Search Cars

Tips & Rekomendasi

Cara Bikin SKCK, Ini Biaya dan Tahapannya

Ini tata cara bikin SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) terbaru. Sekarang sudah ada biaya resminya loh, sudah tahu belum?

cara bikin SKCK

Cara bikin SKCK ternyata sudah mengalami pembaruan. Selain tetap bisa membuat langsung ke kantor polisi terdekat, kini tersedia model online yang lebih praktis.

Sebagai informasi, pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) biasanya diperlukan untuk keperluan melamar pekerjaan. Untuk jenis-jenis pekerjaan lain yang juga membutuhkan SKCK, daftarnya terlampir di bawah.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Bagaimana cara bikin SKCK dan adakah biayanya?

sim online

Cara bikin SKCK

Ada dua cara pembuatan SKCK secara offline dan online. Secara offline dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat, bisa di Polsek, Polres, Polda atau ke Mabes Polri.

Baca juga: Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya?

Untuk melakukan pembuatan SKCK secara online, pemohon silahkan kunjungi website skck.polri.go.id. Setelah itu pilih kolom Pendaftaran di bagian kanan atas, isi data diri selengkapnya sesuai petunjuk.

Berapa biaya pembuatan SKCK secara resmi? Biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000.

Baca juga: Cara Mengurus dan Biaya Plat Nomor Sementara

Sebelum mendaftarkan diri untuk pembuatan SKCK, sebaiknya siapkan beberapa dokumen dan syarat di bawah ini:

cara bikin SKCK

Syarat bikin SKCK (Mabes dan Polda)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat bikin SKCK (Polres dan Polsek)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Cat Pelat Nomor Kendaraan Menjadi Putih Secara Mandiri, Apakah Boleh?

Setelah mengetahui syarat pengajuan SKCK, kamu juga perlu tahu lokasi pembuatan SKCK yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilamar. Karena tidak semua lokasi pembuatan SKCK boleh digunakan untuk mengeluarkan surat tersebut. Di bawah ini lokasinya yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilamar.

Lokasi penerbitan SKCK sesuai jenis pekerjaan

Sesuai dengan keperluan atau jenis pekerjaan yang akan dilamar, berikut adalah lokasi pembuatan surat SKCK yang tepat. 

Mabes Polri

  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat 
  • Penerbitan Visa 
  • Izin Tinggal Tetap di Luar Negeri (Permanent Resident) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) 
  • Naturalisasi Kewarganegaraan 
  • Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA 
  • Melanjutkan Pendidikan Luar Negeri 
  • Persyaratan administrasi untuk mendapatkan KK dan KTP bagi Warga Negara Asing (WNA) 
  • Airport Pass Card bagi Warga Negara Asing (WNA) 
  • Melamar Pekerjaan di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) 
  • Pertukaran Pelajar Keluar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) 
  • Bekerja di Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) 
  • Keperluan lain di Tingkat Nasional dan Internasional 

Baca juga: 7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara

Polda 

  • Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di tingkat Provinsi dan Nasional 
  • Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri 
  • Menjadi Notaris 
  • Pencalonan Pejabat Publik 
  • Melanjutkan Pendidikan di lain Provinsi 
  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi 
  • Adopsi Anak Bagi Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI) 
  • Persyaratan Administrasi Sebagai Tenaga Ahli Anggota Legislatif
  • Pencalonan Pejabat Publik Tingkat Provinsi dan Nasional 
  • Memperoleh Visa Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan ke Luar Negeri 
  • Memperoleh Paspor Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) 
  • Keperluan lain di Tingkat Provinsi

Baca juga: Hal yang Harus Dilakukan Bila Melihat dan Mobil Terlibat Kecelakaan

upaya polri

Polres

  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota 
  • Melamar Sebagai PNS
  • Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI 
  • Pencalonan Pejabat Publik 
  • Kepemilikan Senjata Api 
  • Melamar Pekerjaan Swasta dan BUMN di Tingkat Kabupaten/Kota 
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota 
  • Pass Bandara Soetta 
  • Melanjutkan Pendidikan kedinasan dan di luar Kabupaten/Kota 
  • Calon Penerima Penghargaan Keperluan lain di Tingkat Kabupaten

Polsek

  • Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kecamatan 
  • Pencalonan Kepala Desa 
  • Pencalonan Sekretaris Desa dan Aparatur Desa 
  • Pindah Alamat 
  • Melanjutkan Pendidikan Lingkup Kecamatan 
  • Keperluan lain di Tingkat Kecamatan

Jadi sudah jelas ya, cara bikin SKCK berikut biaya dan tahapan resminya. Ingat, bikin sendiri SKCK tanpa perlu bantuan calo. Mudah, cepat dan efisien kok! Cobain deh!

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang