Keuangan
Cara Cek Kompensasi PLN Akibat Pemadaman Listrik Massal
Masyarakat yang mengalami pemadaman massal bisa menerima kompensasi PLN per-bulan September ini. Untuk itu, yuk, simak dulu ketentuannya.
Janji ganti rugi dari PLN akibat blackout atau mati listrik massal yang dialami masyarakat Jakarta, Jawa Barat, dan sebagian Jawa Timur pada 4 Agustus lalu mulai mendapat titik terang. PLN menginformasikan bahwa masyarakat yang mengalami pemadaman dapat mengklaim kerugian mulai bulan ini.
PLN telah mengalokasikan dana sekitar Rp865 miliar sebagai kompensasi atau ganti rugi akibat pemadaman listrik yang terjadi.
Mekanisme kompensasi
Kompensasi yang diberikan oleh PLN akan dihitung sejak pemakaian energi listrik per bulan lalu. Pasalnya, data pemakaian listrik pada bulan Agustus sudah melewati tanggal baca dan bisa ditentukan besaran pemakaiannya per September ini.
Adapun besaran kompensasi yang diberikan akan mengacu pada deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan indikator lamanya gangguan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 27 Tahun 2017.
Dalam peraturan ESDM, setidaknya besaran biaya kompensasi yang akan diterima pelanggan ialah sekitar 35 persen untuk konsumen tarif adjusment dan 20% untuk konsumen non-adjusment. Sementara, untuk pelanggan premium, PLN akan memberi kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang ditandatangi bersama.
Baca juga:Â Sekilas Terkait Pemadaman Listrik Massal di Pulau Jawa
Mengenai pemberian kompensasi ini, PLN menyatakan sikap seriusnya untuk memberikan ganti rugi yang sesuai. Hal itu tertulis dalam laman resmi mereka. “PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017,” tulis PLN dalam laman resminya pada Minggu (18/8).
Lebih lanjut, kompensasi tersebut berupa pengurangan beban pembayaran yang akan diterima pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar yang hendak membayar listrik untuk bulan Agustus, mereka akan menerima pengurangan biaya atas pemadaman listrik tersebut ditagihannya.
Baca juga:Â Â IEMS 2019 Pameran Kendaraan Listrik Pertama di Indonesia
Namun, untuk pelanggan prabayar yang menggunakan token listrik, kompensasi yang diberikan ialah tambahan energi token listrik sebesar nilai kompensasi yang diutangkan PLN kepada pelanggan. Jadi, saat membayar tagihan listrik untuk bulan Agustus, maka secara otomatis biaya yang ditagih sudah dipotong dari kompensasi.
Cara mengajukan klaim
Bagi Anda yang mengalami mati listrik di bulan Agustus lalu, Anda bisa meminta kompensasi kepada pihak PLN. Untuk melakukan hal itu, Anda dapat memeriksanya langsung di situs PLN online: www.pln.co.id.
Lalu, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka situs www.pln.co.id.
- Pilh menu.
- Pilih pelanggan
- Kemudian, klik ‘layanan online’.
- Selanjutnya klik ‘Info Kompensasi UJL.’
- Terakhir, masukkan ID pelanggan Anda dan kode di samping. Lalu, akan muncul besaran kompensasi yang akan Anda terima.
Baca juga:Â Perpres Diteken, Apa Saja Keunggulan Mobil Listrik?
Jika terjadi kendala atau kesulitan dalam mengakses situs tersebut, silakan menghubungi contact center PLN di nomor 123.
Namun, sebagai informasi, situs PLN sering mengalami gangguan karena banyaknya pelanggan yang mengakses. Oleh karena itu, ada baiknya Anda tetap mencoba dan bersabar sambil memantau perkembangan terkini di media sosial hingga situs PLN online normal kembali.
PLN sudah bekerja keras untuk memberikan kepuasan terhadap pelanggannya. Jadi, semoga kedepannya pelayanan yang diberikan oleh PLNÂ akan lebih baik lagi dalam memasok energi listrik kepada masyarakat Indonesia.