Search Cars

Baru

Bus Telolet Basuri Bakal Dilarang di Tangerang, Ini Alasannya

Siap-siap kena tilang polisi jika masih nekat membunyikan klakson telolet basuri khususnya di Kota Tangerang.

telolet basuri

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota akan melarang penggunaan klakson telolet basuri di wilayah Kota Tangerang.

Dalam hal ini, Satlantas Polres Metro Tangerang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Hal ini diterangkan Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Subari, Selasa (1/8).

“Atas perintah dari Bapak Kapolres dan Bapak Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, kami mengharapkan supaya pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang memberikan imbauan ataupun selembaran agar bunyi klakson telolet bisa dikurangi atau dihilangkan,” kata Subari.

Baca juga: Marak Lagi Bagaimana Aturan Klakson Telolet, Dapatkah Kena Sanksi?

Klakson telolet basuri adalah modul klakson bus atau truk yang dirangkai secara digital dan diisi dengan nada-nada lagu kekinian. Bunyi yang merdu menyerupai nada lagu tersebut menarik perhatian sehingga dapat membahayakan konsentrasi di jalan.

Sosialisasi larangan telolet basuri

tilang manual

Achmad Suhaely selaku Kepala Dishub Kota Tangerang mengatakan, pelarangan penggunaan klakson telolet basuri ini dilakukan atas usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota. Dijelaskan alasannya, bunyi atau suara klakson telolet basuri membuat macet jalan dan membahayakan lalu lintas. 

Untuk mensosialisasikan kebijakan ini, Dishub Kota Tangerang berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Sosialisasi dilakukan mulai dari sejumlah Perusahaan Otobus (PO), pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), hingga pengelola terminal. Salah satunya yang ada di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang. 

Baca juga: Jumlah Kunjungan Wisata Naik di Semester Pertama 2023, Apa Kota Favoritnya?

“Pengunaan klakson telolet ini sudah dapat dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban,” kata Achmad melansir dari NTMC Polri (5/8/). 

“Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, saat ini telah sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang untuk melarang gunakan klakson tersebut,” terang Achmad. 

Bikin macet dan kecelakaan lalu lintas

dampak klakson telolet

Pelarangan penggunaan klakson telolet Basuri, menurut Achmad, sudah merupakan kebijakan yang tepat. Tujuannya tak lain guna menjamin keamanan, ketertiban, dan keselamatan para pengendara dan masyarakat Kota Tangerang. 

Baca juga: Penggunaan Klakson Telolet pada Truk Ternyata Bisa Merugikan

Seperti diketahui, fenomena klakson telolet Basuri sempat marak di berbagai wilayah di Tanah Air. Tidak terkecuali Kota Tangerang di mana ada beberapa titik ruas jalan di kota ini yang dipadati masyarakat untuk menantikan suara klakson bus tersebut.

Banyak masyarakat Tangerang yang juga tak mau ketinggalan mendengarkan suara klakson tersebut dibunyikan. Lokasi yang biasanya didatangi masyarakat Tangerang untuk mendengarkan klakson telolet adalah Jalan Benteng Betawi dan Jalan Tol Bandara Soekarno Hatta.

jalan berbayar

Pastinya kalau sudah begitu, massa yang berkumpul berpotensi membuat jalanan di sekitar sana macet. Belum lagi potensi bahaya kecelakaan lalu lintas yang mungkin ditimbulkan. 

Baca juga: Lebih Mudah, Beli Tiket GIIAS 2023 Secara Online Bagaimana Caranya?

Tak sedikit penggemar klakson telolet berusaha menghentikan atau memperlambat laju bus telolet agar sopirnya mau membunyikan klaksonnya. Malah banyak juga anak-anak yang sampai berlarian ke tengah jalan untuk memperlambat laju bus yang datang.

Hal yang sama juga pernah terjadi di Kota Depok, massa yang kebanyakan anak-anak itu kerap berkumpul menunggu bus telolet di Gerbang Tol Sawangan, Depok, Jawa Barat. Untungnya Polres Depok segera membuat tindakan tegas dan hal tersebut tidak terjadi lagi.

Sanksi untuk bus telolet basuri

rupiah digital

Achmad juga menjelaskan, jika masih ada saja pengendara bus atau pemilik kendaraan lain di Kota Tangerang yang masih saja membunyikan klakson telolet Basuri ini, pihak Korlantas dan juga Dishub akan memberikan sanksi. 

Baca juga: Polisi Siap Bubarkan Aksi Rekam Klakson Bus Telolet, Ini Alasannya

Mengenai klakson bus ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Pada pasal 39 disebutkan bunyi klakson yang dikeluarkan kendaraan tidak boleh mengganggu konsentrasi pengemudi lainnya. 

Dijelaskan pula bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel (dB) (A) dan paling tinggi 118 dB (A) –satuan ukuran suara yang dapat didengar manusia.

Bila melanggar, pasal 285 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kena tilang polisi. Sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Baca juga: Lebih Mudah, Beli Tiket GIIAS 2023 Secara Online Bagaimana Caranya?

“Kami berharap, imbauan pelarangan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak, sehingga keamanan, ketertiban, dan keselamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang,” kata Achmad.

Ingat ya, agar tidak membuat jalan macet dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, jangan berkerumun di pinggir jalan dan meminta sopir bus untuk membunyikan klakson telolet basuri.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang