Tips & Rekomendasi
Cara Cek Masa Berlaku dan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
Tak perlu ke Samsat untuk cek masa berlaku dan biaya pajak kendaraan. Ada 5 cara lain yang bisa kamu coba. Yuk simak ulasannya berikut ini.
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban setiap pemiliknya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut. Penting bagi pemilik kendaraan bermotor mengetahui masa berlaku pajak kendaraan.
Oleh karenanya, agar tak terkena denda, penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mengetahui tanggal jatuh tempo. Sedangkan besaran biayanya, setiap kendaraan memiliki biaya pajak yang berbeda-beda.
Baca juga: Prosedur dan Syarat Perpanjangan Pajak Kendaraan 5 Tahunan
Saat ingin mengetahui dua hal tersebut, kamu tidak perlu repot-repot mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Saat ini, terdapat beberapa cara untuk mengecek berapa besar pajak kendaraan dan kapan jatuh temponya.
Mengutip akun instagram Humas Bapenda Jakarta, setidaknya ada lima cara dalam mengecek status pajak sekaligus tanggal jatuh tempo pajak kendaraan bermotor.
https://www.instagram.com/p/CCXmBuoJRNW/?utm_source=ig_embed
Website
Pemilik kendaraan bermotor DKI Jakarta bisa cek pajak kendaraan online atau cek ranmor melalui situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
Setelah membuka website tersebut, masukan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nantinya akan muncul besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan dan juga pilihan pembayaran yang tersedia dalam websiter tersebut.
Aplikasi pajak online
Cara kedua untuk mengetahui masa berlaku dan biaya pajak kendaraan adalah melalui aplikasi pajak online.
Untuk dapat mengakses aplikasi tersebut, kamu cukup mengunduhnya melalui PlayStore jika kamu pengguna Android, dan App Store jika kamu pengguna iOS.
Setelahnya, kamu cukup mengikuti instruksi yang tertera dan mengisi data yang diperlukan untuk mengetahui besaran pajak kendaraan.
Aplikasi Cek Ranmor dari Polda
Tak berbeda jauh dengan cara sebelumnya, untuk dapat mengetahui masa berlaku dan biaya pajak kendaraan adalah melalui aplikasi Cek Ranmor dari Polda yang dapat kamu unduh melalui PlayStore jika kamu pengguna Android, dan App Store jika kamu pengguna iOS.
Kemudian kamu cukup ikuti instruksi yang tertera dan mengisi data yang diperlukan untuk mengetahui besaran pajak kendaraan
Layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD)
Untuk menggunakan layanan ini kamu cukup ketik USSD *368*1# melalui ponsel kesayanganmu, kemudian ikuti pilih info pajak ranmor dan masukkan plat nomor kendaraan Anda. Nantinya, informasi pajak dan masa berlakunya akan tertera.
Melalui SMS
Alternatif lain untuk mengetahui masa berlaku dan biaya pajak kendaraan adalah dengan mengirim SMS ke 8893. Format SMS yang perlu kamu ketik adalah info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan tanpa menggunakan spasi, kemudian kirim ke 8893.
Baca juga: STNK Kendaraan yang Dibeli Ternyata Diblokir, Bagaimana Solusinya?
Perlu dicatat bahwa pengecekan pajak kendaraan bermotor melalui 5 cara ini hanya bisa dilakukan dalam pajak kendaraan bermotor tahunan, atau maksimal memiliki tunggakan sampai satu tahun.
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Nah, buat kamu yang belum begitu familiar dengan Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan singkat mengenai subjek dan objek PKB.
1. Orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor.
2. Badan/perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Baca juga: Cara dan Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor
Objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
1. Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
2. Termasuk dalam pengertian “kendaraan bermotor”:
– Pertama, Kendaraan beroda beserta gandengannya yang dioperasikan di darat.
– Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) hingga GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
Kendaraan yang dikecualikan
1. Kereta api.
2. Kendaraan bermotor digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
3. Kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
4. Kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai oleh pabrikan atau importir yang disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Itulah cara untuk mengetahui masa dan cara mengurus PKB. Sekarang, sudah tak ada alasan lagi untuk telat bayar pajak, ya.
Agar lebih mudah dan praktis, yuk bayar pajak pakai layanan e-Dokumen dari Seva.id.