Tips & Rekomendasi
Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor, Berapa Biayanya?
Balik nama sering dilakukan setelah membeli kendaraan bekas. Begini cara balik nama kendaraan bermotor dan siapkan biayanya.
Balik nama kendaraan sering dilakukan setelah membeli kendaraan bekas. Ini dilakukan untuk mempermudah pemilik kendaraan yang baru ketika membayar pajak atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sekarang, proses balik nama sudah sangat terorganisir dan sistematis sehingga semakin mempercepat pengurusannya. Lalu, kamu juga akan terbantu dengan adanya fitur eDokumen di Seva.id.
Baca juga: Mudahnya Mengurus STNK Online Tanpa Harus Keluar Rumah
Bagaimana cara balik nama kendaraan bermotor dan biaya yang diperlukan? Yuk, simak infografis berikut ini.
Cara balik nama kendaraan bermotor
Cara balik nama kendaraan bermotor
Setelah semua persyaratan sudah dipenuhi dan STNK yang baru telah terbit, selanjutnya kamu tinggal mengurus BPKB di Polda dan menunggunya. Prosesnya memakan waktu sekitar 2 minggu atau 10 hari kerja.
Semua cara cara balik nama kendaraan bermotor dilakukan sendiri jika memiliki waktu luang. Namun jika tidak ingin repot, kamu bisa gunakan layanan eDokumen dari Seva.id.
Dengan layanan eDokumen, kamu tidak hanya bisa mengurus STNK untuk perpanjangan pajak tahunan, tapi juga bisa mengurus perpanjangan pajak 5 tahunan hingga balik nama.
Baca juga: KTP Hilang Apa Bisa Diganti SIM untuk Bayar Pajak Kendaraan?
Layanan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, khususnya kendaraan roda empat maupun roda dua di kota-kota besar di Indonesia.
Menggunakan layanan eDokumen dari Seva.id juga sangat mudah, kamu bisa klik tautan di bawah ini yang langsung mengarah ke layanan eDokumen dari Seva.id.
Perlu diingat, pembayaran harus dilakukan melalui rekening resmi Seva.id yang terdaftar atas nama PT Astra Digital Internasional di PermataBank.
Untuk menggunakan Layanan eDokumen Seva.id kamu tidak perlu khawatir. Semua data dan dokumen kendaraanmu dijamin keamananya.
Jadi, saatnya upgrade cara mengurus dokumen kendaraan jadi lebih mudah dan aman di tengah kesibukan kamu.
Kini bayar pajak kendaraan bisa kamu lakukan dari mana saja hanya dengan menggunakan Layanan eDokumen Seva.id.
Semua ini disediakan Seva.id demi memudahkan kamu untuk mengurus dokumen atau surat-surat kendaraan.
Baca juga:Â Cara Blokir STNK Online untuk Mobil yang Sudah Dijual
Untuk itu, sebelum telat membayar pajak kendaraan, yuk, gunakan Layanan eDokumen Seva.id.