Editor's Pick
Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir
Bagaimana cara bayar tilang ETLE secara resmi? Nah, ternyata alurnya cukup mudah dan bebas pungli loh. Sudah tahu caranya?
Cara bayar tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) masih belum banyak diketahui oleh masyarakat. Wajar saja, karena sistem tilang elektronik ini masih terbilang baru diterapkan oleh kepolisian.
Sebelum membahas tata cara bayar tilang ETLE, ketahui dahulu serba-serbi terkait penerapan tilang elektronik yang berlaku di Indonesia.
Tilang elektronik sendiri mulai diberlakukan secara luas di wilayah Indonesia mulai 23 Maret 2021. Namun pada penerapannya dilakukan bertahap, karena menyesuaikan dengan kesiapan distribusi kamera ETLE.
Baca juga: Sanksi Telat Perpanjang SIM, Jangan Sampai Lupa
Dengan berlakunya sistem tilang elektronik, petugas tidak bisa lagi melakukan tilang manual. Namun, petugas tetap bisa melakukan tilang menggunakan smartphone yang dibekali aplikasi ETLE mobile.
Bagaimana sistem tilang ETLE bekerja?
- Tahap 1, kamera ETLE secara otomatis memfoto pelanggaran lalu lintas, foto sebagai bukti pelanggaran selanjutnya akan diverifikasi.
- Tahap 2, petugas mengidentifikasi data kendaraan yang terekam dalam kamera ETLE tadi menggunakan Electronic Registration and Identifikasi (ERI).
- Tahap 3, petugas akan mengirim surat pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui pos. Surat ini sebagai permohonan konfirmasi atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi dan terekam kamera ETLE.
- Tahap 4, pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi pelanggaran atau menyangkal pelanggaran melalui situs web atau mengunjungi langsung kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.
- Tahap 5, jika kamu mengakui pelanggaran maka sistem akan menerbitkan surat tilang dengan metode pembayaran Virtual Account BRI (BRIVA). Jika tidak melakukan konfirmasi atau mengabaikan surat tilang maka STNK diblokir sementara.
Cara bayar tilang ETLE
Karena semua proses pembayaran tilang elektronik menggunakan cara digital, maka pelanggar tidak perlu datang ke kantor Kejaksaan Negeri atau Pengadilan Negeri untuk mengikuti proses sidang.
Baca juga: Coba Deh Perpanjang SIM di Aplikasi Sinar, Mudah dan Cepat!
Bagi pemilik rekening BRI, berikut cara bayar tilang ETLE menggunakan metode Virtual Account (BRIVA).
- Masuk ke aplikasi BRI Mobile.
- Memilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Memasukkan lima belas angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Memasukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda.
- Memasukkan PIN dan bayar.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
Jika pelanggar tidak memiliki rekening tabungan BRI, dapat melakukan pembayaran melalui situs kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/. Berikut cara bayar tilang ETLE.
- Kunjungi situs kejaksaan melalui smartphone atau komputer pribadi.
- Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”.
- Setelah cocok, akan tampil besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
- Klik tombol “Bayar”. Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai. Untuk pembayaran tersedia banyak model pembayaran yang bisa dipilih.
- Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.
- Simpan bukti pembayaran berupa tangkapan layar.
Baca juga: Cara Mudah Urus SIM Internasional Biar Bisa Nyetir di Luar Negeri
Pembayaran tilang elektronik juga bisa dilakukan dengan sistem transfer antar bank. Begini caranya.
- Dari aplikasi atau mesin ATM pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
- Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Pastikan nominal pembayaran sudah sesuai.
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
Tidak perlu datang sidang
Dengan berlakunya tilang elektronik baik melalui kamera ETLE atau aplikasi ETLE mobile, pelanggar tidak perlu datang secara fisik untuk mengurus denda tilang tersebut.
Bagi kamu yang terkena tilang dengan ETLE mobile oleh petugas di jalan raya, jangan pernah menyerahkan dokumen kendaraan untuk dibawa oleh petugas. Karena tilang elektronik membuat kepolisian tidak perlu menyita SIM atau STNK kendaraan.
Baca juga: Cara Urus BPKB Hilang Supaya Tidak Jadi Kendaraan Bodong
Jangan lupa, segera bayarkan denda jika terbukti melanggar ya. Karena jika pelanggar tidak membayarkan denda maka sanksinya adalah STNK diblokir dalam waktu tertentu. Tentu tidak mau kan kendaraan jadi bodong akibat hal ini?
Yuk, mulai tertib berkendara dan patuhi semua rambu lalu lintas.