangerang yang masih saja membunyikan klakson telolet Basuri ini, pihak Korlantas dan juga Dishub akan memberikan sanksi.
Baca juga: Polisi Siap Bubarkan Aksi Rekam Klakson Bus Telolet, Ini Alasannya
Mengenai klakson bus ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Pada pasal 39 disebutkan bunyi klakson yang dikeluarkan kendaraan tidak boleh mengganggu konsentrasi pengemudi lainnya.
Dijelaskan pula bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel (dB) (A) dan paling tinggi 118 dB (A) –satuan ukuran suara yang dapat didengar manusia.
Bila melanggar, pasal 285 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kena tilang polisi. Sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Baca juga: Lebih Mudah, Beli Tiket GIIAS 2023 Secara Online Bagaimana Caranya?
“Kami berharap, imbauan pelarangan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak, sehingga keamanan, ketertiban, dan keselamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang,” kata Achmad.
Ingat ya, agar tidak membuat jalan macet dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, jangan berkerumun di pinggir jalan dan meminta sopir bus untuk membunyikan klakson telolet basuri.