Search Cars

Baru

Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP, Kalau Belum Apa Sanksinya?

Cek NIK apa sudah terintegrasi NPWP atau belum. Batas waktu hingga Desember 2023. Ini konsekuensinya jika tidak melakukan.

cek nik

Coba cek NIK KTP kamu sekali lagi, apakah sudah benar-benar kamu daftarkan sebagai NPWP? Kalau belum, buruan daftarkan NIK sebagai NPWP yang baru sebelum kamu kena sanksi. 

Saat ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong para Wajib Pajak (WP) pribadi/perorangan untuk mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Kemenkeu, integrasi ini merupajkan reformasi untuk menyederhanakan administrasi perpajakan. Ke depannya integrasi NIK KTP menjadi NPWP format baru ini diklaim lebih memudahkan WP pribadi dalam mengakses layanan perpajakan.

Baca juga: Konsekuensi Menanti Bagi yang Tidak Padankan NIK Sebagai NPWP

Untuk diketahui bersama, integrasi NIK menjadi NPWP adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan juga Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.

NPWP format baru berlaku Januari 2024

NIK jadi NPWP

Program ini sudah mulai disosialisasikan Kemenkeu sejak Januari tahun ini. Dan para WP sudah wajib menggunakan NIK sebagai NPWP format baru per 1 Januari 2024. Sedangkan NPWP lama hanya bisa digunakan hingga Desember 2023 saja. 

Kamu bisa cek NIK sebagai NPWP secara mandiri. Jika kamu bingung atau kesulitan dalam proses integrasi, DJP Kemenkeu membuka layanan online pemadanan NIK sebagai NPWP.

Baca juga: NIK Jadi NPWP Sudah Diresmikan, Bagaimana Aturannya?

Oh iya, yang perlu diingat adalah layanan online ini hanya berlangsung hingga pertengahan 2024. Jadi usahakan untuk melakukan integrasi sesegera mungkin, ya.

Hingga 22 November 2023, Wajib Pajak pribadi yang sudah mengintegrasikan NIK-nya sebagai NPWP tercatat sudah ada 59,3 juta.

“Progres pemadanan NIK dan NPWP sampai dengan 22 November 2023, dari 72 juta wajib pajak yang ada di dalam sistem kami, 59,3 juta atau 82,4 persen sudah dapat terpadankan,” ujar Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KiTA yang dilakukan secara virtual, (24/11/).

Baca juga: Layanan Pajak Online Bisa Diakses Menggunakan NIK, Bagaimana Caranya?

Hingga saat ini, kata Suryo, DJP Kemenkeu masih terus bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengintegrasikan NIK dan NPWP. Selain itu, DJP Kemenkeu juga dibantu oleh perusahaan pemberi kerja untuk memadankan identitas para pegawainya.

“Memang betul masih ada beberapa NPWP yang masih belum terpadankan dengan NIK. Ini terus kami coba buka langkah-langkah melakukan pemadanan. Tidak hanya kami lakukan sendiri melalui sistem dan informasi yang kami kumpulkan, tapi juga bisa dilakukan mandiri oleh wajib pajak,” kata Suryo. 

Cara cek NIK sudah terintegrasi NPWP

layanan pajak online

Kalau kamu penasaran NIK KTP-mu sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum, kamu bisa cek NIK dengan cara ini:

  1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
  2. Scroll halaman ke bawah dan klik “Cek NPWP”. Atau bisa juga langsung klik di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  3. Pilih kategori wajib pajak: “Orang Pribadi’ untuk individu atau “Badan” untuk wajib pajak badan.
  4. Masukkan NIK KTP, nomor Kartu Keluarga (KK) dan kode captcha.
  5. Setelah selesai, klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK kamu sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
  6. Setelah itu halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama Wajib Pajak (yaitu nama kamu), kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

Baca juga: Kenapa Pajak Mobil Tua Semakin Lama Semakin Murah? 

Setelah itu lakukan validasi. Untuk cek NIK KTP apakah sudah tervalidasi sebagai NPWP, begini caraya:

  1. Masuk ke website DJP pajak.go.id, kemudian login.
  2. Setelah itu ubah data profil kamu dengan cara masuk pada menu profil.
  3. Pada menu profil akan menunjukkan status validitas data utama yang kamu miliki: “’Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”. Dua status ini menandakan bahwa kamu perlu melakukan validasi NIK
  4. Pada halaman menu profil terdapat juga “Data Utama” dan kamu akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Masukkan 16 nomor pada NIK kamu di kolom tersebut. 
  5. Lalu klik “Validasi”, dan sistem pun akan segera melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
  6. Jika datamu sudah dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik “Ok” pada notifikasi itu.

Ada sanksi jika NIK tidak terintegrasi NPWP

layanan pajak online

Pemerintah mengimbau agar WP segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024. Kalau tidak, ada konsekuensi yang menanti. Apakah itu?

Sanksinya adalah, WP akan kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital (online), seperti e-SPT, dan lainnya. Ya karena ke depannya layanan ini hanya bisa diakses menggunakan NIK KTP.

Baca juga: Musim Hujan Datang, Pemotor Berteduh di Bawah Flyover Adakah Sanksinya?

Sementara itu, NPWP format lama (15 digit) hanya bisa digunakan hingga 31 Desember 2023. 

Lantas bagaimana dengan penduduk yang memiliki NIK tapi bukan WP? Apakah perlu mengintegrasikan NIK-nya menjadi NPWP juga?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 2 ayat (3), ternyata tidak perlu.

Baca juga: Pajak Progresif Akan Dihapuskan, Apa Alasannya?

Contohnya istri yang telah mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP menikah dengan suaminya yang telah mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP. 

Dalam kasus ini, si istri sudah melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan yang terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami. Jadi si istri tak perlu lagi melakukan intergrasi. 

Berbeda jika sejak awal si istri memang belum mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP (sedangkan suaminya sudah). Maka si istri harus mengaktivasi NIK sebagai NPWP. 

Sekarang kamu sudah lebih paham, bukan? Yuk, buruan cek NIK dan lakukan proses integrasi jika belum agar Januari nanti kamu sudah bisa menggunakan NPWP format barumu.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.
Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Dengan mengirimkan email Anda, Anda menyetujui Ketentuan dan Pemberitahuan Privasi kami. Anda dapat memilih keluar kapan saja. Situs ini dilindungi oleh reCAPTCHA dan Kebijakan Privasi serta Ketentuan Layanan berlaku.