Berita Utama Otomotif
Cara Kerja Mobil Patroli ETLE dalam Merekam dan Menilang Pelanggaran
Saat ini mobil patroli ETLE di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah ada 11 unit yang sudah beroperasi. Bagaimana cara kerjanya?
Mobil patroli ETLE bertujuan untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas di jalan raya. Saat ini di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah ada 11 unit yang beroperasi di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.
Penggunaan mobil patroli ETLE ini sebagai bagian dari penggunaan tilang elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan. Terdapat 2 jenis kamera ETLE yang digunakan oleh kepolisian dan juga ETLE mobile yang disematkan pada motor atau mobil patroli kepolisian.
“Ada 11 mobil patroli Ditlantas Polda Metro Jaya. Kamera ETLE, yang terpasang ada 2 lensa. Satu menghadap ke depan dan ada yang memantau lalu lintas di belakang,” kata Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra dikutip dari Kompas.com.
Cara kerja mobil patroli ETLEÂ
Untuk cara kerja mobil patroli ETLE atau ETLE mobile ini sebenarnya tidak jauh berbeda seperti pada ETLE statis. Pada tilang elektronik statis, barang buktinya akan berupa potongan video yang ditangkap oleh kamera ETLE lalu diidentifikasi oleh sistem dan dikirim ke rumah.
Baca juga: Aturan Baru STNK Diblokir Jika Tidak Bayar Denda Tilang ETLE
Sedangkan pada ETLE mobile ini, barang buktinya berupa foto yang diambil oleh anggota polisi lalu dikirim ke pusat data di ruang kontrol ETLE yang berada di lantai 2 gedung TMC Polda Metro Jaya.
“Di layar itu juga terpasang GPS. Up to date, ada data kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan di ruas arteri dan tol di seluruh Jakarta,” kata Jhoni. Bukti pelanggaran tersebut akan diproses petugas di TMC lalu dikirimkan ke alamat sesuai STNK kendaraan yang terbukti melanggar.
Pelanggaran ETLEÂ
Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang akan dikenakan tilang ETLE. Berdasarkan amanat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terdapat 10 jenis pelanggaran ETLE yang dapat ditindak melalui skema tilang elektronik.
Baca juga: Larangan Tilang Manual Bakal Segera Dimulai, Cek Dulu Aturannya!
Lantas, apa saja pelanggaran ETLE yang diberlakukan?
- Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Berkendara melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi pengendara sepeda motor
Bayar denda ETLE
Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, bisa langsung melakukan bayar denda tilang ETLE sesuai dengan instruksi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Mitos dan Fakta Seputar Mesin 3 Silinder di Mobil Masa Kini
Bagaimana cara bayar denda ETLE tersebut?
- Bagi pelanggar yang terekam CCTV nantinya polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia
- Surat tersebut akan menyertakan foto bukti pelanggaran
- Jenis pasal yang dilanggar
- Tenggang waktu konfirmasi
- Link serta kode referensi
- Lokasi dan waktu pelanggaran
Jika pengendara yang melakukan pelanggaran sudah menerima surat konfirmasi, maka harus segera melakukan konfirmasi. Untuk melakukan bayar denda ETLE bisa melakukan secara online dengan mengunjungi situs https://www.etle-pmj.info/id/.
Setelah itu, pengendara tinggal mengikuti petunjuk yang sudah tersedia. Atau bisa juga dengan melakukannya secara offline yaitu dengan mendatangi Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.
Baca juga: Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Kapan Mulai Berlakunya?
Untuk itu, bagi pengendara yang terkena tilang ETLE sebaiknya jangan lupa untuk segera membayarnya jika memang terbukti melakukan pelanggaran. Jangan sampai terkena sanksi yang tegas seperti pemblokiran STNK ya.